KDRT Terus Berulang , Buruknya Fungsi Ketahanan Keluarga


Oleh: Sarinah


Mengutip dari KumparanNEWS 22 maret 2024. Seorang menantu laki-laki bernama Joni sing (49 tahun) di kecamatan Kutalim Baru, Deli Serdang Sumatera Utara,  tega membacok ibu mertuanya (Sanda Kumari). Diduga penyebabnya adalah,  pelaku kesal saat ditegur oleh ibu mertuanya lantaran melakukan KDRT kepada isterinya. 


Pada hari kejadian,  pelaku sudah membuat persiapan. 

"Dia menyusun batu ditengah jalan, pelaku mengetahui korban dan suaminya (mertua) akan melewati jalan tersebut, akibatnya keduanya jatuh " Kata Tedi Kapolrestabes Medan saat konfersi pers Pada jumat(22/3)


Tedi mengatakan usai kedua korban jatuh,  pelaku langsung mengeluarkan pisau,  namun suami korban berhasil kabur untuk mencari pertolongan.  Sedangkan isterinya tidak berhasil kabur, dan ditemukan tewas dilokasi kejadian.


Sangat miris kejadian di atas, namun hal itu adalah sederet kasusus yang kerap terjadi di sejumlah wilayah di negeri ini. 

Marak nya kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan bahkan sampai menghilangkan nyawa korban nya, hal ini tidak  sulit ditemukan di  negeri ini. 


Tidak  bisa di pungkiri rapuhnya pondasi keluarga disebabkan pandangan hIdup sekuler yang melingkupi masyarakat saat ini. Gaya hidup, pendidikan pola pengasuhan dan cara menghadapi persoalan keluarga semua mengacu pada standar materialisme. 


Kehidupan keluarga jauh dari Pemahaman terhadap syariat Islam.  Barbaragai alasan dan latar belakang kejadian bukanlah Alasan pembenaran atas  perilaku amoral tersebut.

Keluarga yang seharusnya dilindungi dan dijaga malah kerap kali mendapatkan perlakuan buruk hingga kekerasan yang tidak semestinya.


Hal ini salah satunya adalah karena fungsi perlindungan tidak terwujud. Cara Padang kehidupan sekularisme yang dilahirkan oleh idiologi yang diemban oleh negara tercinta  ini yaitu kapitalisme , memberikan pengaruh terhadap sikap dan pandangan setiap individu termasuk dalam hubungan keluarga.


Keluarga yang seharusnya tempat mencurahkan kasih sayang yang memberi jaminan perlindungan gagal melakukan peran nya. 

Disisi lain juga menunjukkan mandulnya UUD-KDRT yang sudah 20 tahun disahkan. Telah terbukti gagal memberikan perlindungan. 


Kemandulan dari Undang-undang menunjukkan adanya aturan atau hukum yang telah diciptakan tidak ter realisasi dan tidak dijalankan dengan  benar. Sehingga bagi para pelaku yang telah melanggar Undang-undang tidak merasa jera atas hukuman atau sanksi yang diberikan.


Hukuman yang diberlakukan tidak cukup tegas dan tidak memberikan efek jera terhadap pelakunya.

Masa kurungan dalam jeruji besi tidak  membuat si pelaku jera. jika hukum tersebut tegas tentu saja hal seperti kasusu tersebut tidak akan terulang dan menjadikan orang lain tidak akan melakukan hal yang sama. 


Berbeda dengan sisitem Islam yang memandang keluarga adalah institusi kecil yang strategis dalam memberikan Jaminan atau benteng perlindungan. Dalam islam keluarga dibangun atas pondasi ketaatan kepada Allah Swt bukan unsur kebermanfaatan semata.


Pengaturan kehidupan keluarga diatur dengan lengkap dan menyeluruh. Pengaturan tentang pernikahan,  pergaulan suami isteri,  pengasuhan anak, kewajiban dan hak suami isteri, syariat menjadi standar dalam setiap persoalan dalam rumah tangga. 


Negara akan memahamkan konsep keluarga ini, dalam bingkai pendidikan Islam kepada setiap muslim.

Disamping itu,  negara akan menerapkan sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan keluarga dan memberikan sistem sanksi sesuai syariat bagi yang melakukan pelanggaran.


Sistem ini jelasa akan menjaga keharmonisan dan keutuhan keluarga. 

Islam mengharuskan negara menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem kehidupan yang berasaskan pada aqidah Islam,  hingga terwujud keluarga sakinah,mawaddah, warahmah,  sejahtera, dan memiliki kepribadian Islam,  serta kuat ketahanan keluarganya. 

Allahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post