Nusantaranews.net, Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar Sosialisasi Pendaftaran Calon Perseorangan dalam PILKADA tahun 2024 kepada berbagai lapisan masyarakat, diantaranya organisasi Kemasyarakatan, keagamaan Polres, BAWASLU dan lainnya.
Sosialisasi itu menurut KPU perlu dilakukan kepada perwakilan masyarakat agar mengetahui tiap tahapan terkait pendaftaran Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan serentak tahun 2024 yang akan digelar 27 November nanti. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Payakumbuh, Wisri Yasir saat membuka kegiatan Sosialisasi yang digelar Minggu siang 5 Mei 2024 di Aula Hotel di Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara.
" Iya, kegiatan Sosialisasi ini penting kita lakukan agar masyarakat mengetahui belasan tahapan yang akan dilalui Calon perseorangan dalam PILKADA serentak Nasional 2024," ucap Wisri.
Mantan Sekretaris PCNU Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, dengan melibatkan banyak unsur masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi yang digelar, sehingga nantinya tiap tahap PILKADA diketahui masyarakat. Termasuk masyarakat mengetahui bahwa mereka (masyarakat) juga bisa maju dalam PILKADA melalui jalur perseorangan atau yang banyak dikenal dengan nama Calon Perseorangan.
" Dengan melibatkan banyak unsur masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi yang digelar, nantinya tiap tahap PILKADA diketahui masyarakat. Termasuk masyarakat mengetahui bahwa mereka (masyarakat) juga bisa maju dalam PILKADA melalui jalur perseorangan atau yang banyak dikenal dengan nama Calon Perseorangan,"tambah Wisri.
Beberapa waktu sebelumnya Wisri juga menjelaskan terkait persyaratan pencalonan Perseorangan dalam PILKADA Kota Payakumbuh. Yakni
Calon Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh yang akan maju dalam PILKADA dari jalur perseorangan atau independen harus menyerahkan dukungan berupa KTP mencapai 10.247 dukungan untuk bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh. Jumlah dukungan tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (RI) yakninya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif sebelumnya yang mencapai 102.468 Pemilih.
Tidak hanya dukungan berupa KTP, saat pendaftaran pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 juga disertakan surat/pernyataan dukungan dari masyarakat untuk pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota yang didukung.
" Iya, berdasarkan keputusan KPU-RI bahwa Calon Perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024 Calon Perseorangan dan Pasangannya harus memenuhi syarat dukungan minimal itu sebanyak 10.247 dukungan" ucapnya.
Wisri juga menambahkan, jumlah dukungan yang harus diserahkan itu berdasarkan persentase Daftar Pemilih Tetap (DPT) PILEG sebelumnya yang mencapai 102.468 pemilih.
Selain melalui jalur perseorangan atau independen, untuk maju/mendaftar dalam PILKADA Kota Payakumbuh ke KPU juga bisa didaftarkan/mendaftar oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan syarat minimal jumlah kursi di DPRD Kota Payakumbuh 5 kursi.
Sementara Komisioner KPU Payakumbuh Suci Wildanis, menjelaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan digelar nantinya merupakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Pertama yang digelar secara Nasional.
" PILKADA yang akan kita gelar nanti merupakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Pertama yang digelar secara Nasional," ucapnya.
Suci juga menyebutkan, syarat dukungan berupa Fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan yang diserahkan Calon Perseorangan saat mendaftar ke KPU harus tersebar di 3 Kecamatan.
" Syarat dukungan berupa Fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan yang diserahkan Calon Perseorangan saat mendaftar ke KPU harus tersebar di 3 dari 5 Kecamatan di Payakumbuh";tutup Mantan Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh itu. (Rstp)
Post a Comment