Oleh : Ammylia Ummu Rabani
Muslimah Peduli Umat
Kala teknologi tak dituntun aturan Ilahi, maka kolaborasi dengan kemaksiatan tak terelakkan. Judi online seolah menjadi trend yang kian marak.
Dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa total perputaran uang dari praktik judi online mencapai Rp 327 triliun di sepanjang tahun 2023. Sungguh fantastis!
Mengomentari hal miris tersebut, kami sebagai seorang Muslim merasa prihatin. Di sisi lain tinggal di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim, tapi faktanya dekat dengan praktik maksiat yang mengundang laknat dan menjauhkan dari rahmat Allah Ta'ala. Ditambah lagi bahwa potret sosial masyarakat yang tengah bertubi-tubi dirundung masalah. Bukannya giat beribadah, yang ada justru semakin berkubang dalam dosa. Memang parah.
Bicara judi, ya mungkin dari segi nafsu maka terdapat perpaduan antara kesenangan dan harapan untuk meningkatkan taraf ekonomi. Alih-alih dapat uang dengan cara gampang, ternyata yang didapat justru hidup yang semakin malang.
Maraknya judi karena adanya penawaran dan permintaan di tengah masyarakat. Selain itu, ditunjang juga dengan minimalisnya pengawasan serta penindakkan tegas dan sigap dari negara. Mirisnya ini sudah berlangsung lama, penawarannya hilir mudik di media sosial, menampilkan publik gigis sebagai _endorser_ nya. Tapi seolah dianggap biasa, tak dipandang sebagai bahaya. Astaghfirullah.
Jika ditinjau dari akar masalah maraknya judi, .aja akan kita temukan beberapa pemicunya.
Pertama, rusaknya pola pikir masyarakat terhadap judi. Mereka seolah menjadikan judi sebagai kegiatan untuk menjemput rizki. Tanpa hirau keharamannya. Na'udzubillah.
Kedua, faktor terpuruknya ekonomi. Banyaknya angka pengangguran, keterbatasan lowongan pekerjaan menjadi tekanan untuk menjadikan judi sebagai harapan mengadu nasib.
Tentu hal mudharat ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika negeri tidak mau ditimpakan musibah tak berkesudahan. Penting bagi kita untuk memahamkan masyarakat agar mengetahui hakikat hidup dan penciptaan oleh Allah Ta'ala. Hal demikian akan menuntun masyarakat untuk menjalankan kehidupan sesuai dengan perintah Allah Ta'ala dan menjauhi larangan-Nya. Dari pemahaman tersebut, maka masyarakat akan hidup senantiasa bersandar kepada Al-Quran dan Sunnah.
Jelas bahwa judi haram. Tidak akan hirau pada keuntungan yang menggiurkan. Wallahu' alam.
Post a Comment