Terduga pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas terbungkus koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024) pagi akhirnya ditemukan.
Polisi menyebut terduga pelaku berinisial AARN sempat menyetubuhi korban RM sebelum membunuh dan memasukkan jasadnya ke dalam koper di sebuah kamar hotel di Bandung, Jawa Barat.
"Korban sempat disetubuhi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Selasa (2/5).
Rovan mengungkap pelaku juga mengambil uang milik kantor yang dibawa korban. Padahal uang itu rencananya akan disetor oleh korban ke bank. Diketahui, pelaku dan korban ini memiliki hubungan pekerjaan. Namun, polisi belum menjelaskannya secara rinci.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidik, polisi pun berhasil menangkap pelaku berinisial AARN di Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi turut mengungkapkan pelaku dan korban sempat terekam kamera CCTV di sebuah hotel di Bandung. Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku yang menggunakan kemeja berwarna hitam dan korban memakai baju merah lengkap dengan kerudung berwarna abu-abu masuk ke kamar hotel sekitar pukul 09.51 WIB.
Pelaku kemudian baru keluar dari kamar hotel sekitar pukul 18.39 WIB, sembari membawa koper berwarna hitam yang telah berisikan mayat korban. (cnnindonesia.com, 2/5/2024)
Maraknya kasus pembunuhan yang terjadi berulang, menunjukkan betapa umat jauh dari standar halal haram sehingga semua dilakukan sekehendaknya. Bahkan, pembunuhan sering kali bukan dilakukan oleh orang jauh, melainkan oleh mereka yang masih memiliki hubungan personal maupun kekerabatan.
Ditambah, hukum yang berlaku dalam sistem kapitalis yang dianut negeri ini pun sangat minimalis sehingga pelaku biasanya mendapatkan hukuman yang tidak setimpal yang akhirnya turut membuka lebar peluang kriminalitas. Penyelesaian kejahatan pun masih pragmatis dan tidak menyentuh akar permasalahan. Ini membuktikan bahwa negara tidak mampu melindungi nyawa rakyatnya, serta tidak bisa mengatasi persoalan-persoalan kejahatan yang ada. Jelas harga nyawa di sistem kapitalis sangat minimalis.
Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan hukum Islam sebagai jawabir dan zawajir yang mampu menebus, menuntaskan serta memberi efek jera dan mencegah pelaku kejahatan.
Allah Swt, berfirman:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“Siapa saja yang membunuh seseorang bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena dia membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.” (TQS Al-Maidah [5]: 32).
Kemudian Nabi Saw. bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang muslim.”
(HR An-Nasa’i)
Nabi Saw juga bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa saja yang membunuh kafir mu’âhad tidak akan mencium wangi surga. Padahal sungguh wangi surga itu sudah bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR Al-Bukhari)
Melihat dalil-dalil tersebut maka negara sudah seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga dan memelihara jiwa setiap warganya. Jangan sampai ada seorang warga negara pun, muslim maupun nonmuslim yang kehilangan nyawanya tanpa alasan yang dibenarkan.
Maka sanksi yang tegas harus diterapkan berdasarkan firman Allah Swt.,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita…” (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Qishas adalah hukuman balasan yang setimpal. Dalam kasus pembunuhan, kisas diberlakukan dalam bentuk hukuman mati bagi pelakunya. Hukuman kisas ini akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa. Jika keluarga korban tidak menghendaki kisas, mereka bisa menuntut pembayaran diat atau denda kepada para pelaku pembunuhan. Diat yang dimaksud berupa 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan bunting. Atau, bisa juga dengan membayarkan uang sebesar 1.000 dinar.
Begitulah Syariat Islam dalam melindungi nyawa manusia. Sangat berbeda dengan sistem sekuler saat ini yang gagal dalam melindungi kehormatan dan jiwa manusia. Dengan penerapan hukum Islam yang berfungsi sebagai jawabir dan zawajir insyaaAllah nyawa manusia terlindungi dengan baik.
Alhasil, sudah sepantasnya sistem sekuler kita campakkan dan saatnya umat hanya menerapkan Syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan yang terbukti mampu menjaga serta memelihara kehormatan dan jiwa manusia. Wallahua'lam bishshawab.
Post a Comment