Kejari Pringsewu Tahan Mantan Kaban Dugaan Korupsi BPHTB



Kejari Pringsewu Tahan Mantan Kaban Dugaan Korupsi BPHTB


Pringsewu (Nusantaranews.Net) Lampung  Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan WJS sebagai  tersangka korupsi perkara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan  oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun anggaran 2021-2022.

Usai ditetapkan tersangka, WJS langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung menggunakan  mobil tahanan Kejari setempat, Kamis (25/4).

Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., MH., mengatakan, berdasarkan hasil LHP BPKP  WJS diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp576.400.000, .

“Untuk peran pelaku bagaimana lebih lengkapnya kita beri keterangan setelah pemeriksaan nanti,” kata Ade Indrawan didampingi Kasi Pidsus Haeru Jilly Rojai saat press release dengan awak media.

Ade menambahkan, Tim Penyidik Pidsus akan melakukan penahanan terhadap WJS selama 20 hari ke depan, dari tanggal 25 April hingga 15 Mei.

“Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain  yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan media ini,  WJS yang berpakaian  kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah tampak tersenyum dan melambaikan  tangan kepada kepada awak media yang menghadangnya saat masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pringsewu.

“Kebenaran nomor satu,” seru WJS sebelum mobil tahanan ditutup.

NN.Net (Rian)

Post a Comment

Previous Post Next Post