Perda Berantas LGBT, Efektifkah?


Oleh : Risnawati 

(Pegiat Literasi)


Sungguh mengerikan! Penyimpangan seksual kembali lagi terjadi, begitu sulitnya menghilangkan aktivitas kaum LGBT ini, sehingga ada keinginan dari pemerintah untuk menerapkan peraturan daerah dalam memberantas LGBT, apakah perda ini solutif bagi negeri ?


Melansir dalam laman Republika.Co.Id, Padang -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. 

"DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.


Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“


Bukti Rusaknya Sistem Sekularisme


LGBT adalah buah dari sistem sekuler demokrasi yang diterapkan saat ini. HAM yang lahir dari sekulerisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan ini.


Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif. Sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh Pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan Pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat Islam kaffah. Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah. 


LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/ sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan Perempuan dan orientasi seksualnya. Selain itu, dalam sistem sekular demokrasi telah melahirkan kebebasan berperilaku, berpendapat, beragama dan memiliki yang banyak mencetuskan faktor-faktor pendorong gejolak seksual, bahkan kepada sesama jenis. 

Pembiaran negara terhadap segala faktor pendukung penyimpangan seksual, semakin menambah banyaknya kasus yang terjadi. Tidak adanya sanksi yang diberlakukan, akan semakin menambah panjang deretan kasus ini. Terlebih lagi keberadaan kaum LGBT semakin mendapatkan angin segar dengan dukungan yang dilakukan oleh sejumlah LSM.

Butuh solusi yang tegas, untuk menyelesaikan perkara ini. Penyimpangan seksual homoseks/lesbi, gay dan sejenisnya, jelas yang diharamkan dalam Islam. Pelakunya dilaknat oleh Allah SWT. Efek dari perbuatan ini juga akan menimbulkan kerusakan yang dahsyat di tatanan masyarakat, seperti penularan penyakit kelamin, rusaknya nilai moral masyarakat, kehancuran keluarga, dalam jangka panjang berpengaruh terhadap regenerasi keturunan, dan lain sebagainya.


Akibat penerapan sistem sekular demokrasi tentu telah melahirkan kebebasan bagi manusia, yaitu kebebasan berperilaku, beragama, berpendapat dan memiliki. Semua ini hanya akan menghasilkan kerusakan dan kehancuran karena manusia tidak menggunakan hukum Allah sebagai standar. Padahal, Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1).


Dari sini, telah jelas bahwa perilaku seks yang menyimpang seperti homoseks/lesbi dan seks pra nikah bertabrakan dengan tujuan itu. Pelakunya dilaknat oleh Allah SWT. Islam juga telah memberikan aturan yang jelas untuk mencegah, menghentikan pelaku sekaligus menyelesaikan permasalahan penyimpangan seksual yang sedang mendera negeri ini.

Dengan hukuman seperti ini, pastilah akan menimbulkan efek jera kepada pelaku sehingga tidak akan berani untuk kembali melakukan tindakan penyimpangan, sekaligus menjadi pencegah bagi orang-orang lain yang akan berbuat. Mereka pasti akan berpikir beribu-ribu kali sebelum melakukan tindakan mengingat kerasnya sanksi.


Dengan demikian, aturan Islam inilah yang akan mampu menuntaskan segala bentuk kejahatan seksual yang terjadi saat ini, dan penerapan aturan Islamnya harus secara menyeluruh syariahnya, bukan sebatas adanya Perda. 

Walhasil, tidak ada solusi lain untuk menyelesaikan permasalahan ini kecuali dengan kembali  menerapkan aturan Allah SWT. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara. Wallahu a'lam.


Post a Comment

Previous Post Next Post