Tren Kriminalitas Meningkat: Penyalahgunaan Senjata Airsoft Gun dalam Kriminalitas di Bandung


Oleh : Yauma Bunga Yusyananda


Kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata airsoft gun memang tidak hanya terjadi sekali di Bandung. Pada tanggal 25 Februari 2024, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga terjadi penembakan sebagai ancaman untuk warga agar tidak mengejar pelaku dan warga tetap menyerang pada akhirnya pelaku babak belur diamuk warga ( jabar[dot]inews[dot]id 26/02/2024 ). Adapun yang baru saja viral pada bulan April ini terjadi di Babakan Betawi, Ujungberung yang mencoba mengancam 2 pemuda yang baru saja pulang menjual ikan di Pasar Ujungberung. Berdasarkan orangtua korban, itu hanya anacaman dan tembakan kosong tanpa peluru, namun tetap menjadi hal yang mengkhawatirkan. ( detik 26/04/2024 )


Dikutip dari www[dot]hukumonline[dot]com, terkait kepemilikan senjata, perbuatan membawa atau memiliki airsoft gun tidak termasuk pada klasifikasi tindak pidana kepemilikan senjata api yang disebut dalam UU Darurat 12/1951. Hal ini karena airsoft gun bukan merupakan senjata api nyata sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UU Darurat 12/1951. Terkait dengan kepemilikan airsoft gun, pada dasarnya seseorang boleh saja memiliki airsoft gun sepanjang memenuhi persyaratan izin airsoft gun sebagaimana ditetapkan dalam Perpolri 1/2022.


Namun biasanya yang memegang senjata api airsoft gun sudah memiliki izin dan tidak boleh melakukan penembakan atau menggunakannya di luar lokasi latihan, pertandingan atapun bukan kegiatan berburu hewan. Dan banyak syarat lainnya seperti : 


Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”); 

Berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun (kecuali atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus besar Perbakin); dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari dokter serta psikolog Polri.

Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat; 

Izin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat.


Jika terbukti pemilik airsoft gun yang sudah mendapatkan izin melakukan penyalahgunaan atau menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat izin, maka akan diberikan teguran atau sanksi kepada pemegang izin dan jika perlu akan diadakan penyelidikan serta penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan terakhir pencabutan izin kepemilikan airsoft gun jika pemilik terbukti melakukan penyalahgunaan izin.


Penggunaan senjata airsoft gun dalam kegiatan kriminal juga harus dipandang serius, karena dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat. Islam menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi hak-hak hidup setiap individu. Oleh karena itu, tindakan yang mengancam atau merugikan orang lain, baik dengan senjata yang sebenarnya maupun tiruan seperti senjata airsoft gun, tetap dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan.


Dalam Islam, kehidupan manusia yakni nyawa manusia sangat berharga, seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 32: "Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (melakukan) pembunuhan, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia." 


Oleh karena itu, tindakan kekerasan dan pembunuhan tanpa alasan yang jelas sangatlah dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran besar terhadap nilai-nilai kemanusiaan.


Selain itu, Islam juga mengajarkan pentingnya memelihara perdamaian dan keselamatan umum. Rasulullah Muhammad ï·º menyatakan, "Seorang mukmin yang beriman kepada Allah dan hari kemudian tidak akan mencelakakan atau menyakiti tetangganya." Dari sini, kita dapat memahami bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya menjaga keamanan diri sendiri, tetapi juga melindungi dan memelihara keamanan masyarakat.


Dalam konteks penembakan yang melibatkan senjata airsoft gun, yang dapat menimbulkan ancaman dan ketakutan. Mengancam atau mengintimidasi orang lain, bahkan dengan senjata yang tidak mematikan, tetap merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam Islam.


Aturan yang digunakan juga perlu diperhatikan dikembalikan pada aturan Allah subhanahu wa ta’alaa tidak double standard dan akses yang mudah dalampembelian atau merakit sendiri dari media massa youtube, perlu diperhatikan kriminalitas yang ada saat ini sangat menggangu kehidupan masyarakat sehingga para penegak hukum perlu lebih memperhatikan kembali apa yang terjadi. Maka tidak sembarangan kepemilikan, atau bahan-bahan perakitan barang tersebut sehingga mudah didapat. Semoga masyarakat kita tetap terlindung dari bahaya dan aman, karena memang kejahatan dan kemiskinan saat ini saling bertautan tak jarang orang yang kekurangan terpaksa berbuat jahat, atau sudah menjadi kebiasaan sehingga menjadi kejahatan yang sistemis maka harus diselesaikan juga dengan sistemis. Wallohu’alam bi ash showab

Post a Comment

Previous Post Next Post