Oleh: Nurlina
(Praktisi Pendidikan)
Miras atau minuman keras lagi dan lagi memakan korban. Baru - baru ini Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Mochammad Atqiya'i ( 27). Pria tersebut berasal dari Jember yang dilaporkan terjatuh di sungai Manggar, Balikpapan Timur yang ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Kondisi mayat ditemukan 98 meter dari posisi terakhir korban. Menurut informasi yang dihimpun oleh media, korban diketahui sedang mabok saat jatuh kedalam sungai sekitar pukul 23.40 wita. Korban diketahui tenggelam di sungai Manggar pada selasa malam (16/4/2024). Diketahui bahwa hanya gegara mabuk miras, korban harus meninggal dalam kondisi tenggelam karena terjatuh ke dalam sungai.Ini hanyalah salah satu dari bahaya miras.
Lantas mengapa masih dilegalkan?
Miras, Merenggut Banyak Korban
Sangat miris, kasus kematian dan angka kriminalitas terus meningkat diantaranya karena miras. Hal tersebut tidak serta - merta menjadikan bahan renungan bagi pemerintah. Inilah akibat dari penerapan sistem sekularisme yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Aturan agama yang sejatinya mampu mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dicampakkan. Ini menjadikan manusia hidup sesuka hati tanpa punya aturan yang jelas.
Masih banyak berbagai kejahatan yang timbul akibat miras. Marak dilakukan razia miras ilegal namun miras legal di cafe dan hotel berbintang dibiarkan beredar. Padahal dampaknya sama berbahaya baik yang dilegalkan maupun yang ilegal. Demi sebuah pendapatan daerah maka miras legal tak masalah. Kehidupan yang semakin modern apalagi adanya IKN membuat persoalan bertambah termasuk miras.
Tolak ukur dari sistem kapitalisme sekuler adalah bagaimana keuntungan atau manfaat itu bisa diperoleh sebanyak - banyaknya tanpa memikirkan dampak yang timbulkan. Upaya yang dilakukan dalam memberantas miras nampaknya tidak pernah sungguh - sungguh karena slogannya adalah " dibatasi dan diawasi " bukan dilarang, padahal miras sudah jelas diharamkan oleh agama.
Akibat miras, manusia bisa kehilangan akal, mabuk,tidak sadarkan diri, pemerkosaan, pembunuhan dan penganiayaan. Adanya dampak yang ditimbulkan oleh miras menjadi PR besar bagi pemerintah. Langkah yang ditempuh dengan adanya kebijakan terhadap pelarangan miras tidak sepenuhnya memberi solusi. Pasalnya di satu sisi pemerintah ingin masyarakat aman, tapi disisi lain pemerintah tidak ingin kehilangan cuan dari penjualan miras.
Tidak bisa dipungkiri dalam kaca mata kapitalis, sesuatu yang bisa mendatangkan manfaat akan terus diproduksi dan dipertahankan walaupun itu haram. Karena sejatinya miras ini menjadi penyumbang dalam pendapatan negara sehingga keselamatan masyarakatat bukan lah hal yang menjadi prioritas.
Syariat Islam Menyelamatkan Umat
Dalam Islam, miras diharamkan sebagaimana hadist Rasulullah SAW " Khamr adalah induk kejahatan dan dosa yang paling besa. Siapa saja yang meminum khamr, bisa berzina dengan ibunya, saudara ibunya, dan saudari ayahnya. ( HR. Ath - Thabarani ).
Adanya larangan khamr adalah bentuk penjagaan terhadap akal manusia. Miras banyak mendatangkan banyak kemudharotan termasuk merusak akal. Seseorang yang mengkomsumsi miras bisa berbuat apa saja.
Dalam hadis lain dikatakan, Rasulullah SAW bersabda dari anas Ia berkata " Rasul SAW telah melaknat terkait khamr, ada 10 golongan yaitu , pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan, penuangnya, penjual yang menikmati harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan ( HR- At- Tirmidzi ).
Juga dikisahkan dari Abdullah bin ash ra, Nabi SAW bersabda "Miras itu induk dari hal - hal yang buruk. Siapa saja yang meminumnya, shalatnya tidak diterima selama 40 hari, jika ia meninggal sedangkan miras berada dalam perut, maka ia meninggal dunia dalam keadaan jahiliyah. ( HR - Tabrani ).
Dalam negara Islam, sistem sanksi yang diterapkan mampu memberi efek jera bagi si pelaku. Ali ra berkata " Rasul mencambuk peminum khamr sebanyak 40 kali, abu bakar juga 40 kali, sedangkan umar 80 kali , semuanya adalah sunnah , namun yang ini ( 80 kali ) lebih aku sukai ( HR - Muslim ).
Bagi pihak selain dari peminum, diberi sanksi ta'zir (sesuai dengan kebijakan atau langkah yang ditempuh oleh khalifah). Dan yang tidak kalah penting agar tercipta kondisi masyarakat yang bebas miras. Bukan hanya larangan saja yang diberlakukan, tapi dibutuhkan tiga elemen penting yaitu
Pertama , ketaqwaan individu yang senantiasa harus dibangun. Membangun pemikiran bahwa segala perbuatan akan ada pertanggung jawaban kelak dihadapan Allah.
Kedua, adanya kontrol masyarakat yang senantiasa saling mengingatkan dan menjaga. Masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi mungkar , tidak akan membiarkan kemaksiatan terjadi disekitarnya.
Ketiga, negara yang tidak kalah penting dalam hal ini sebagai pelindung utama, pengayom, dan benteng utama dalam penjagaan umat.
Islam punya seperangkat aturan, tidak hanya mengatur tentang ibadah ritual tapi Islam hadir sebagai rahmatan lil'alamin.
Wallahu a'alam bisowab.
Post a Comment