Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.
Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) menurutnya ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut, kata dia, membuat Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional. "Dan peringkat dua dalam regional ASEAN," kata dia. REPUBLIKA.CO.ID (19/4).
Berdasarkan data di atas, ini merupakan angka yang sangat tinggi, dan merupakan catatan suram gambaran masyarakat Indonesia. Harus menjadi pertanyaan, mengapa ini bisa terjadi? Cukupkah pembetukan satgas ini bisa memberantas tuntas masalah pornografi ini?
Seharusnya ini bisa menjadi langkah mudah jika pemerintah memberikan langkah tegas. Misalnya dengan menutup portal menuju tontonan pornografi sebagai langkah awal. Selanjutnya memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja membuat atau mengunggah konten pornografi.
Namun sejauh ini pemerintah belum bisa bertindak demikian, bisa dilihat dari masa ke masa permasalahan ini tetap ada dan tidak pernah terselesaikan. Semakin berkembangnya teknologi justru semakin merebaknya konten pornografi, bahkan di jejaring sosial media tidak adanya pembatasan untuk membuat konten pornografi tersebut, seperti perempuan berpakaian sexy, cerita fulgar dan podcast para PSK yang sengaja bercerita tentang pengalaman pekerjaannya.
Tontonan demikian sangat tidak bermanfaat baik anak ataupun orang dewasa karena bisa merusak akal. Selain itu, hal demikian merupakan kemaksiatan. Kemaksiatan tidak memandang usia, bukan berarti setelah dewasa tontonan demikian menjadi halal. Maka seharusnya pemerintah benar-benar menutup dan memberikan sanksi pada perbuatan demikian.
Namun semua ini mustahil diberantas jika masih menggunakan sistem kapitalis. Karena dari konten demikian sangat memberikan keuntungan bagi pembuat konten begitupun negara. Sehingga negara tidak bisa menindak tegas kasus ini, sehingga alhasil tindak kriminal pelecehan seksual di mana-mana.
Berbeda dengan aturan Islam ketika perbuatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Islam, maka pemerintah dengan tegas memberantas tindakan tersebut dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan yang tercantum dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Seperti hukum rajam bagi yang bermaksiat dan sudah pernah menikah dan dijilid bagi yang belum menikah.
Pemberian sanksi dalam Islam juga bersifat jawazir dan jawabir. Jawazir adalah memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang melihat agar tidak melakukan kemaksiatan tersebut, sedangkan jawabir menghapus dosa kemaksiatan tersebut agar tidak diazab di akhirat, karena azab neraka akan lebih berat dibandingkan sanksi di dunia. Begitulah istimewa dan adilnya hukum Islam. Peraturan Islam akan memperbaiki masyarakat dan dunia seluruhnya. Karena peraturan Islam datang dari sang pencipta yang maha mengetahui bukan dari manusia yang memiliki kepentingan, sehingga aturan bisa ditarik ulur.
Post a Comment