Pegiat Literasi
Permasalahan yang menimpa remaja dan anak kian hari makin bertambah dan beragam. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi. Tak hanya berdampak positif, tetapi juga berdampak negatif. Hal ini membuat masyarakat terutama para orang tua harus hati-hati dan membatasi anak-anaknya dalam bermain gadget. Jangan sampai mereka mengakses informasi maupun konten yang tidak mendidik, mengandung kekerasan, apalagi berbau seksualitas. Seperti game online yang sangat berbahaya apalagi kalau sampai kecanduan.
Melihat fakta banyaknya kasus kecanduan game online, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat segera memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas. Karena game ini berdampak buruk pada anak terutama yang bergenre battle royale seperti Free Fire yang begitu populer saat ini. Menanggapi hal tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan pihaknya siap untuk memblokir atau men-takedown game-game online yang dinilai mengandung kekerasan dan pornografi. Selain itu, Budi juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapati game-game lainnya yang memuat kekerasan maupun pornografi. (Katadata.co.id, 12/4/2024)
Tak hanya itu, untuk melindungi anak dari pengaruh dan dampak game online, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Upaya ini juga dimaksudkan agar anak terlindungi dari bahaya buruk game online terutama pada tumbuh kembang anak. Namun, cukupkah langkah dan upaya pemerintah ini dalam mengurangi pengaruh buruk game online yang sangat digemari anak-anak dan remaja saat ini?
Membahayakan Generasi
Kita semua tahu, bahwasanya game online sangat berpengaruh terutama pada tumbuh kembang anak, sebagaimana yang dikatakan Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, apalagi jika berbau kekerasan, seperti adu senjata, kekerasan fisik, bahasa kasar, dan tindakan keras lainnya. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan game online ke dalam daftar penyakit, yakni gangguan kejiwaan. Selain itu, kecanduan game online juga memberikan dampak buruk pada anak, di antaranya: susah mengontrol emosi, susah fokus, penglihatan bermasalah, sering nyeri pada otot, dan lain sebagainya.
Memang, kita tidak menafikan bahwa di era digitalisasi saat ini, mau tidak mau anak-anak pasti mengenal dunia digital, seperti media sosial dan game online. Hanya saja, dari sisi pemerintah juga harus mengetahui bagaimana caranya agar generasi itu melek digital yang tidak sampai kebablasan bahkan sampai membahayakan masa depannya. Karena selain tanggung jawab orang tua dalam hal mendidik anak-anaknya, peran negara juga sangat diperlukan. Bagaimana caranya mencetak generasi yang unggul, berkualitas, melek digital, berkepribadian, dan berakhlak mulia.
Namun yang terjadi hari ini, digitalisasi justru banyak membawa dampak buruk bagi generasi. Seperti tidak sedikit anak yang kecanduan game online lantas melakukan tindakan kriminal yang bahkan sampai di luar nalar. Ada yang sampai tega membunuh orang tuanya, perundungan, perdagangan anak, pornografi, hingga pelecehan seksual. Namun, sampai saat ini, negara sepertinya belum serius dalam mencegah dan mengatasi hal tersebut. Bahkan yang lebih mirisnya, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga pernah mengatakan bahwa game online dapat menyumbangkan devisa negara jika dikembangkan dengan serius.
Tak hanya itu, kebijakan penguasa mengeluarkan Perpres No 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagai upaya memperkuat ekosistem dan industri gim di dalam negeri juga begitu menggelikan. Bahkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Termasuk Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Ketua Pelaksana Harian. (Republika.co.id, 20/2/2024)
Inilah kebijakan di bawah naungan sistem kapitalis. Selama dapat menghasilkan cuan, gim pun dikembangkan secara serius. Sistem kapitalis yang berasaskan materi telah membuat penguasa negeri ini kehilangan arah dalam membangun generasi. Sampai-sampai sesuatu yang berdampak buruk justru difasilitasi dan dikembangkan menjadi industri, bahkan mendapat apresiasi sebagai cabang olahraga prestasi. Bagaimana nanti jika gim diperluas dan diperbanyak, akan berapa banyak generasi yang terpapar dan kecanduan game online, dengan dalih hal itu adalah cabang olahraga dan 'pekerjaan' yang banyak menghasilkan uang?
Cara Islam Menangani Bahaya Game Online
Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan oleh Allah Swt.. Islam juga memiliki aturan yang begitu komprehensif, dapat menyelesaikan berbagai macam persoalan termasuk masalah game online yang sedang digandrungi anak muda.
Sejatinya, Islam tidak anti teknologi. Terkait gim, Islam juga tidak melarangnya, karena hukum asal game online adalah mubah. Namun hal yang mubah itu bisa menjadi haram ketika aktivitas game online sampai melenakan, bahkan lupa akan kewajibannya sebagai hamba Allah Swt., mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan, hingga kejahatan.
Dapat juga dikatakan, teknologi itu ibarat pisau bermata dua. Artinya bisa bermanfaat jika digunakan dengan arah pandang yang tepat, sebaliknya bisa berbahaya jika digunakan dengan arah pandang yang salah. Oleh karena itu, dalam memanfaatkan teknologi pada era digitalisasi, Islam mempunyai arahan tersendiri agar teknologi tersebut bisa berdaya guna bagi masyarakat tanpa melalaikan kewajiban mereka untuk taat kepada Allah Swt..
Adapun arahan tersebut, di antaranya: Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang berfokus pada pembentukan kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap Islam. Dengan begitu anak didik akan mempunyai visi misi hidup yang berorientasi pada akhirat, serta mampu menimbang mana yang bermanfaat atau tidak. Juga akan meninggalkan perkara yang mubah apalagi haram.
Kedua, mengatur dan mengontrol industri gim. Dalam hal ini negara akan melakukan proteksi penuh dalam mewujudkan generasi unggul dan bertakwa. Salah satunya dengan menyaring dan memblokir setiap konten-konten gim, tayangan, serta media yang mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan, dan kejahatan. Sebaliknya negara hanya akan memberlakukan pemanfaatan teknologi yang mengandung unsur edukasi dan bermanfaat secara positif.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas. Negara akan memberlakukan sanksi kepada siapapun yang menyalahi serta bertentangan dengan visi misi pendidikan Islam. Perusahaan yang mengembangkan industri gim yang merusak generasi akan diberi sanksi berupa takzir sesuai ketentuan khalifah. Pemberian sanksi diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku atau pelanggar syariat, sehingga kemaksiatan tidak akan berkembang luas.
Keempat, negara akan memanfaatkan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. Bahkan negara akan mengembangkan teknologi ini dengan memberdayakan SDM yang mumpuni. Dengan visi misi yang tepat, teknologi akan menjadi mercusuar berkembangnya peradaban Islam.
Demikianlah cara Islam dalam mengatasi bahaya game online, yang semakin hari kian digemari kalangan anak maupun remaja, sampai lupa waktu, lupa kewajiban. Dengan arahan dan langkah yang tepat, Islam mampu mengembalikan teknologi menjadi bermanfaat dan berguna bagi kehidupan manusia.
Semua itu tentu harus didukung oleh negara, yakni negara yang hanya tunduk pada aturan Allah Swt., yang menerapkan aturan Islam secara kaffah (menyeluruh), bukan negara yang mengedepankan materi dan kurang peduli dengan rakyat sendiri. Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Post a Comment