Hukum di Indonesia kembali tercoreng. Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.
Laporan tahunan HAM Global Amnesty menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Mulai dari pelanggaran hak warga sipil dalam konflik bersenjata, penolakan terhadap keadilan berbasis gender, faktor ekonomi perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat terpilih termasuk masyarakat adat, hingga ancaman teknologi baru terhadap pengurusan hak rakyat Indonesia.
"Para pengunjuk rasa sering ditangkap, dan kekerasan digunakan untuk membubarkan protes damai. Pihak berwenang terus mengkriminalisasi individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi, termasuk yang menyampaikan ekspresi politiknya secara damai terkait kemerdekaan Papua, dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan negara,” kata Wirya Adiwena di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, dikutip Jumat (26/4/2024). (IDN Times).
Menurut laporan Amnesty Internasional Indonesia, banyak masyarakat sipil yang terus mendapatkan tindakan kriminalisasi dari aparat, terutama saat menggelar aksi demonstrasi.Wirya mengungkap, tahun 2023 tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat mereka secara damai. Wirya mengungkapkan, di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, negara tidak melakukan konsultasi yang berarti dengan masyarakat terkait proyek pembangunan yang mengancam akses Masyarakat Adat Tempatan ke tanah leluhur mereka.Aparat kepolisian setempat justru menggunakan gas air mata, meriam, dan peluru karet kepada masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan.
Di Papua, aparat keamanan bahkan melakukan penyiksaan terhadap tahanan, seperti kasus kematian enam orang tahanan Papua di Desa Kwiyagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada 6 April 2023.Wirya mengungkap bahwa penyiksaan kepada warga sipil masih terjadi di Tanah Papua. Warga sipil yang dikorbankan dalam konflik penyerangan juga berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis.
Pelemahan hukum di Indonesia nyata adanya. Terbukti makin banyaknya kriminalitas dan juga banyaknya kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas. Alih-alih menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), namun semua hanya manis di bibir saja. Tidak ada tindakan nyata. Rakyat hanya menjadi korban dari kekejaman penguasa dan tidak pernah mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Keadilan yang hakiki sebagai warga negara di negara hukum.
Hal ini adalah buah dari penerapan sistem hukum buatan manusia yang berbasis sekulerisme yang tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan. Bahkan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Hukum berpihak kepada kaum yang kuat dan menyiksa kaum yang lemah. Sanksi yang diberikan tak lain hanya sekedar formalitas untuk menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan, namun realitanya pelemahan hukum di Indonesia nyata adanya. Inilah gambaran sistem kapitalisme sekuler yang sesungguhnya dipegang teguh oleh negeri ini. Pelemahan hukum begitu nyata, namun seolah semuanya baik-baik saja tanpa ada kecacatan sedikitpun.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Sistem hukum Islam menutup celah kejahatan dan memberikan sanksi yang menjerakan. Semua ini akan mencehah terjadinya pelanggaran aturan Allah, termasuk mencegah adanya pejabat yang tidak amanah dan kebal hukum. Penerapan sistem sanksi dan sistem lainnya dalam bangunan Khilafah akan menjaga marwah hukum dan mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan. Baik pemerintah dan jajaran aparat lainnya takut untuk melakukan pelanggan hukum karena akan menerima sanksi yang tegas. Hukum Islam menjadikan mereka sadar bahwa segala perbuatan yang mereka lakukan di dunia kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.
Oleh sebab itu, sudah saatnyalah kita menggunakan hukum Islam sebagai hukum yang mengatur segala aspek kehidupan karena hukum Islam tak pernah mengalami pelemahan karena berasal dari Allah sebagai satu-satunya yang berhak membuat hukum di dunia ini. Semua itu hanya akan kita rasakan bila aturan lslam ditegakkan secara kaffah dalam satu negara yang bernama Daulah Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a'lam bishshowaab.
Post a Comment