Dilansir dari media online tirto.id. bahwa hari buruh Internasional berawal dari Chicago Amerika Serikat, pada tahun 1886. Para buruh menuntut jam kerja 8 jam per hari, 6 hari seminggu, dan upah yang layak. Aksi ini kemudian diwarnai dengan kerusuhan dan tragedi Haymarket Affair.
Para buruh yang menuntut jam kerja 8 jam per hari, 6 hari seminggu, dan upah yang layak dikarenakan para buruh memperjuangkan hak-hak mereka dan kesejahteraan mereka sebagai pekerja. Persoalan buruh akan terus ada selama periayahan Negara tidak ada saat ini sebagai faktor utama. Ditambah nasib buruh tergantung pada perusahaan, sementara tidak ada jaminan dari Negara untuk kesejahteraan mereka. Dan banyaknya terjadi PHK dan angka pengangguran yang tinggi dan bisa berlanjut pada tindakan kriminal dikarenakan sempitnya lahan pekerjaan.
Hal ini terjadi karna penerapan sistem Kapitalisme yang bertolak ukur kepada mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, dan hal itu sudah masuk kepada benak para pengusaha dan para kapital, mereka menerima kerugian apapun.
Dalam Islam buruh adalah sebagian rakyat dan Negara wajib bertanggungjawab serta memastikan kesejahteraanya. Negara memiliki mekanisme tersendiri melalui Islam kaffah dalam kehidupan, menjamin nasib buruh dan keberlangsungan perusahaan sehingga menguntungkan semua pihak. Islam mengatur upah kerja berdasarkan keridhaan dan mampu mencukupi keperluan pekerja dan memiliki manfaat bagi pekerja. Wallahu a'lam bii shawwab
Post a Comment