Keadilan Hukum hanya dalam Negara Daulah


Oleh : Tutik Indayani 

Pejuang Pena Pembebasan


Banyaknya kasus kejahatan yang tidak terselesaikan secara tuntas, malah kadang cenderung diabaikan oleh aparat penegak hukum, bila pelaku kejahatan memiliki jabatan yang tinggi di lingkungan pemerintahan, ini semakin menunjukkan lemahnya sistem hukum di Indonesia.


Apalagi bila ada protes atau aksi menuntut keadilan, aparat tidak segan-segan melakukan tindakan kriminalitas terhadap masa pelaku aksi, seperti pemukulan, menembakkan gas air mata, meriam, peluru karet, tidak jarang sampai jatuh korban.


Mengutip pernyataan dari Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.


Laporan tahunan HAM Global Amnesty menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Mulai dari pelanggaran hak warga sipil dalam konflik bersenjata, penolakan terhadap keadilan berbasis gender, faktor ekonomi perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat terpilih termasuk masyarakat adat, hingga ancaman teknologi baru terhadap pengurusan hak rakyat Indonesia. 


"Para pengunjuk rasa sering ditangkap, dan kekerasan digunakan untuk membubarkan protes damai. Pihak berwenang terus mengkriminalisasi individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi, termasuk yang menyampaikan ekspresi politiknya secara damai terkait kemerdekaan Papua, dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan negara,” kata Wirya Adiwena di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, dikutip Jumat (26/4/2024).  


Semua ini terjadi akibat diterapkannya hukum buatan manusia. Dalam sistem demokrasi kedaulatan hukum ada di tangan manusia, sedangkan manusia itu makhluk yang lemah dan dapat dipastikan keputusan yang dihasilkan juga lemah. Bahkan bila manusia berdaulat dengan hukum, maka dengan mudahnya hukum itu diubah-ubah sesuai dengan keinginannya atau kepentingan tertentu. Akibatnya hukum bisa tumpul keatas dan tajam kebawah. 


Keadaan seperti ini tidak akan terjadi, jika menggunakan hukum yang bersumber dari sistem Islam. Dalam Islam seluruh aktivitasnya umat wajib terikat pada syariat Islam, seperti ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan termasuk hukum negara.   


Penerapan hukum syariat akan muncul kepastian hukum, terhindar dari perselisihan karena rujukannya jelas dan baku, tidak ada pasal karet, karena kedaulatan hukum dalam sistem Islam hanya di tangan Allah Al-Hakim yang pastinya bersifat kebaikan, kesempurnaan dan keadilan bagi umat manusia tanpa terkecuali dan juga bisa menutup cela-cela bagi yang ingin melakukan kejahatan.  


Ciri hukum Islam memiliki ruh dunia dan akhirat dan juga memiliki efek zawajir dan jawabir.

Zawajir adalah mencegah masyarakat agar tidak berbuat kejahatan yang serupa dengan kata lain dapat menimbulkan efek jera. 

Jawabir yaitu penebus dosa bagi si pelaku agar di akhirat tidak mendapat hukuman atas dosa yang sudah dilakukan tersebut, contoh hukuman rajam bagi pezina, potong tangan bagi pencuri.


Sumber-sumber hukum dalam Islam itu sangat jelas yaitu berasal dari Al Qur'an, as-Sunnah, ijma' sahabat dan qiyas syar'i


Salah satu dalil yang terdapat Al Qur'an, yang kedudukannya sebagai segala sumber hukum

Firman Allah SWT :

"Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa : 59)


Maka walaupun seorang khalifah memiliki hak untuk mentabani hukum dan seorang Qadhi boleh berijtihad, namun mereka tidak menetapkan hukum perundang-undangan berdasarkan keputusan atau kepentingannya sendiri, tetapi berdasarkan hukum syariat.


Dengan aturan seperti ini, keadilan hakiki pasti akan diraih, bukan utopis seperti dalam sistem kapitalisme

Post a Comment

Previous Post Next Post