Prostitusi Online Mendapat Tempat Pada Sistem Sekuler


Oleh : Ummu Najmi

(Ibu Rumah Tangga)


Canggihnya teknologi saat ini dimanfaatkan  untuk melakukan  tindakan asusila yang kian merebak, diantaranya prostitusi online yang semakin merebak dan mendapat tempat.


Sebagaimana yang diberitakan TRIBUNNEWS.COM, BOGOR : Bisnis Prostitusi Online yang dilakukan oleh Germo Dimas Tri Putra (27) dapat menghasilkan uang Rp. 300 juta di Kota Bogor, Jawa Barat. Kepada pria hidung belang dia menjual 20 perempuan dengan tarif 30 juta di wilayah Indonesia. Bisnis haram tersebut dia geluti sejak 2019. Menurut Kasat Reskim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara bahwa 20 pekerja seks komersial (PSK) yang dimiliki Dimas mereka semuanya sudah dewasa. Mereka berasal dari berbagai profesi yaitu caddy golf, selebgram, mantan pramugari bahkan hingga putri kebudayaan. “Mereka dikirimnya ke Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan, Bandung,  dan semuanya sudah pada dewasa, dan mereka itu semuanya dari mucikari ini”, kata luthfi, Rabu (14/3/2024).


Rusaknya moral bangsa dan kemaksiatan merajalela telah lama terjadi negeri ini dikarenakan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga kian miris karena keimanan masyarakat kian pudar sungguh hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja bahkan kondisi yang buruk ini harus dihilangkan.


Tertancapnya sistem sekuler kapitalisme di masyarakat akan melahirkan manusia-manusia yang tidak memahami agama, bekal mereka hanya aturan yang berdasarkan akal semata sehingga syahwat yang menjadi pemimpin dalam perilakunya, sehingga kepuasannya dilakukan dengan cara yang haram dengan mendatangkan PSK dan akan semakin tinggi keperluannya.


Kemudian sistem sekuler akan menjadikan para pelaku bisnis tidak mempertimbangkan lagi halal dan haram dan akan dengan mudah mereka melakukan bisnis haram, dalam hal ekonomi yang mereka perhatikan hanya profit saja tidak memandang bisnisnya itu mudarat atau tidak bagi kehidupan manusia.


Adapun sanksi dalam sistem sekuler tidak akan menjerakan para pelakuknya, karena berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023, tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Hanya mucikarinya saja yang ada ketentuan untuk ditindak pidananya, yaitu maksimal dipenjara 15 tahun dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk pengguna PSK ataupun PSK nya sendiri bisa dijerat perzinaaan disanksi dengan penjara selama 9 bulan itupun hanya berlaku bagi  laki-laki yang sudah beristri dan juga perempuan yang sudah bersuami serta ada unsur aduan dari pasangannya.  


Sistem ekonomi kapitalisme yang menyengsarakan rakyat dimana menyerahkan pengelolaan SDA dan urusan umat pada swasta sehingga menjadikan hubungan antara penguasa dan rakyat hanya seperti pedagang dan pembeli tidak lagi memberikan pelayanan kepada rakyat , sehingga inilah yang menjadikan perekonomian rakyat semakin terpuruk, lapangan pekerjaan semakin sulit, harga kebutuhan pokok kian meningkat akhirnya perembuan “terpaksa” memilih memilih menjadi PSK untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.


Prostitusi online adalah salah satu dari sekian banyak kemudaratan dari penerapan sistem sekuler kapitalis yang menjadikan kemaksiatan tumbuh subur, bertahan dengann sistem ini tidak akan menjadikan kesejahteraan bagi rakyatnya dan tidak akan bisa menghilangkan kemaksiatan yang ada pada saat ini.


Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang sempurna akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi, karena Islam akan melahirkan manusia-manusia yang beriman dan bertakwa. Adapun tolok ukur nya adalah halal dan haram sesuai dengan yang Allah perintahkan karena standar kebahagiannya adalah Ridha Allah. 


Dengan begitu maka pebisnisnya akan takut untuk melakukan bisnis yang haram, sehingga secara otomatis permintaan akan prostitusi akan hilang karena sangat beratnya sanksi yang diberikan kepada siapa saja yang menjadidi wasilah adanya perrzinaan, yaitu hukuman bagi PSK dan pengguna PSK telah jelas yaitu jilid dan rajam. Hukuman bagi pezina mushan (sudah menikah) rajam dan bagi pezina ghairu muhsan (belum menikah) hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun bagi mucikari hukumannya bisa lebih berat lagi karena ada unsur perdagangan manusia.


Dalam hal ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan dan hubungan antara penguasa dan rakyat ibarat pelayan dan tuannya, karena penguasa adalah pelayan bagi rakyatnya sehingga seluruh urusan kehidupan umat akan terjamin. 


Demikianlah keunggulan dari sisten Islam yang penuh dengan kebaikan dan jauh dari segala kemaksiatan, kehidupan ini tidak akan bisa dirasakan dalam kehidupan sekuler kapitalis yang telah nyata keburukannya.       

    

Wallahu’alam bi shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post