Oleh. Ummu Anggun
Kasus pornografi kian bermunculan seiring berkembangnya teknologi. Mudahnya mengakses berbagai informasi di media sosial justru membuat umat semakin kebablasan, di tambah kurangnya pengawasan dari pemegang kebijakan terhadap masyarakat dalam mengakses informasi menambah parah kondisi umat saat ini.
Pemerintah membentuk Satgas dengan merangkul enam lembaga untuk menangani kasus pornografi yang semakin marak. Adapun lembaga tersebut adalah, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (sindonews, 18/4/2024)
Pembentukan satgas ini bertujuan agar setiap kementerian mempunyai pengaman yang kuat dalam setiap bidangnya khususnya kasus pornografi anak.
Menurut laporan yang dihimpun dari National Centre for Missing Exploited Children bahwa temuan konten kasus pornografi anak di Indonesia selama empat tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus.
Indonesia sendiri memasuki peringkat keempat skala internasional, bahkan menduduki peringkat kedua dalam regional ASEAN.
Sistem demokrasi sekuler menyebabkan kemaksiatan berkembang subur. Paham pemisahan agama dari kehidupan menyebabkan manusia mengatur kehidupan dengan semaunya sendiri. Bahkan demi gaya hidup hedon, banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk memenuhinya.
Kapitalisme dengan sistem ekonominya yang mengedepankan materi akan selalu berupaya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Selama ada permintaan, apapun akan dijadikan alat penghasil uang termasuk konten pornografi.
Dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy, jadi pasti akan dibiarkan bahkan dipelihara, karena dalam sistem kapitalis saat ini yang terpenting adalah keuntungan yang besar, meskipun hal tersebut merusak, bahkan di haramkan dalam syariat sekalipun.
Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung, agar kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Terlebih peraturan tidak menyentuh akar persoalan sementara sistem sanksi tidak membuat jera.
Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam yang memandang pornografi sebagai kemaksiatan. Bentuk kejahatan yang harus dihentikan.
Apalagi industri yang berisi kemaksiatan jelas haram dan terlarang.
Sanksi tegas dalam Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Islam memiliki mekanisme dalam memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan membuat jera sehingga akan mampu memberantas secara tuntas.
Sanksi ta'zir yakni bisa dengan hukuman cambuk atau seberat-beratnya hukuman mati bagi para pelaku, juga sanksi jawabir yakni penebus dosa dan sanksi zawajir yakni pencegahan agar orang lain tidak turut melakukan hal yang sama.
Dalam Islam, akidah Islam akan menjadi landasan bagi setiap individu dalam melakukan aktivitas. Akidah Islam juga akan melahirkan individu- -individu yang takut akan azab Allah. Mereka paham, bahwa setiap amal akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah, seperti dalam Firman-Nya,
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
Artinya: "Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggung jawabannya" (QS. Al- Isra: 36 )
Hukum syara adalah tolok ukur setiap perbuatan manusia ketika hidup di dunia, halal dan haram berdasarkan syariat Islam bukan berdasarkan hawa nafsu semata. Negara adalah pilar terpenting untuk kontrol masyarakat, selain masyarakat itu sendiri dan individu di lingkungan sekitarnya.
Sudah semestinya umat meninggalkan sistem yang rusak (kapitalis) saat ini dan kembali kepada sistem yang mampu memberi jaminan penyelesaian setiap permasalahan secara tuntas dan adil, yakni sistem yang berasal dari Allah Swt.
Sistem Islam terbukti telah berhasil menyelesaikan seluruh persoalan umat di seluruh lini kehidupan selama 13 abad lamanya. Hal ini tercatat dalam tinta emas peradaban, yang buktinya masih bisa ditelusuri jejaknya.
Wallahu a'lam bishawab
Post a Comment