Game Online


Oleh: Sarinah


Ada apa dengangame online?

Mengutip dari laman Katadata.co.id 12 April 2024, Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dapat memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas.

Pasalnya game seperti itu, bisa berdampak buruk pada anak terutama yang battle royale seperti free fire yang sangat populer saat ini.


Menanggapi hal tersebut menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, siap memblokir atau meng-takedown game-game online tersebut apabila terbukti bermuatan kekerasan dan pornografi. Budi Arie juga meminta agar masyarakat juga dapat melaporkan game-game lainnya yang bermuatan kekerasan dan pornografi melalui kanal aduankonten.id.

Sebelumnya KPAI meminta kementerian Kominfo bertindak tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak.


Komisioner KPAI Kawiyan, menilai sudah banyak kasus yang terjadi akibat dampak game online ke anak. Mulai dari kasus pornografi anak, kekerasan, anak membunuh orang tua nya, juga kasus perdagangan orang berawal melalui komunitas game online seperti free fire dan mobil legends.


Kita tidak menampik bahwa pada era digitalisasi generasi saat ini mau tidak mau akan mengenal dunia digital, seperti media sosial. Hanya saja pemerintah tampak kurang mempersiapkan regulasi tentang cara mendidik dan membangun generasi melek digital yang tidak sampai kebablasan memanfaatkan digitalisasi. 


Negara berkewajiban  terhadap pengawasan dan beredarnya situs -situs dimasyarakat. Termasuk memberikan pendidikan  terhadap rakyatnya akan bahaya dari permainan game- game online. Selain negara ,orang tua juga wajib menjaga dan mengawasi anak - anaknya ,memberikan suasana yang mendukung tumbuh kembang generasi, agar menjadi individu unggul yang berwawasan, melek digital, juga berkepribadian dan berakhlak mulia. Bukan malah sebaliknya.


Hari ini justru digitalisasi membawa dampak buruk bagi generasi. Sebagai contoh anak kecanduan game online, perubahan perilakunya tidak akan jauh beda dengan orang yang kecanduan narkoba. Mereka yang sudah masuk kategori kecanduan game online bisa melakukan tindak kriminal diluar nalar.


Ironisnya wakil menteri perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga pernah mengatakan bahwa game online dapat menyumbangkan devisa bagi negara jika mengembangkan dengan serius. Ia mencontohkan Cina dan Korea Selatan sudah lebih dulu dalam hal pengembangan game online. Kapitalisasi industri game di Cina telah mencapai USD 15 juta. 


Dalam sistem kapitalisme, selama bisa menghasilkan cuan , game pun dikembangkan dengan cara serius.


 Sistem kapitalisme telah membuat penguasa ngeri ini kehilangan arah dalam membangun generasi. Inilah dampak buruk dari penerapan sistem sekuler kapitalisme.


Solusi Islam 

 

Islam tidak anti teknologi. Islam juga tidak melarang game. Hukum asal game online adalah mubah. Akan tetapi kemubahan bisa menjadi haram, jika aktivitas game online sampai melenakan kewajiban seorang hamba kepada Allah Ta'ala, mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan hingga kejahatan. 


Dalam memanfaatkan teknologi pada era digitalisasi, Islam mempunyai arahan agar teknologi tersebut dapat berdaya guna bagi masyarakat tanpa  melalaikan kewajiban mereka untuk taat kepada Allah Ta'ala.


Pertama

Menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem pendidikan Islam berfokus pada pembentukan pola sikap dan pola pikir generasi agar berkesuaaian dengan Islam.

Dengan akidah yang kuat, peserta didik akan memiliki visi dan misi hidup yang berorientasi akhirat. Mereka mampu menilai dan menimbang aktifitas yang bermanfaat dan yang tidak. Terhadap perkara yang wajib dan sunah, mereka akan lebih menguntamakan ketimbang perkara mubah. Para peserta Didik juga akan mampu meninggalkan segala bentuk keharaman.


Kedua

Mengatur dan mengontrol Industri gim. Negara akan melakukan proteksi penuh dalam mewujudkan generasi unggul dan bertakwa. Salah satunya ialah menyaring dan memblokir setiap konten-konten game, tayangan serta media yang mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan, dan kejahatan.

Negara hanya akan memberlakukan kemanfaatan pembangunan industri yang mengandung unsur edukasi dan manfaat secara positif. Negara akan mengatur pembangunan industri game agar tidak menjadi aktivitas mubah yang melalaikan dari kewajiban sebagai hamba Allah.


 Ketiga

Menegakkan hukum yang tegas.

Sistem sanksi Islam akan memberikan hukuman kepada siapapun yang menyalahi serta bertentangan dengan visi dan misi pendidikan Islam. Perusahaan yang mengembangkan industri game yang merusak akan diberi sanksi takzir, yakni ketentuan sanksi berdasarkan wewenang Khilafah. 


Disisi lain pemberlakuan sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku atau pelanggar syariat. Alhasil setiap kejahatan atau kemaksiatan tidak akan berkembang luas dan bebas seperti sekarang ini.


Ke Empat

Negara akan mengembangkan teknologi ini dengan memberdayakan SDM (sumber daya manusia) yang mumpuni. 

Dengan visi dan misi yang tepat, teknologi akan menjadi salah satu mercusuar berkembangnya pendidikan Islam yang mendunia .

Dengan sistem Islam generasi terlindungi dari kerusakan dan dampak buruk game online.

Allahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post