Lonjakan Kekerasan Seksual Anak, Selamatkan Anak!


Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd, 
alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin  


Jumlah kasus kekerasan di Provinsi Kalimantan Timur mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam 5 tahun terakhir. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terjadi lonjakan penginputan kasus pada tahun 2023 mencapai 1.108 kasus, lebih banyak 163 kasus dibanding tahun sebelumnya.


Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita menyampaikan data tersebut saat kegiatan Rembuk Etam Goes To Campus di Politeknik Negeri Samarinda, Jumat 22 Maret 2024. Sementara jika dilihat per kabupaten/kota, berdasarkan data bulan Februari 2024, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Kota Samarinda dengan 57 kasus dilaporkan.


Tingginya kasus kekerasan anak meski terjadi dalam ranah keluarga namun dari sisi upaya pencegahan dan perlindungan membuktikan negara gagal melindungi anak. Perlu ditelusuri penyebab kekerasan yang terjadi sehingga dengan mengetahui akar masalahnya akan tepat memberikan solusi.


Sejauh ini negara hanya memberikan regulasi atau undang-undang jika terjadi kekerasan. Artinya kekerasan sudah terjadi baru negara bertindak secara hukum. Meski ada seruan “speak up” untuk melaporkan jika terjadi kekerasan namun adakah upaya mencegah agar kekerasan tidak terjadi?


Tidak dapat dipungkiri maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang mengagungkan kebebasan, menghalalkan segala cara dan mencampakkan peran agama dalam mengatur kehidupan (sekuler). Sistem inilah yang akhirnya membawa negeri ini dirundung banyak permasalahan termasuk dalam masalah kekerasan terhadap anak. Persoalan kekerasan merupakan persoalan sistematis artinya ada beberapa disfungsi dari penerapan kehidupan saat ini yang gagal melindungi anak.


Kita ketahui sistem yang ada saat ini jauh dari Islam. Kekerasan pada perempuan dan anak perlu peran negara dalam hal preventif dan kuratif, tidak hanya mencegah kekerasan seksual terjadi tetapi mengkondisikan sistem yang ada agar kekerasan tidak terjadi. 


Secara khusus dalam upaya menghapus kekerasan, negara penting memperhatikan dan menerapkan aturan Islam, diantaranya: pertama, Islam mengharamkan setiap bentuk kekerasan terhadap semua makhluk, apalagi terhadap sesama manusia, termasuk perempuan dan anak. Islam telah menetapkan adanya sanksi tegas untuk setiap kekerasan. Sanksi-sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai penebus (jawabir), tetapi juga pencegah (jawazir).


Kedua, dalam sistem ekonomi di antaranya Islam mengatur pemenuhan kebutuhan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab orangtua, suami atau walinya hingga negara. Perempuan tak berkewajiban memenuhi nafkah dirinya atau keluarganya.


Perempuan dan anak akan terhindar dari eksploitasi seksual atau kekerasan karena kesulitan ekonominya. Meski demikian Islam tetap memperbolehkan bagi perempuan bekerja dengan tetap menjaga kemuliaan dan kehormatannya.


Ketiga, Islam mengatur bahwa sistem pendidikan yang diberlakukan bagi rakyat bertujuan membentuk keimanan yang kuat dan berpengaruh sehingga tercipta kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah). Yaitu kepribadian yang menjadikan Islam sebagai tolok ukur pemikiran dan perbuatan dalam kehidupan.


Individu berkepribadian Islam akan senantiasa takut bermaksiat dan terikat pada seluruh hukum syariat Allah. Tentunya dengan keimanan yang kuat mencegahnya dari melakukan kekerasan terhadap sesama manusia, termasuk perempuan. Laki-laki dan perempuan pun terjaga dari kemaksiatan.


Keempat, Islam mengatur hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat. Penerapan aturan ini akan menjaga kemuliaan dan kehormatan setiap insan.


Penerapan sistem sanksi, sistem ekonomi, sistem pendidikan hingga sistem sosial berdasarkan syariat Islam akan membawa kebaikan dalam masyarakat. Sistem kehidupan Islam ini pun efektif mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Dengan demikian, perempuan dan anak akan dapat hidup aman dan nyaman di mana saja, terhindar dari tindak kekerasan dari siapa pun juga. Akidah Islam akan menjaga setiap muslim dan masyarakat berada dalam kebaikan karena menyadari semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di akhirat kelak. Semua itu hanya akan terwujud bila Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan. Wallahu a’lam

Post a Comment

Previous Post Next Post