Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan ada sekitar 20.205 kejadian kekerasan yang terjadi di dalam negeri pada 2023 dan kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan, ada 16.854 anak yang menjadi korban kekerasan pada 2023. Bahkan, anak korban kekerasan tersebut dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Tercatat, ada 20.205 kejadian kekerasan yang terjadi di dalam negeri pada 2023. Berbagai kekerasan tersebut tak hanya secara fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di tanah air sepanjang tahun lalu yakni kekerasan seksual, Jumlahnya mencapai 8.838 kejadian. Lalu, jumlah kekerasan fisik terhadap anak tercatat sebanyak 4.025 kejadian. Ada pula 3.800 kekerasan psikis pada anak yang terjadi pada 2023. Ada pula 955 kejadian penelantaran anak sepanjang tahun lalu. Kemudian, eksploitasi terhadap anak tercatat sebanyak 226 kejadian. Sedangkan, kejadian anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia ada 195. Sementara, 2.166 jenis kekerasan dalam bentuk lainnya sepanjang tahun lalu.
*Akar Masalah*
Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi bukti anak tidak mendapat jaminan keamanan bahkan dalam keluarga. Kasus ini merupakan fenomena gunung es (fakta yang terjadi jauh lebih besar dibanding data). Yang ini menunjukkan berarti lemahnya jaminan perlindungan atas anak di negeri ini, bahkan di Tingkat keluarga. Karena keluarga merupakan lingkungan terdekat anak - anak yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman.
*Peran Negara*
Perlindungan anak seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, baik keluarga, masyarakat maupun negara. Mirisnya hari ini tidak berfungsi dengan baik.
Kehidupan dalam naungan kapitalisme sekulerisme juga membuat beban hidup makin berat, termasuk meningkatkan stress, sehingga mengakibatkan mudahnya melakukan kekerasan.
Di sisi lain juga menjadi bukti mandulnya regulasi yang ada, baik UU P-KDRT maupun UU Perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami revisi
*Islam Solusi Tuntas*
Islam mewajibkan setiap orang memahami pentingnya perlindungan anak dan berperan serta mewujudkannya dalam semua lapisan masyarakat, baik itu keluarga, masyarakat maupun juga negara.
Islam memiliki mekanisme terbaik dalam memberikan perlindungan anak melalui berbagai cara.
Asas akidah Islam menjadikan semua individu memahami kewajibannya melindungi anak, ini dilakukan karena dorongan keimanan kepada Allah SWT.
Negara Islam akan menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi semua pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak, yang mana sanksi tersebut membuat efek jera bagi pelakunya bahkan orang lain pun menjadi takut untuk melakukan hal serupa.
Wallaahu ‘alaam bi ash shawaab
by Wulandari
Post a Comment