Tarif Listrik Naik, Rakyat Makin Tercekik

 



Oleh Lafifah

Aktivis Muslimah

 

Belum lama ini masyarakat sedikit teralihkan beban kehidupannya, dengan adanya euforia Pemilu 2024 yang penuh dengan candaan dan bagi-bagi makanan dari Paslon Capres dan Cawapres serta Caleg. Namun, masih di bulan yang sama masyarakat dikejutkan dengan kado terindah "wacana kenaikan tarif listrik."


Meskipun hanya wacana kenaikan tarif listrik pada Maret telah berhasil membuat syok  masyarakat dan mengemuka, hal ini berhasil membuat  pemerintah menangguhkan dan  menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan BBM hingga Juni 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha guna menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.


Sebagaimana ketentuan Permen ESDM No. 28/2016 jo. Permen ESDM No. 8/2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tidak menaikkan TDL menjadi salah satu faktor penyebab melebarnya target defisit fiskal APBN 2024 yang tercatat sebesar 2,29% terhadap PDB. Ini karena subsidi untuk menahan kenaikan harga listrik dan BBM membutuhkan anggaran lebih besar untuk PT Pertamina maupun PT PLN.

 

Tarif Listrik Murah, Mungkinkah?

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM yang menyebutkan setiap tiga bulan selalu ada penyesuaian TDL, maka rakyat jangan senang dahulu jika TDL tidak naik. Apalagi pemerintah tidak menjamin setelah Juni 2024 akan melanjutkan kebijakan menaikkan TDL atau tidak.


Selama ini, jika ada kenaikan TDL, belum ada ceritanya setelah naik, tarif listrik mengalami penurunan harga. Apalagi jika dikaitkan dengan defisit APBN yang disinggung Menko Perekonomian. Pernyataan itu seolah menyiratkan, jika tidak menaikkan TDL, APBN akan terbebani sehingga masyarakat harus mengerti andai kata pemerintah memutuskan menaikkan TDL yang katanya demi mengurangi defisit APBN.


Inilah di antara dampak sumber energi listrik, seperti batu bara diprivatisasi dan dikapitalisasi. Akibatnya, perusahaan negara yang dalam hal ini PLN harus ngoyo membeli bahan bakar listrik tersebut kepada swasta. Si “emas hitam” yang dikeruk dari perut bumi Indonesia ini merupakan bahan bakar sumber daya listrik yang sangat penting. Pada 2023 saja, kebutuhan batu bara mencapai 161,2 juta ton, terdiri dari 83 juta ton untuk kebutuhan PLTU milik PLN dan 78,2 juta ton untuk PLTU milik swasta (Independent Power Producer/IPP) di seluruh Indonesia.


Kita punya sumber energi listrik, tetapi malah dikuasai swasta. Pada akhirnya, negara harus membeli batu bara yang sudah menjadi milik swasta untuk memenuhi pasokan listrik dalam negeri. Jika seperti ini, mustahil tarif listrik bisa murah.


Dalam sistem kapitalis, SDA yang melimpah bisa dimiliki satu individu asalkan memiliki modal. Kekayaan milik rakyat diperjualbelikan, rakyat pun terkena imbasnya. Listrik harus bayar, BBM juga berbayar. Kalaupun ada subsidi, malah disangka membebani APBN.


Sudah jatuh tertimpa tangga. Di tengah mahal nya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya kini wacana kenaikan tarif listrik akan makin menambah beban yang mencekik rakyat, dampak kelaparan terjadi dimana-mana, beginilah nasib rakyat yang hidup di sistem kapitalis, rakyat hanya gigit jari, berharap yang berkuasa akan bisa mengelola negeri ini, justru yang ada sumber daya alam yang melimpah hanya menjadi ‘Bancakan’ para penguasa dan pengusaha.


Dalam Islam, listrik merupakan harta kepemilikan umum. Rasulullah ï·º bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yakni padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Listrik menghasilkan aliran energi panas (api) yang dapat menyalakan barang elektronik. Dalam hal ini, listrik termasuk kategori “api” yang disebutkan dalam hadis tersebut.


Batu bara yang merupakan bahan pembangkit listrik, termasuk dalam barang tambang yang jumlahnya sangat besar. Atas barang tambang yang depositnya banyak, haram hukumnya dikelola oleh individu atau swasta.


Dengan demikian pengelolaan listrik seharusnya dikelola berdasarkan syariat Islam, sehingga rakyat dapat merasakan kekayaan alam yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam kehidupan sehari-hari. Listrik murah bukan sesuatu yang mustahil terwujud.

 

Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post