Sungguh memprihatinkan, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Menurut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, transaksi judi online di Indonesia meningkat, pada tiga bulan pertama 2024 perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Mirisnya lagi Indonesia menempati peringkat pertama di dunia yang warganya menjadi pengguna judi online. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari tahun 2022-2023 perputaran judi online di Indonesia tembus Rp 517 triliun, dari 3,3 juta orang bermain judi online. Yang terjerat dalam judi online tersebut adalah masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil hingga ibu rumah tangga.
Banyaknya masyarakat yang terjerat judi online disebabkan oleh faktor ekonomi yang sulit dan cara berfikir akut, berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras. Dampak dari kecanduan berjudi online sangat fatal, yaitu depresi dan stress, bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi, pencurian, perampokan hingga hancurnya keluarga dan pernikahan. Efek lain bermain judi juga dapat memiskinkan dan menyengsarakan pelakunya.
Judi online sudah lama menjamur di masyarakat Indonesia dan telah berefek negatif, hingga akhirnya pemerintah bertindak akan menangani judi online dengan serius, dan presiden pun akan membentuk satgas pemberantasan judi online. Namun faktanya, judi online makin marak di tengah masyarakat hingga saat ini. Menurut pemerintah melalui Menkominfo Budi Arie Setiadi, bahwa upaya untuk menghadapi judi slot tantangannya berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi di luar negeri. Ia mengibaratkan pemberantasan judi online seperti menghadapi hantu karena judi online itu lintas negara. Servernya bisa ada di mana- mana, mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial, namun belum ada satu pun yang di jerat oleh hukum. Sehingga, masyarakat pun sampai saat ini masih bisa bebas mengakses berbagai situs judi online dengan mudah, bahkan selebritis seperti aktor/aktris.
Oleh karena itu, sampai saat ini usaha pemerintah untuk memberantas judi online terasa belum serius dan masih meragukan. Apalagi Menkominfo akan mewacanakan untuk memungut pajak dari permainan judi online, alasannya agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain, dan di negara ASEAN hanya Indonesia saja yang tidak melegalkan perjudian.
Dalam syariah Islam judi dalam bentuk apapun hukumnya haram. Allah SWT berfiman:
"Hai orang - orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu, Jauhilah perbuatan - perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (T.Q.S Al-Maidah (5) :90).
Karena itu Allah SWT memerintahkan kaum muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut. Dengan judi akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para penjudi juga menghalangi orang dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat, merusak masyarakat, membiasakan manusia di jalan kebatilan dan kemalasan, mengharapkan keuntungan tanpa kerja keras dan usaha.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan atau memberikan izin perjudian online maupun melokalisasi perjudian. Contohnya, banyak sebagian negeri muslim menyediakan kawasan judi untuk non-muslim, dengan memberikan izin perjudian kepada kalangan non-muslim, itu sama halnya dengan menghalalkan perjudian.
Di dalam Islam larangan berjudi bukanlah sekedar himbauan moral belaka. Tetapi Allah SWT pun telah mewajibkan kaum muslim utuk menegakkan sanksi pidana (uqubat) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, juga yang mempromosikannya dan siapa-siapa saja yang terlibat dalamnya. Pelaku kejahatan perjudian di dalam Islam hukumnya seperti, dicambuk, dipenjara, bahkan bisa juga di hukum mati.
Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariah Islam berpihak pada rakyat dan memberi perlindungan pada mereka. Dalam Islam, negara menjamin kehidupan rakyatnya, seperti pendidikannya yang layak bahkan sampai tingkat pendidikan tinggi, jaminan kesehatan, dan juga lapangan kerja. Semua itu akan terwujud dengan adanya negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan. Bukan dalam sistem kapitalistik seperti saat ini, dimana bisnis-bisnis kotor seperti perjudian makin menjamur di negara ini.
Post a Comment