Oleh Ummu Syifa
Aktivis Muslimah
Anak adalah aset masa depan yang harus diberikan perlindungan dan penjagaan dari berbagai hal yang mungkin bisa menghambat tumbuh kembang, merusak dan membinasakannya. Salah satu bahaya yang merusak generasi saat ini adalah terpaparnya pornografi pada anak dan anak banyak menjadi korban kekerasan seksual. Berbagai cara telah dilakukan untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto telah membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan 11 lembaga negara di antaranya Kemendikbud, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK dan PPATK dalam rangka menangani masalah pornografi yang melibatkan anak-anak. (cnnindonesia.com, 18/4/2024).
Diharapkan dengan bersinerginya 11 lembaga negara tersebut akan mampu menyelesaikan pornografi dan kekerasan seksual pada anak yang semakin hari semakin mempeihatinkan.
Namun, upaya-upaya penyelesaian secara kuratif dan preventif pun akan terus terganjal selama sistem kapitalisme sekuler masih bercokol di negeri ini. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur, karena perilaku manusia dibebaskan mengikuti hawa nafsunya tanpa mengatur keterikatan manusia terhadap ajaran agama dan aturan tuhannya. Selain itu, iklim kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan akan terus memproduksi apapun selama menghasilkan keuntungan meski hal itu merusak generasi termasuk pornografi akan berusaha menjadi hal yang dilegalkan, dibiarkan, dan dipelihara.
Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat, terlebih peraturan selama ini tidak menyentuh akar persoalan. Ditambah lagi, sistem sanksi tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Sudah saatnya kita campakkan kapitalisme yang telah terbukti gagal melindungi generasi dari pornografi dan kejahatan seksual.
Berbeda dengan Islam. Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan. Segala bentuk yang berkaitan dengan pornografi harus ditindak tegas dan diberi sanksi yang memberikan efek jera bagi para pelakunya sehingga tidak akan ada individu yang berani lagi baik terang-terangan maupun tersembunyi melakukan aktivitas pornografi.
Selain itu, industri-industri yang berbau pornografi akan ditutup dan tidak akan pernah diberi kesempatan untuk dapat beroperasi karena akan menjadi pemicu bagi manusia untuk melakukan kemaksiatan yang merupakan perbuatan haram dan terlarang dalam Islam.
Sudah saatnya kita kembali kepada Islam. Hanya Islam yang secara paripurna mampu menuntaskan dan memberantas pornografi dan kekerasan seksual pada anak. Penerapan Islam secara kafah akan mampu melindungi generasi dari kerusakan dan kebinasaan.
Wallahu a'lam bishshawwab.
Post a Comment