Lagi dan lagi masalah KDRT kian menjadi jadi semakin marak tak pernah habisnya di permukaan bumi.
Kekerasan adalah bentuk kejahatan yang membuat korbannya terjebak dalam lingkaran setan. Terlebih jika hal itu terjadi dalam suatu hubungan romansa dan rumah tangga. Mayoritas korban dari kekerasan ini adalah perempuan.
Menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ada sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.
Kekerasan rumah tangga menjadi kasus yang paling banyak terjadi dan mencapai 18.138 korban. Itu sebabnya, banyak kisah yang mengangkat fenomena ini untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan bagi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan.
Tentu kita sama sama tau bahwa data KDRT di luar sana jauh lebih banyak dan mengerikan. Parahnya lagi korban KDRT yang tidak speak up dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang ternyata jauh lebih banyak lagi.
Misalnya DEPOK, KOMPAS.com - Seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020. RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat.
Kasus ini sudah dilaporkan kepihak yang berwajib.
Luka fisik hingga psikologis akibat kekerasan yang dideritanya mulai dari wajah , dada , dan punggung serta lecet kepala dan tangan kata kepala seksi intelijen dan parahnya lagi korban mengalami pendarahan dan keguguran sebagai akibat dari tindakan kekerasan.
Sungguh ini adalah 1 dari segunung masalah KDRT yang terungkap, sampai kapan masalah KDRT ini akan berakhir?
Semestinya kita berfikir penyebab akar masalah itu apa ? Senantiasa peristiwa KDRT terus berulang terjadi disistem hari ini.
Dan menggambarkan bagi kita bahwa buruknya sistem pengaturan hidup hari ini didalm demokrasi kapitalisme , yang didalamnya membuat manusia bebas melakukan perbuatannya. Maka mestinya kita merenungi bahwa
Maraknya KDRT menunjukkan rapuhnya Ketahanan keluarga salah satunya karena fungsi perlindungan tidak terwujud
Cara pandang kehidupan sekulerisme berpengaruh terhadap sikap dan pandangan setiap individu termasuk dalam hubungan keluarga, yang harusnya penuh kasih sayang dan memberi jaminan perlindungan. Samara tidak terwujud dalam keluarga
Di sisi lain, juga menunjukkan mandulnya UU P-KDRT sudah 20 tahun disahkan. Namun tidak ada efeknya semakin marak KDRT terus terjadi.
Islam memandang keluarga adalah institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan/ benteng perlindungan
Islam mengharuskan negara menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem kehidupan berasaskan akidah Islam sehingga terwujud keluarga samawa, Sejahtera, berkepribadian islam dan kuat ketahanan keluarganya dari segala ujian yang menerpa .
Islam memiliki aturan paripurna terkait kehidupan berumah tangga sekaligus solusi terhadap berbagai masalah yang menimpa.
Pertama, Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan.Agar persahabatan suami istri menjadi persahabatan yang damai dan tenteram (sakinah), syariat Islam menjelaskan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya.
Kedua, Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri.Dalam rumah tangga Rasulullah saw., beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya, bergaul dengan mereka dengan pergaulan yang sangat baik.
Ketiga, Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga.Ketika seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah telah memberikan hak pada suami untuk mendidik istrinya.
Suami hanya berwewenang memberikan sanksi pada istri jika si istri melakukan perbuatan dosa. Ini karena suami adalah pihak yang bertanggung jawab (qawwam) atas pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangganya Dari berbagai pengaturan tersebut, tampak jelas bahwa menurut syariat Islam ada tindakan fisik yang boleh suami lakukan ketika istri nusyuz.
Hanya saja, syariat Islam memberikan batasan yang sangat ketat tentang hal itu. Kebolehan itu tidak boleh menjadi dalih bagi suami untuk melakukan kekerasan hingga menjatuhkan istri dalam kondisi yang membahayakannya. Justru suami berkewajiban menjaga dan melindungi istri agar terhindar dari berbagai ancaman bahaya.
Keempat, Islam menetapkan mekanisme penyelesaian masalah dalam rumah tangga.
Ketika dalam kehidupan suami istri terjadi persengketaan yang dapat mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka bersabar memendam kebencian yang ada. Ini karena bisa jadi pada kebencian itu terdapat kebaikan.
Namun, jika semua itu tidak membawa hasil, sementara masalah kebencian dan pembangkangan telah melampaui batas hingga sampai pada persengketaan, Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga (dari keluarga suami istri) yang membantu menyelesaikan. Namun jika semua tidak berhasil, maka solusi bercerai di bolehkan.
Penerapan hukum Islam dalam keluarga tidak bisa hanya oleh individu-individu keluarga muslim, melainkan juga butuh kontrol masyarakat dan adanya peran negara.
Kontrol masyarakat terwujud dengan mendakwahkan Islam kepada keluarga keluarga muslim yang ada di sekitar kita sehingga mereka paham dan mau menjalankan aturan tersebut.
Sedangkan negara berperan penting dalam menerapkan syariat Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga. Penerapan Islam kafah akan mewujudkan masyarakat sejahtera, aman, dan damai, serta akan menciptakan lingkungan yang sangat kondusif bagi terwujudnya keluarga keluarga muslim taat syariat.
Wallahu A’lam
Post a Comment