Sistem Kapitalisme Menumbuhsuburkan Utang Iinjol


Oleh : Reshi Umi Hani


Semakin sulit dan tidak terjamin nya pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia oleh ne, membuat hampir Sebagian besar Masyarakat berusaha untuk memenuhinya melalui kegiatan pinjaman online (pinjol). Meskipun kebutuhan mereka dapat terpenuhi melalui pinjol, akan tetapi angsuran yang menjadi kewajiban mereka tidak selalu dapat terlaksana dengan baik. 

Dilangsir dari laman katadata, bahwasannya gagal bayar tepat waktu utang pinjol melonjak pada februari atau menjelang Ramadhan. Industri teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending pun merugi. Beberapa platform fintech lending pun tengah diawasi OJK lantaran permasalahan kredit macet yang berujung pada kasus gagal bayar para peminjam dana atau lendernya. 

Maraknya penyediaan jasa pinjol tidak lepas dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yang karena tekanan ekonomi. Ada pula yang memang untuk membiayai gaya hidup. Keadaan ini ditangkap oleh para pengusaha berotak kapitalis sebagai peluang investasi pinjol. Transaksi pinjol makin besar karena warga merasa prosesnya cepat dan mudah. Pinjol juga menguntungkan para investor. Namun, maraknya praktik pinjol malah membuat rakyat makin sengsara. 

Pemerintah menilai dampak buruk injol adalah akibat maraknya pinjol ilegal. Namun, pada faktanya masalah ini sebenarnya adalah praktik ribawi pada pinjol, baik yang ilegal maupun legal. Praktik injol yang berjalan selama ini mengandung unsur riba nasi’ah. Dalam skema pinjaman online, pihak OJK menetakan bahwa penyedia jasa pinjol boleh memungut bunga pinjaman sampai batas tertentu. Disisi lain, gagal bayar juga malah menambah masalah lainya bagi nasabah. 

Hukum riba adalah mutlak haram. Keharamannya berdasarkan nas-nas al-Quran dan as-Sunnah. Allah Swt. berfirman,

ÙˆَØ£َØ­َÙ„َّ اللَّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (TQS Al-Baqarah [2]: 275).

Saat ini riba adalah bagian dari sistem ekonomi kapitalisme. Para kapitalis, seperti para pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain dengan pinjaman berbunga yang mencekik. Meski sudah banyak menelan korban, karena tidak ada pilihan lain, jumlah orang yang terjerat pinjol semakin bertambah setiap tahunnya. 

Dalam Islam, memberikan utang adalah bagian dari amal saleh untuk menolong sesama, bukan investasi untuk mendapatkan keuntungan, apalagi dijadikan alat untuk mengeksploitasi orang lain yang sedang membutuhkan. Orang yang memberikan pinjaman pun dianjurkan oleh Allah Swt. untuk bersikap baik saat menagih haknya dan memudahkan urusan saudaranya yang meminjam.

Meski demikian seorang muslim juga diingatkan dengan keras oleh Nabi saw. untuk tidak meremehkan utang dan tidak mudah berutang. Bahkan Aisyah ra. menceritakan bahwa Rasulullah saw. sering memohon kepada Allah Swt. perlindungan dari utang. Selain itu, utang yang belum dilunasi di dunia akan dituntut di akhirat.

Solusi atas muamalah ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu. Ini karena muamalah ribawi telah menjadi persoalan sistemik yang menjerat banyak pihak di negeri ini. Oleh karena itu Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari praktik muamalah ribawi.

Dalam Islam, Khilafah akan menghapuskan praktik ribawi karena haram, termasuk dosa besar, dan menghancurkan ekonomi. Selanjutnya Khilafah akan menata mekanisme proses utang-piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba, dengan tetap menjaga hak-hak harta warga negara. Khalifah juga akan menjatuhkan sanksi terhadap warga yang masih mempraktikkan muamalah ribawi. Kaum muslim juga harus diingatkan agar tidak bergaya hidup konsumtif dan mudah berutang yang menyebabkan kesusahan. Khilafah wajib memberikan rasa aman dan nyaman untuk setiap warganya, termasuk aman karena kebutuhan pokok mereka terpenuhi.

Tanpa syariat Islam dalam naungan Khilafah, praktik muamalah ribawi akan terus eksis. Artinya, rakyat yang tercekik oleh kaum kapitalis yang berjiwa ribawi akan terus ada, bahkan bertambah. Beginilah hidup tanpa naungan syariah Islam dan pengayoman Khilafah. 

Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post