Tolak Revisi UU Penyiaran Darmawan Tegaskan Media Harus Lakukan Investigasi


Tolak Revisi UU Penyiaran Darmawan Tegaskan Media Harus Lakukan Investigasi

Bandar Lampung (Nisantaranews.Net) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung Darmawan S.H., M.H.,  tak setuju dengan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. 

Darmawan dalam Dialognya  menjelaskan, Revisi yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi itu adalah suatu kekeliruan,Justru Sebaliknya tugas jurnalis justru Harus  melakukan penyelidikan dan investigasi"Jelas Darmawan

"Lanjut Darmawan mengatakan sebuah media justru akan menjadi lebih hebat jika memiliki para jurnalis yang bisa melakukan investigasi dengan baik, untuk membuat sebuah karya tulis sebagai informasi publik (berita) yang aktual dan terpercaya"Terangnya

Darmawan juga Menyampaikan   kepada semua pihak elemen untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform," kata Darmawan dalam penyampaian kepada Sekjen PWRI Rio Romadhon di kantor DPD PWRI Lampung Rabu (15/05/2024).

Darmawan menyebutkan lagi ada beberapa unsur dalam RUU tersebut yang mengancam kebebasan pers di dunia penyiaran, salah satunya larangan untuk membuat karya jurnalistik bersifat investigatif.

"Sebuah media hebat itu kalau memiliki Seorang Jurnalis yang Handal  yang bisa melakukan investigasi dan penelusuran mendalam dengan berani, agar dapat menyuguhkan informasi publik (berita) yang aktual dan terpercaya,"ujar Darmawan 

Oleh sebab itu, Darmawan tidak sependapat dengan draf revisi UU Penyusunan yang digodok oleh Badan Legislasi DPR. Diketahui, salah satu pasal dalam draf tersebut yang menuai kritik adalah Pasal 50 B Ayat 2 huruf c yang mengatur larangan menyiarkan investigasi jurnalisme eksklusif.

Masih menurut Darmawan, melakukan penelusuran atau investigasi adalah salah satu tugas dan kewajiban seorang jurnalis agar mendapatkan data dan fakta yang akurat.

Darmawan juga menyatakan, pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi pada media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset. Dia menilai keduanya sama-sama vital untuk profesi masing-masing meski berbeda keperluan"Ucapnya

Untuk itu, Ketua DPD PWRI Lampung itu menyatakan, Draf revisi UU Penyiaran yang ada sekarang harus dikritisi dan ditolak. 

Darmawan juga menyampaikan bahwa seharusnya DPR lebih berfokus untuk melakukan sinkronisasi UU Penyiaran. Artinya, kata dia, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers hingga UU Pidana.

"Mirisnya, kita sebagai insan pers sebenarnya menjadi penonton di pinggir jalan karena tidak dilibatkan dalam penyusunan draf UU tersebut, tapi kita ini tidak sadar kalau kebebasan Pers sedang dijegal atau dibredel." Pungkas Darmawan.

Diketahui sebelumnya, draf revisi UU Penyiaran juga ditolak oleh Dewan Pers dan para konstituennya,Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan draf revisi UU Penyiaran yang sedang digodok di Badan Legislasi DPR itu tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Ninik dalam menjelaskan, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 atau UU Pers, sudah tidak ada lagi penyensoran, pembredelan, hingga larangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. 

“Nah, penyiaran media investigatif adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Mei 2024 yang lalu. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post