Ibu Rumah Tangga
Kasus kekerasan dalam rumah tangga kian marak terjadi, seorang istri mantan perwira mengaku telah mengalami penyiksaan selama 20 tahun, kejadian ini telah berulang kali dan dilakukan oleh suaminya sendiri. Peristiwa tersebut sudah dilaporkan oleh kuasa hukumnya, dan pelaku (MRF) saat ini sudah dikenai PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kesatuannya, karena terbukti telah menganiaya korban, dipukul dan disiksa sampai mengalami keguguran. Atas perbuatannya ia dituntut hukuman enam tahun penjara. Hal ini sangat disayangkan, mengingat posisinya sebagai aparat negara, MRF seharusnya mampu memberi contoh dan menjadi teladan yang baik, serta menyayangi istrinya bukan bersikap kasar dan arogan. (Compas.com. 22/3/2024)
Ketahanan keluarga begitu rapuh dan terkoyak hingga tidak kukuh lagi. Adapun peristiwa KDRT itu sendiri bisa disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya perselingkuhan, persoalan ekonomi, campur tangan pihak ketiga, terjerat judi, minuman keras, dan perbedaan prinsip hidup, sehingga berakibat hilangnya fungsi perlindungan dalam keluarga.
Seorang ayah atau suami di tengah keluarga merupakan sosok yang seharusnya bertanggungjawab memenuhi nafkah, menyediakan tempat tinggal, mendidik, menjadi qowam atau pemimpin, serta menjadi pelindung yang dengannya seluruh anggota keluarga merasakan keamanan dan kenyamanan. Namun sayang fungsi di atas kian hari kian tergerus, malah bertindak sebaliknya. Tidak sedikit yang menelantarkan nafkah, dan menjadi pelaku kekerasan, tidak hanya menyakiti bahkan sampai membunuh.
Untuk menyelesaikan KDRT yang terus terjadi sudah ada Undang-Undang Pidana (UUD P) KDRT yang berlaku sejak 20 tahun lalu. Peristiwa bukannya berkurang malah menjadi-jadi. Hal ini menunjukan mandulnya UU yang telah ditetapkan sekaligus gagalnya kapitalisme sekuler menciptakan keamanan dan ketahanan keluarga.
Kapitalisme sekular yang diterapkan negeri ini telah melemahkan fungsi kepala keluarga sebagai penanggung nafkah. Lapangan kerja begitu sulit, pengangguran dimana-mana. Kekayaan alam melimpah nyatanya tidak bisa dinikmati oleh rakyatnya, karena dikuasai oleh para pemilik modal atau para kapital dengan izin penguasa.
Kapitalisme yang mengagung-agungkan kebahagian materi dan jasadi telah menumbuhsuburkan keserakahan, perselingkuhan, mabuk, judi, dan lainnya. Bebas melakukan apa saja tanpa berpikir untuk kehidupan akhiratnya. Istri yang seharusnya disayangi dan dilindungi malah menjadi sasaran emosi para suami.
Penyelesaian parsial tidak akan mampu menghentikan kasus, karena penyebab utamanya berasal dari sistem itu sendiri. Penyelesaian paripurna haruslah berasal dari Zat yang memiliki kesempurnaan yaitu sistem Islam.
Islam memandang, keluarga adalah institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan atau benteng perlindungan. Hal ini tidak terlepas dari perintah Allah Swt. yang dibebankan kepada para suami. Sebagaimana firmanNya:
"Wahai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu " (QS AT-tahrim ; 6)
Keluarga di dalam sistem Islam memiliki bangunan yang kukuh, tidak mudah goyah dan bubrah. Islam memandang, bukan sekadar kumpulan manusia yang hidup seatap, tetapi ini merupakan institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan perlindungan. Adanya perlindungan dalam rumah tangga akan mewujudkan rasa aman bagi generasi yang dilahirkan. Hal ini merupakan bekal penting untuk mewujudkan peradaban cemerlang di masa depan.
Dalam Islam, penguasa menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem. Misalnya dalam hal penafkahan, negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya sehingga para penanggung nafkah tidak kesulitan memenuhi kewajiban nya. Dalam aturan pendidikan, kurikulum yang diberlakukan berasaskan akidah Islam bukan sekuler, sehingga mampu mencetak individu rakyat yang berkepribadian, yaitu sosok yang bertakwa pada Allah Swt. sehingga tidak mudah menyakiti dan berbuat zalim kepada sesama khususnya keluarga.
Negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan membiarkan miras, perjudian, pornografi, pornoaksi, pergaulan bebas, tayangan kekerasan, dan pemicu lainnya yang bisa menjadi pemicu rapuhnya bangunan keluarga. Andaikan ada yang melanggar dan melakukan KDRT maka sanksi Islam akan diberlakukan secara tegas.
Negara hadir menjadi pilar pengokoh bangunan keluarga. Terbentuknya keluarga yang sakinah mawadah warahmah (samawa) dan sejahtera bukanlah isapan jempol semata. Terciptanya suasana keimanan di tengah masyarakat menjadi benteng yang ampuh agar keluarga tidak mudah rapuh.
Wallahu A'lam bish shawab
Post a Comment