Nusantaranews.net - Bupati Solok Selatan, Khairunas memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan Negara tanpa izin di Solok Selatan, Rabu (8/5/2024).
Khairunas mendatangi Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB. Dia kemudian menuju ke lantai IV ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.
Sebelumnya, puluhan pendemo yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar bakal mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini.
Aksi tersebut bertujuan supaya mendesak Kejati Sumbar dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Solok Selatan.
Dalam undangan aksi, yang dikoordinatori oleh Muhammad Jalali menyuarakan dua poin. Pertama dugaan korupsi proyek Pamsimas dengan total anggaran Rp7,1 miliar. Kedua, dugaan korupsi lahan hutan negara.
Bupati Solok Selatan Khairunas dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawir seluas 650 hektar di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
"Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5/2024) besok pemeriksaannya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, Selasa (7/5/2024) kemarin.
Hadiman mengatakan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. "Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan," kata Hadiman.
Menurut Hadiman, Selasa (7/5/2024) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Khairunnas, wali nagari dan satu orang dari organisasi perangkat daerah. Hadiman mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus untuk mencari dua alat bukti. "Kalau sudah ada dua alat bukti, kasus tentunya kita tingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Hadiman.
Dua jam setelah itu, Khairunas baru terlihat turun. Saat ditanya wartawan, Khairunas mengelak dan tidak mau memberikan jawaban. "Tanya aja sama penyidik ya," kata Khairunas sambil berlalu naik ke mobilnya.
Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, Khairunas dimintai keterangan selama dua jam, sejak pukul 10.00 WIB. "Ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Tadi beliau minta waktu karena jam 12.00 WIB ada acara," sambung Hadiman.
Menurut Hadiman, jika ada keterangan yang perlu diminta lagi, Jaksa kembali akan meminta keterangan Khairunas. Hadiman mengatakan, selain Khairunas, juga diminta keterangan dari dua saksi lainnya yaitu seorang wali nagari dan pejabat salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Total sudah 16 saksi yang diminta keterangan. Selain Bupati juga ada Sekda, OPD, adik ipar Bupati dan kelompok tani," kata Hadiman. Sebelumnya diberitakan, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan Negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar, tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Hadiman mengatakan, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektar lahan hutan Negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Negara. Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.
Post a Comment