Pemberantasan Pornografi, Sekedar Solusi Tambal Sulam


Oleh: Oktavia
 (Aktivis Muslimah)


Indonesia, menjadi salah satu negara yang belum bisa memberantas pornografi. Pornografi semakin hari semakin meningkat, dampaknya pun tak main-main yaitu dapat merusak generasi. Kekhawatiran pun merasuk kedalam diri orangtua, guru, pengajar dan jajarannya. Bukan tidak mungkin karena konsumsi situs atau yang berbau pornografi membuat generasi muda hancur. Para Orang tua dan pengajar susah payah membentuk karakter positif anak namun diluaran sana karakter ini dihancurkan dengan gampangnya.


Menurut Shofiyah, 2020, dalam jurnalnya yang berjudul Dampak Media Sosial dan Pornografi Terhadap Perilaku Seks Bebas Anak Dibawah Umur, menjelaskan bahwa dampak dari tontonan pornografi bagi anak dan remaja dapat menyebabkan beberapa dampak negatif, diantaranya: kerusakan otak bagi yang mengkonsumsi, kecanduan menonton, munculnya keinginan untuk mencoba dan meniru, dan gangguan emosi.


Dampak negatif dari pengkonsumsian pornografi mulai bermunculan, bahkan kejahatan yang sering kita dengar akhir- akhir ini (pemerkosaan, pelecehan, pembunuhan, dls.) bermula dari seseorang yang menonton atau mengkonsumsi yang berbau pornografi. Dilansir Republika.co.id, 19/04/24 Menkopolhukam turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Melihat banyak masalah yang bermuara pada pornografi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.


Bak solusi tambal-sulam, menyelesaikan masalah namun rakyat seolah masih diberi akses mengkonsumsi hal yang berbau pornografi. Akses untuk masuk pada pornografi sangatlah terbuka lebar, mulai dari yang gratis hingga harus berbayar. Tontonan berbau pornografi sangat banyak, musik erotis sering kita dengar, komik, bacaan, majalah dewasa dan masih banyak lagi. Disatu sisi berupaya menyelesaikan masalah namun disisi lain masih terus beredar apa-apa yang berbau pornografi.


Jika kita telaah kembali, solusi tambal sulam seperti ini akan menjadi hal yang biasa di era kapitalisme. Bahkan cenderung formalitas semata. Pornografi akan susah diberantas dan akan mudah  tumbuh subur jika akar masalahnya tidak dicabut. Kapitalisme menjadi akar masalah beredarnya situs atau hal yang berbau pornografi. Karena pada hakikatnya, sistem ini hanya memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan efek samping dari penerapan sistem ini. Sekalipun efek samping dari beredarnya situs atau hal berbau pornografi harus merusak generasi bangsa.


Kerusakan akan semakin parah dirasakan oleh generasi, terlebih jika umat sudah kehilangan tiga pilar yaitu: individu tidak bertakwa (tidak takut tuhan) sehingga mudah sekali untuk mengkonsumsi hal yang haram, masyarakat yang acuh (tidak ada saling mengingatkan satu sama lain), dan terlebih negara yang abai bahkan negara saat ini cenderung menfasilitasi pornografi masuk ke pikiran generasi dengan membiarkan situs atau yang berbau pornografi mudah diakses di manapun.


Pandangan Islam terkait Pornografi dan Memberantasnya.


Dikutip dari Keputusan Munas Tarjih ke-26 tahun 2003 tentang Pornografi dan Pornoaksi: menjelaskan bahwa, Pornografi adalah semua produk berupa gambar, tulisan, dan suara yang menimbulkan nafsu birahi yang pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral, dan kesopanan. Sedangkan hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram, sesuai dengan al-Quran, as-Sunnah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah.


Islam merupakan agama yang mengcover semua kebaikan, karena Islam datang dari Rabb yang maha tau kebaikan secara keseluruhan. Maka sudah seharusnya kita menjadikan agama Islam sebagai way of life, bukan hanya sekedar mencantumkan diri kita sebagai muslim (beragama Islam). Islam itu sempurna (Islam kaffah), semua aspek tercover didalamnya, dari sesuatu yang berhubungan dengan individu, berhubungan dengan Tuhannya ataupun yang berkaitan dengan hubungan dengan masyarakat umum. 


Salah satu aspek yang dibahas oleh Islam adalah mengenai pornografi. Islam memandang hal ini sebuah keharaman karena akan menimbulkan nafsu birahi pada yang mengkonsumsi, lebih dari itu haramnya karena memandang aurat yang tidak seharusnya dipandang secara sengaja bahkan cenderung dinikmati, padahal seharusnya pandangan seorang muslim harus ditundukkan.


 Allah SWT berfirman: 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ .وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-puteri mereka, atau putera-puteri suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’. (QS. Al-Nur [24] : 30-31).


Masalah pornografi akan semakin merebak, dan yang terjadi sudah pasti akan merusak generasi kedepan. Jika rusak generasi maka akan rusak tatanan negara dan juga masyarakat. Islam memiliki pandangan untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu harus mengokohkan tiga pilar, diantaranya:


1. Memastikan individu bertakwa, menanamkan akidah yang kuat pada diri individu bahwasanya kita adalah ciptaan Allah SWT, yang harusnya menjadikan aturan Allah SWT sebagai way of life. Menyerahkan semuanya kepada Allah dan kita sadar betul bahwa kita sedang diawasi oleh Allah SWT. Pandangan Allah SWT terhadap kita tak akan pudar. Sehingga kita akan merasa selalu diawasi oleh Allah SWT dan akan mempersembahkan hal yang terbaik demi mendapatkan ridho Allah SWT.


2. Masyarakat yang mengontrol, masyarakat yang seperti ini menjadi dambaan semua umat. Masyarakat yang empati dan simpati sesama manusia, masyarakat yang tidak akan membiarkan bagian darinya berbuat maksiat. Jika ada yang berbuat maksiat atau mengarah kepada kemaksiatan, maka ia akan mencari cara supaya menghentikan hal tersebut terjadi, dengan pagar-pagar syariat yang telah ditentukan (Red. salah satunya mengingatkan dengan baik dan penuh hikmah).


3. Negara yang menerapkan hukum. Hukum yang diterapkan oleh negara harus dipastikan adalah hukum Islam, hukum dari Allah SWT yang mengerti baik dan buruknya manusia. Bukan menggunakan hukum buatan manusia yang penuh dengan intervensi kepentingan masing-masing dari mereka. Negara memastikan aturan-aturan dapat mensejahterakan rakyat, hukum dapat memudahkan masyarakat untuk beribadah, hukum yang mempersulit masyarakat berbuat maksiat. Negara akan memutus segala hal yang mengarah kepada kemaksiatan, salah satunya kasus pornografi. 


Ketiga pilar ini tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri. Jikapun dijalankan secara bertahap, kepayahan demi kepayahan akan dirasakan oleh yang menjalankan. Maka sudah menjadi fitrah, tiga pilar ini harus dijalankan secara bersamaan. InsyaAllah keberkahan akan dirasakan seluruh masyarakat jika kita kembali kepada aturan yang tepat, yaitu aturan Islam.


Wallahu a'lam 


Sumber: 

1. https://news.republika.co.id/berita/sc56vt330/menko-polhukam-bakal-bentuk-satgas-khusus-pornografi-anak


2. Shofiyah, S. (2020). Dampak Media Sosial dan Pornografi Terhadap Perilaku Seks Bebas Anak Di Bawah Umur. Alamtara: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 4(1), 57-68.

https://fatwatarjih.or.id/pornografi-dalam-tinjauan-islam/


3. QS. Al-Nur [24] : 30-31

Post a Comment

Previous Post Next Post