Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang residivis kasus curanmor yang sangat meresahkan masyarakat yaitu RS , alias Sauak seorang pengangguran asal Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh tanah datar
Saat jumpa pers yang dihadiri oleh Pj Walikota Padang panjang Sonny Budaya Putra AP,.M.Si dan Kejari Padang Panjang Jerniaty MH Kapolres Menererangkan
depan awak media bahwa pelaku RS Alias Sauak di tangkap oleh personil di simpang Mtsn setelah melakukan pengintaian beberapa waktu terhadap pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak 9 unit kendaraan roda 2, 8 unit sepeda motor yang masih utuh dan satu unit yang sudah dibongkar. Terdiri dari 8 unit honda beat dan 1 unit Honda Scoopy .Polisi juga mengamankan kunci letter T dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres menjelaskan, pelaku diamankan pada 15 Maret 2024 lalu di Simpang MTsN Jl. Ganting Kelurahan Bukit Surungan. Berdasarkan keterangan dari pelaku, untuk lokasi TKP di Wilkum Polres Padang Panjang terdapat 5 TKP dan selebihnya di Wilkum Polresta Bukittinggi dan Polres Payakumbuh.
Ia juga mengatakan Pelaku RS alias Sauak adalah seorang residivis yang baru keluar dari rutan muaro padang pada akhir bulan November 2023 lalu, setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun 10 bulan karena terjerat kasus curanmor.
Saat ini jajaran tim Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam polres padang panjang masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini Sedangkan tersangka RS alias Sauak beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Padang Panjang guna penyidikan lebih lanjut ,” terangnya.
@humaspoldasumbar @info.padang24 @infosumbar @beritasumbar @kominfopadangpanjang @matarakyat_sumbar
Post a Comment