Pornografi Patah Tumbuh Hilang Berganti, Kapitalisme tak Dapat memberi Solusi


Oleh Dewi Soviariani 

Ibu dan Pemerhati umat 


Pornografi mengakibatkan kejahatan seksual yang terus bergulir tiada henti. Tumbuh subur dalam industri Kapitalisme, pornografi menjadi jualan laris yang terus diproduksi.  Mirisnya akibat yang ditimbulkan sangat merugikan kehidupan generasi.


Dalam perkembangannya, industri pornografi hari ini sudah sangat mengkhawatirkan. Meluasnya akses konten yang tersebar menjadi jalan untuk merusak generasi. Bahkan anak-anak pun turut terpapar kerusakan konten negatif tersebut.


Berita mengejutkan sekaligus meresahkan adalah data yang diperoleh dari National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC), menemukan kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir sebanyak 5.566.015 kasus. Jumlah tersebut, membuat Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN. (CNN Indonesia, 18-04-2024).


Dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. Rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut. Belum lagi sejumlah korban yang tidak berani melaporkan juga harus diperhitungkan.


Pemerintah sendiri menyikapi hal ini melalui jajarannya akan membentuk satgas penanganan untuk kasus pornografi anak di Indonesia. Satgas ini dibentuk dengan merangkul sebanyak enam Kementerian/Lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Semua kasus pornografi tersebut beredar melalui internet bahkan menyusup pada game online yang banyak diakses oleh anak dan remaja. Meskipun melalui Menkominfo menyatakan per 14 September 2023 telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten pornografi semuanya sudah di-take down. Hingga hari ini kasus akibat pornografi tetap memenuhi ruang berita yang tiada habisnya.


Sesungguhnya apa yang salah dari penanganan yang dilakukan pemerintah? Edukasi tentang kehidupan seksual sudah dibuat programnya, satgas penyelidikan dan penanganan kasus pornografi hingga katanya 'pemblokiran' situs porno pun sudah dijalankan. Tapi kenapa seolah patah tumbuh hilang berganti korban pornografi terus meningkat. 


Kejahatan seksual yang terjadi akibat tontonan pornografi seringkali dilakukan oleh orang terdekat korban. Mulai dari paman, kakek tetangga hingga ayah kandung,  berubah menjadi predator kejam yang melakukan tindak asusila tersebut. Keluarga yang harusnya jadi tempat berlindung tak lagi memberi rasa aman. Anak kerap jadi korban pelecehan karena lemahnya mereka dalam melindungi diri.


Beragam faktor penyebab munculnya kasus akibat tayangan pornografi tersebut. Lingkaran setan kemaksiatan dalam kepungan hidup sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) seperti pergaulan bebas, minuman keras, perjudian, himpitan ekonomi hingga sosial media dalam industri digital telah menjadi sarana strategis dalam menghasilkan pengaruh negatif yang berakibat fatal.


Terutama sejak berkembang pesatnya teknologi. Industri pornografi mengalami angka peningkatan berkembang berkali-kali lipat dari tahun sebelumnya. Saat ini, banyak aplikasi yang berkonotasi seksual dengan konten 18+. 


Di sisi lain, media dan pergaulan bebas menjadi ladang dalam merusak generasi. Pada usia anak yang masih belia, di kehidupan mereka hadir predator seksual. Tidak cukup melakukan pelecehan, perilaku bejat mereka direkam lalu diunggah demi meraup cuan. Sungguh ironis meski menjadi objek eksploitasi, si anak yang tidak memahami hukum terkadang hanya pasrah hingga kasus tersebut menguap begitu saja. 


Dampak buruk tontonan yang menjadi tuntutan seringkali tayang tanpa rambu kebenaran yang diajarkan dalam perintah dan larangan Allah SWT. Kehidupan umat Islam diwarnai rusaknya tatanan sosial akibat akses pornografi yang begitu bebasnya.


Sejatinya sistem hidup yang dianut negeri mayoritas muslim ini yang harus diperbaiki. Sistem Demokrasi-Sekuler Kapitalisme yang diadopsi membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur. Selama ada permintaan, Kapitalisme akan memproduksi meski itu merusak generasi, termasuk pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal.


Apalagi, dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy. Padi pasti akan dibiarkan bahkan dipelihara. Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Terlebih Peraturan tidak menyentuh akar persoalan sementara sistem sanksi tidak menjerakan.


Negara dalam hal ini tak mampu memberikan solusi terbaik hingga memutus mata rantai permasalahan. Semua penanganan yang dilakukan hanya bersifat parsial belaka. Bak akar yang terus menjalar pornografi tumbuh menjadi permasalahan besar negeri ini.


Prinsip Kapitalisme dengan asas kebebasan menjadi batu sandungan bagi negara untuk mengurai permasalahan pornografi. Secara sistemik harus ada perubahan revolusioner agar kerusakan tata sosial negeri mayoritas muslim ini segera berakhir.


Islam adalah jalan terbaik untuk memecahkan problematika kehidupan. Benang kusut persoalan pornografi hanya akan terurai ketika Islam diambil sebagai solusi. Dengan menjadikan Islam sebagai aturan kehidupan maka perbaikan tata sosial yang rusak akibat penerapan ideologi Kapitalisme akan terwujud sesuai harapan.


Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan

Apalagi industri maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:


"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta."

(QS. Ta-Ha 20: Ayat 124)


Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sitem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga akan mampu memberantas secara tuntas. Melalui penerapan negara regulasi tentang sistem pergaulan (nizhom ijtimai'y) diatur dengan perincian yang jelas.


Pergaulan antara lelaki dan perempuan memiliki batasan sesuai koridor syariat. Bercampur baur (ikhtilat) hingga berdua-duaan dengan lawan jenis (khalwat), tidak akan dibiarkan bebas tanpa aturan oleh negara sebagaimana kebebasan pergaulan dalam kehidupan sekuler kapitalisme. Ruang untuk menjadi potensi zina tidak akan terbuka karena negara benar-benar melakukan penjagaan secara ketat terhadap kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat tersebut.


Peraturan dalam menjaga batasan aurat pun tak luput dari perhatian negara. Sehingga segala sarana yang mampu mengundang syahwat akan tertutup melalui undang-undang yang diterapkan. Edukasi serta pemahaman tentang seksual berawal dari penancapan pemahaman akidah yang benar berdasarkan kontrol individu, masyarakat dan negara.


Dan yang terpenting adalah industri media dalam Islam diatur dengan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah. Media berfungsi sebagai sarana edukasi untuk mendidik umat. Konten rusak seperti pornografi tentu tidak akan mempunyai celah untuk bertengger sebagai daftar tontonan yang dapat diakses oleh masyarakat. Negara dalam hal ini benar-benar memainkan peran sebagai perisai bagi selamatnya generasi dari konten yang merusak.


Solusi Islam tidak hanya menghentikan pornografi tetapi juga mencegah terjadinya kejahatan seksual dengan penerapan hukum yang menimbulkan efek jera. Kasus pornografi terkategori kasus takzir dalam syariat Islam. 


Negara berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Jenis hukuman bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah sebagai pemimpin kaum muslimin. Pada kasus pornografi yang berkaitan dengan perzinaan, maka akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku. Bagi ghayru muhsan 100 kali cambuk, sedangkan muhsan berupa hukuman rajam.


Inilah mekanisme dalam Islam untuk menyelesaikan permasalahan pornografi. Negeri ini sebagai negeri mayoritas muslim harus malu sekaligus muhasabah. Mengapa menjadi negara urutan keempat konten pornografi secara internasional. Mengapa tidak kembali menerapkan syariat Islam yang jelas terbukti menjadi solusi hakiki yang menuntaskan permasalahan pornografi hingga ke akarnya.


Islam layak menjadi satu-satunya jalan keluar. Kapitalisme terbukti gagal dan malah menambah permasalahan kejahatan seksual akibat industri pornografi yang terus bersemi. Cukup sudah generasi muda kita rusak akibat pengaruh pornografi. Selamatkan Indonesia dari darurat pornografi hanya dengan penerapan kehidupan Islam dalam semua lini kehidupan.


Wallahu A'lam Bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post