(Aktivis Dakwah)
Mengutip dari laman Kompas.com pada 28 April 2024, viral di media sosial TikTok, video aksi Bullying atau perundungan terhadap anak dibawah umur terjadi di Bandung.
Video itu viral dan dibagikan ulang melalui media sosial, salah satunya lewat akun x twitter@basebedg, pada Sabtu 27, April 2024.
Dalam video yang beredar, tampak pelaku meminta seorang anak laki-laki membuka aplikasi WhatsApp di ponselnya. Namun kerena tidak dituruti, pelaku melakukan perundungan dengan memukul kepala korban dengan botol kaca. Akibatnya korban terluka lalu menangis.
Menyikapi hal ini, bagaimana pun perundungan adalah tindakan kejahatan. Namun jika perundungan dilakukan secara terbuka, bahkan disiarkan live sebagaimana kasus ini, jelas menggambarkan bahwa kejahatan tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang buruk, sebaliknya dianggap wajar dan keren".
Maka dampak dari kondisi ini akan menggeser standar dalam memandang keburukan. Tidak heran, pelaku perundungan malah bangga dan pelaku tersebut tidak jera kedati sudah pernah masuk bui.
Akibatnya pada saat yang sama, perundungan pun makin parah dan marak.
Perilaku perundungan jelas buah dari penerapan ide liberalisme yaitu pandangan serba bebas dan serba boleh. Ini semua tidak terlepas dari sistem sekularisme yang menjadikan suasana dan standar kehidupan sangat jauh dari aturan Islam.
Tidak hanya itu, perundungan juga merupakan dampak sistematis dari banyak faktor, yakni lemahnya ketakwaan individu, rapuhnya keluarga, rusaknya sistem pendidikan masyarakat yang permisif dan jauh dari kepedulian massal untuk Amar mak'ruf nahi mungkar, serba bebasnya media massa serta sistem sanksi yang tidak tegas.
Tidak pelak, generasi pun jauh dari jaminan perlindungan keamanan dalam kehidupan sehari-hari. Standar kehidupan manusia sekaligus begitu mudahnya membuat generasi terperosok jauh dalam kemaksiatan.
Allah berfirman dalam surah At-Taha ayat 124 "Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya baginya penghidupan sempit . Dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.
Keluarga dan lingkungan masyarakat berpengaruh besar bagi maraknya kasus perundungan, invormasi dimedia sosial khususnya yang bersifat visual, memiliki daya penyesatan yang kuat dalam rangka memicu terjadinya perundungan.
Namun sesungguhnya, akar dari permasalahan ini adalah akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Asas sekularisme melahirkan liberalisme yang begitu mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan berperilaku sehingga aturan Islam makin terpinggirkan.
Sesungguhnya Islam telah memberikan jaminan dan standar mengenai sistem kehidupan terbaik.
Allah Ta'ala berfirman dalam surah Al-imran ayat 110 " kamu adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruh dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah".
Islam memberikan solusi komperhensif untuk menanggulangi perundungan. Terdiri atas tiga pilar yaitu:
*1 individu yang bertakwa*
Individu yang bertakwa lahir dari keluarga yang menjadikan aqidah Islam sebagai landasan perbuatan.
*2 masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam*
Masyarakat harus memiliki pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama, yang bersumber dari syariat Islam. Demikian pula landasan terjadinya pola interaksi diantara mereka. Sehingga aktivitas Amar makruf nahi mungkar adalah bagian dari keseharian mereka.
*3 Negara menerapkan sanksi yang tegas*
Negara menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai. Negara menerapkan aturan Islam kaffah (khilafah) sehingga mampu mewujudkan sanksi yang tegas bagi pelaku tindakan kriminal dan pelanggar aturan Islam. Yakni sebagai zawajir
( pencegah) dan jawabir (penebus).
Maknanya agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal.
Allahu a'lam bishawwab.
Post a Comment