Aksi Perundungan Kian Mengkhawatirkan

 


Oleh Siti Ningrat 

Aktivis Muslimah



Kembali kota Bandung, tepatnya di daerah wilayah Mekar wangi, dihebohkan dengan viralnya aksi perundungan yang disiarkan secara live di akun TikTok. Perundungan dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan botol sehingga korban menjerit karena kesakitan. Dari video perundungan viral ini terlihat pelaku mengucapkan kalimat tidak seronok dengan menggunakan bahasa Sunda.


Adapun Perundungan itu terjadi diawali dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh pelaku kepada korban dan pelaku meminta korban untuk membuka pesan WhatsApp dirinya dengan kalimat mengancam korban, akan tetapi korban tidak menghiraukannya dan sedikit memberikan perlawanan. Pada akhirnya pelaku merasa kesal dan kemudian  memukul kepala korban dengan botol. Dalam aksinya yang dilakukan secara live, pelaku menyampaikan jika dirinya memiliki paman seorang jendral dan tidak takut apabila harus masuk penjara.


Sementara itu, Kapolsek Bojongloa Kidul Ari Purwanto, mengatakan petugas telah datang ke tempat kejadian perkara dan didapati bahwa korban merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, aparat bekerja sama dengan unit PPA Polrestabes Bandung untuk menyelidiki itu. 


Pada umumnya seorang anak yang masih di bawah umur dia identik dengan kepolosan. Akan tetapi, faktanya kini banyak anak di bawah umur yang menjadi pelaku kekerasan. Mereka tega melakukan bullying pada temannya dengan tindakan yang menyebabkan luka serius bahkan sampai menyebabkan kematian. 


Fenomena maraknya perundungan ini menggambarkan lemahnya pengasuhan orang tua terhadap anak, sehingga anak tidak paham halal atau haram dan baik atau buruk yang pada akhirnya mereka memiliki pemahaman sendiri terkait perundungan.


Saat ini, fungsi pengasuhan oleh orang tua ataupun keluarga telah runtuh, para orang tua disibukkan dengan bekerja di luar rumah untuk mencari uang dikarenakan beban hidup yang makin berat. Tingginya biaya hidup memaksa para orang tua fokus pada pekerjaan dan melalaikan tugasnya dalam mendidik dan mengasuh anak. Akibatnya, muncullah generasi minus kasih sayang yang bertindak tanpa arahan. 


Selain itu, yang menjadi faktor penyebab fenomena maraknya perundungan adalah sistem pendidikan yang diterapkan yang bersandar kepada sistem pendidikan kapitalis sekularis. Sistem ini terbukti gagal dalam mencetak anak didik yang berkepribadian mulia. Anak didik dijejali berbagai materi pelajaran, tetapi mereka tidak dibentuk menjadi orang-orang yang bertakwa. Akibatnya, mereka bebas berbuat sesuka hati termasuk melakukan perundungan tanpa merasa takut sedikitpun akan konsekuensinya. Hal ini juga disebabkan sanksi yang diterapkan begitu ringan hingga tak ada efek jera bagi para pelaku kriminal. Inilah wajah buruk dari penerapan sistem sekuler yang menuhankan kebebasan. 


Hal ini tidak akan terjadi di dalam sistem Islam. Islam memiliki seperangkat aturan yang efektif mencegah perundungan. Dalam sistem Islam orang tua wajib untuk mendidik anaknya agar menjadi anak yang taat terhadap syariat. Oleh karenanya, peran ibu dalam sistem Islam sangat luar biasa yaitu sebagai ummun (ibu) warrobatul bait (pengurus urusan rumah tangga), dari sinilah lahir generasi mulia yang bertakwa. Sistem Islam juga mengatur perekonomian yang mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian para orang tua akan bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Kasih sayang dan pendidikan anak akan senantiasa dirasakan oleh setiap generasi, sebab setiap orang tua memahami bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. 


Begitu pula dengan pendidikan dalam sistem Islam, berbasis pada akidah Islam dengan kurikulum sesuai syariat Islam. Sehingga mampu mencetak anak didik yang berkepribadian Islam. Pola pikir dan pola sikapnya senantiasa terikat dengan aturan Islam. Ini menjadi kunci pencegahan perilaku  perundungan oleh anak. Sistem pendidikan dalam Islam mampu menghasilkan anak-anak yang taat pada Rabb-Nya dan memiliki sikap penuh kasih sayang pada sesama.


Selain itu pemimpin dalam Islam akan senantiasa menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, termasuk sistem sanksi. Dalam sistem Islam, pelaku kekerasan akan dihukum dengan sanksi yang sesuai dengan syarat Islam. Terkait dengan penganiayaan, berlaku hukum qishas yaitu balasan yang setimpal. Setiap pelaku kekerasan yang sudah baligh akan dikenakan sanksi yang tegas, meski usianya masih dibawah 18 tahun.  Sanksi hukum dalam sistem Islam bersifat jawabir dan jawazir yakni, sanksi akan memberikan efek jera kepada pelaku dan juga sebagai penebus dosa di akhirat kelak.


Wallahu'alam bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post