Ibu rumah tangga
Pelemahan hukum di indonesia nyata adanya, saat ini indonesia sedang terombang-ambing. Bukan karena ancaman dari luar tapi justru ancaman dari bangsa sendiri. Terbukti makin banyaknya kriminalitas, dan juga banyaknya kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas.
Seperangkat peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang yang masih belum memperlihatkan perlindungan masyarakat dan masyarakat merasa hukum di Indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malahan sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum.
Laporan tahunan HAM Global Amnesty menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Mulai dari pelanggaran hak warga sipil dalam konflik bersenjata, penolakan terhadap keadilan berbasis gender, faktor ekonomi perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat terpilih termasuk masyarakat adat, hingga ancaman teknologi baru terhadap pengurusan hak rakyat Indonesia.
Kebebasan ekspresi masyarakat terancam. Menurut laporan Amnesty Internasional Indonesia, banyak masyarakat sipil yang terus mendapatkan tindakan kriminalisasi dari aparat, terutama saat menggelar aksi demonstrasi. Tahun 2023 tiga aktivis papua dihukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat mereka secara damai.
Dan Aparat gunakan kekerasan untuk bubarkan aksi massa di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, terkait proyek pembangunan yang mengancam akses Masyarakat Adat Tempatan ke tanah leluhur mereka. Aparat kepolisian setempat justru menggunakan gas air mata, meriam, dan peluru karet kepada masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan.
Dan di Papua, aparat keamanan bahkan melakukan penyiksaan terhadap tahanan, seperti kasus kematian enam orang tahanan Papua di Desa Kwiyagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada 6 April 2023.
Hal ini adalah buah dari penerapan sistem hukum buatan manusia yang berbasis sekulerisme yang tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan. Bahkan hukum tumpul keatas namun tajam kebawah.
Peran agama dalam peningkatan hukum sangat diperlukan khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia. Sistem hukum islam menutup celah kejahatan dan memberikan sanksi yang menjerakan. Semua ini akan mencegah terjadinya pelanggaran aturan Allah, termasuk mencegah adanya pejabat yang tidak amanah dan kebal hukum.
Islam memandang semua manusia sama. Tidak ada perbedaan diantara manusia dihadapan hukum. Perbedaan derajat, pangkat, harta, etnis, bahasa bahkan agama tidak dapat dijadikan alasan untuk berbuat tidak adil. Al-Quran surat Al-Maidah ayat 8 : "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya)". Ayat ini Menegaskan larangan berbuat zalim (tidak adil) terhadap sesuatu kaum karena didorong oleh kebencian.
Kedinamisan hukum Islam dapat dilihat pada Al-Quran dan Sunnah yang tidak terbatas pada waktu dan tempat tertentu. Dalam hukum Islam terdapat sumber hukum yang menjamin adanya kedinamisan tersebut yaitu, Ijtihad dengan berbagai metodenya seperti : Ijma, Qiyas, Istihsan, Mashlahah Mursalah, 'Urf, dan lain-lain. Tidak ada satu masalah pun di dunia ini yang tidak dapat diselesaikan dengan hukum Islam.
Penerapan Sistem sanksi dan Sistem lainnya dalam bangunan Khilafah akan menjaga Marwah hukum dan mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan. Sistem Islam bertujuan menjamin adanya kebahagiaan melalui hukum yang telah diturunkan oleh Allah SWT.
Wallahu A'lam bish showab
Post a Comment