Suami memutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024)(Republika.co.id, 5/5/2024), taruna STIP tewas diduga dianiaya senior (tirto.id, 4/5/2024), jasad wanita berinisial RM (50) korban pembunuhan ditemukan dalam sebuah koper hitam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4) pagi.(cnnIndonesia.com, 5/5/2024), dan banyak kasus kejahatan lainnya berseliweran di jagat media.
Ada sebab ada akibat. Jika dicermati dengan pemikiran yang jernih, maraknya pemberitaan tindak kriminal pun tentunya ada penyebab yang bersifat sistemis. Sistem yang sangat menihilkan agama dalam kehidupan. Sistem yang dibuat oleh hawa nafsu manusia yang menuhankan materi semata nan jauh dari arahan yang memanusiakan manusia. Hingga wajar kalau membunuh, merundung, menipu manusia dll. terjadi berulang kali.
*Faktor Pemicu Maraknya Kriminalitas*
Dahsyatnya tindakan kriminal di negeri ini mengisahkan kian parahnya perilaku manusia. Beberapa faktor pemicu tentunya menyumbang rangkaian peristiwa demi peristiwa kriminal di negeri ini. Faktor nilai kapitalisme sekuler radikal yang sangat diaruskan dalam kehidupan saat ini menjadi tersangka utama pemicu terjadinya tindak kejahatan, karena nilai ini telah mempengaruhi cara pandang manusia tentang hidup dan kebahagiaan tanpa mengaitkan dengan aturan Sang Pemilik Kehidupan (Allah Ta'ala).
Kegagalan sistem ekonomi kapitalis pun telah menghiasi rona buruk kesejahteraan. Yang kaya (oligarki) makin kaya, yang miskin (rakyat biasa) makin miskin. Dengan daya beli yang makin rendah sementara kebutuhan makin tinggi, belum lagi tingkat keimanan yang rendah, menjadi pemicu jitu lahirnya tindak kejahatan.
Faktor pemicu berikutnya adalah hilangnya integritas dan kewibawaan polisi, hakim, jaksa, serta penegak hukum di hadapan masyarakat. Hal ini pun menambah pesatnya kriminalitas. Menurut pengamat kepolisian pengamat kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS Bambang Rukminto menyatakan, gaya rekrutmen kepolisian selama ini masih memiliki unsur militer, mengutamakan kekuatan fisik daripada karakter. Sehingga dengan gaya tersebut polisi yang dihasilkan gampang melakukan tindakan fisik alias kekerasan. (JawaPos.com, 7/9/2022).
Menurut pengamat kebijakan publik Retno Sukmaningrum, S.T., M.T. kondisi di atas diperparah pula dengan adanya jual beli kasus. Tindak kejahatan yang menimpa masyarakat seringkali dijadikan ajang bisnis. (Muslimah News, 27/9/2022).
Yang tak kalah menyedihkan, faktor pemicu lainnya adalah terkait produk hukum dan sistem peradilan yang ada. Yang seharusnya bisa menjadi lembaga penyolusi terkait tindak kejahatan yang menimpa rakyat, yang terjadi tindak kejahatan semakin menggeliat.
*Paradigma Islam Tentang Kriminalitas*
Sebagai makhluk, manusia memang tidak bisa lepas dari karakter salah dan khilaf sehingga memungkinkan untuk menjadi pelaku kriminal dalam masyarakat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ÙƒُÙ„ُّ بَÙ†ِÙŠ آدَÙ…َ Ø®َØ·َّاءٌ ÙˆَØ®َÙŠْرُ الْØ®َØ·َّائِينَ التَّÙˆَّابُونَ
“Semua anak Adam melakukan kesalahan dan sebaik-baik yang berbuat salah adalah yang bertaubat.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan ad-Darimi).
Hanya saja taubat menjadi super telat atau bahkan tak lekat dalam kehidupan sekuler kapitalistik. Sehingga saat konsep Islam menyampaikan bahwa kriminalitas/kejahatan merupakan perbuatan tercela (al-qabîh) di mana makna yang tercela (al-qabîh) adalah apa aja yang dicela oleh Asy-Syâri’ (Allah). Dan ketika syariat telah menetapkan suatu perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya apakah besar atau kecil kejahatan yang dilakukan, sistem sekuler kapitalistik menafikan semuanya.
*Darurat Solusi Sistemis*
Dengan memahami potensi manusia yang bisa jatuh dalam jurang kriminal, maka solusi yang ditawarkan Islam bukan hanya solusi kuratif, solusi preventif (pencegahan) pun menjadi hal yang sangat urgen. Tindak kriminal yang terjadi sebetulnya terkait dengan tata nilai kondisi dan kebijakan lain dalam sebuah negara, oleh karena itu solusi yang dihadirkan haruslah solusi terkait, terpadu, dan utuh. Dan Islam sangat tepat untuk dipilih sebagai solusi terbaik.
Islam dengan sistemnya yang paripurna juga menerapkan sistem ekonomi Islam secara utuh. Terkait sistem ini negara mempunyai kewajiban terhadap rakyatnya dalam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan menerapkan hukum tanggungan. Negara pun berkewajiban membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha dengan pengaturan kepemilikan.
Tidak luput pula dengan sistem sosialnya. Dalam sistem Islam penjagaan pergaulan laki-kali dan perempuan sangat diperhatikan. Sistem Islam pun sangat mengatur informasi di media cetak agar tidak menyimpang dari akidah dan syariat Islam.
Dalam sistem Islam pendidikan yang ada ditekankan untuk membangun pribadi tangguh berasaskan aqidah yang kuat agar terwujud pribadi takwa dan mandiri, sehingga benar-benar menjadi benteng yang kokoh untuk tercegahnya diri agar tidak melakukan tindak kejahatan.
Sungguh sistem peradilan Islam pun begitu tegas mendudukkan keadilan sebagai hak bagi setiap warga negaranya. Dengan bersumber pada Al Quran dan Assunnah tidak ada pembedaan miskin atau kaya, rakyat atau pejabat. Selain itu, dalam Islam juga tidak dikenal peradilan banding. Inilah yang menjaga kepastian hukum dan menghindarkan dari intervensi pihak luar. Bahkan, penerapan hukum Islam berfungsi sebagai jawabir ( penebus) dan jawazir (pencegah). Dengan semua ini tindak kriminal sangat kecil terjadi. Darurat solusi sistemis terkait kriminalitas pun dapat teratasi.
Wallaahu a'laam bisshawaab.
Post a Comment