Pelemahan Hukum Dalam Sistem Kapitalisme Nyata Adanya


Oleh Irmawati


Deputi Direktur  Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai bahwa di Indonesia hukumnya semakin lemah.  Pasalnya, kriminalitas kerap terjadi, utamanya dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.  Sebagaimana dalam laporan HAM Global Amnesty terdapat empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Diantaranya adanya pelanggaran hak warga sipil dalam konflik yang bersenjata, penolakan terhadap keadilan berbasis gender, faktor ekonomi perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat yang terpilih termaksuk masyarakat adat, hingga ancaman teknologi baru terhadap pengurusan hak rakyat Indonesia (IDN Times, 26/04/2024).


Para pengunjuk rasa sering ditangkap dan untuk membubarkan protes damai senantiasa menggunakan kekerasan. Tak hanya itu, pihak berwenang senantiasa mengkriminasi individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi termaksuk eksperesi politik secara damai terkait kemerdekaan Papua.


Terbukti pada tahun 2023 tiga aktivis papua dihukum penjara karena tuduhan makar akibat menyuarakan pendapat mereka secara damai. Seperti juga halnya seorang aktivis lingkungan hidup divonis bersalah atas ujaran kebencian di Platform Facebook yang mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah. Pada kasus tersebut dikenakan hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, akibat melanggar Pasal 45A Jo dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. 


Setiap masyarakat tentu menginginkan keadilan.Tak hanya bagi pihak korban tapi juga bagi pelaku. Karena itu, perlu sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum yang terjamin yang bisa menciptakan keadilan tersebut. Akan tetapi, sebagai negara yang diatur oleh sekulerisme kapitalisme keadilan mengandung ketidakjelasan yang berakhir dengan pro dan kontra terhadap hukum. Pasalnya, sekuler kapitalisme bukan berasal dari aturan pencipta dan hanya berfokus pada aturan yang berasal dari akal manusia manusia.Sehingga, alih-alih menyelesaikan permasalahan manusia, faktanya dengan sistem ini  hanya akan menumbuh suburkan berbagai tindakan kejahatan baik sebagai pelaku mapun korban dalam berbagai lingkup kehidupan. Apalagi sanksi yang diberlakukan tidak memberikan sanksi tegas dan tidak memberikan efek jera. 


Meski Indonesia akrab dikenal sebagai negara hukum yang menjujung dan bergerak berdasarkan hukum. Akan tetapi pada kenyataannya, persoalan penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah. Kepentingan penguasa yang menggunakan sarana hukum dan oknum penegak hukum yang dekat dengan penguasa justru didiskriminasi. 


Selain itu, dalam tataran implementasi yang diterapkan mengalami tidak tebang pilih atau tidak pilih tebang yakni menyimpang dari norma dan asas-asas hukum dan kekuasaan menjadi dalih untuk menjadikan hukum dan legitimasi melakukan kebijakan politik kekuasaan. Kekuasaan begitu mudah mengaduk-aduk hukum. Berbagai kebijakan baik sengaja atau tidak dibiarkan menabrak aturan atau produk hukum. Misalnya . ketika banyak kekhawatiran yang dialami para dai/ustadz dalam menggelar pengajian karena mendapatkan  persekusi. Adapun pelakunya tudingan tersebut belum mendapatkan proses hukum. Semestinya dalam hukum dan pemerintahan perlu setiap orang memiliki kedudukan. Tidak ada yang mendapatkan perlakuan istimewa antara satu dengan yang lainnya .


Karena itu, ketidakjelasan penegakan hukum di negeri ini semakin menyadarkan bahwa sistem politik dan hukum sekuler nyata gagal mewujudkan kemaslahatan. Hukum hanya akan menjadi alat untuk mewujudkan kepentingan kelompok berkuasa jika pembuat hukum diberikan kepada manusia. Hanya dengan aturan yang berasal dari pencipta yang mampu mewujudkan maslahat bagi manusia yakni Islam. 


Sistem Islam akan bertanggung jawab dalam segala aspek yang terjadi di masyarakat, karena segala sesuatunya akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt. Adapun untuk menjamin keberhasilan penagakan hukum dalam Islam yakni semua produk harus bersumber dari wahyu Allah Swt. Seluruh konstitusi dan perundang-undangan yang diberlakukan dalam negara Islam bersumber dari wahyunya. Selain itu, dimata hukum Islam semua orang memiliki kedudukan setara depan hukum. Sehingga tidak ada diskrimanasi, kekebalan hukum maupun hak Istimewa.


Dalam sistem Islam juga akan menutupcelah kejahatan dan memberikan sanksi yang menjerakan. Semua ini akan mencegah terjadinya pelanggaran aturan Allah termaksuk mencegah adanya pejabat yang tidak amanah.


Dengan demikian hanya dengan Islam hukum akan terwujud keadilan dan ketentraman dalam kehidupan .


Wallahu A’lam Bisawwab…

Post a Comment

Previous Post Next Post