Seorang pemuda berinisial HA (32) dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat. Pelaku diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Tim opsnal yang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto meringkus pelaku di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 10.00 Wib pagi.
“Benar, petugas kita meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru. Saat penangkapan terjadi pelaku sedang tertidur pulas di kamarnya,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.
Dikatakan kasat, penangkapan terhadap pelaku seiring dengan keresahan dan adanya laporan dari masyarakat sewaktu kegiatan Jumat Curhat digelar.
Terkait maraknya transaksi dan penggunaan narkotika di sebuah rumah yang berada dipinggir jalan Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru.
“Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat, personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan disebuah rumah yang berada dipinggir jalan Jorong Sungai Talang, guna memastikan laporan dari masyarakat tersebut,” ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah di Jorong Sungai Talang, dan mengamankan seorang lelaki dewasa berinisial HA, yang saat itu sedang tertidur dikamarnya.
Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut, yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat.
Dari penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan 12 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.
“Penggeledahan juga dilakukan di belakang rumah tepatnya di kandang ayam milik pelaku. Petugas kembali menemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” terangnya.
AKP Eri Yanto juga menerangkan, petugas menyita barang bukti dari pelaku HA yakni, 19 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kotak permen pagoda merek Teens warna pink dan satu unit handphone merk Realmi warna hitam.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik mengimbau serta mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan memberikan informasi kepada aparat Kepolisian.
Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran dan penggunaan Narkotika, tentunya dengan sinergitas masyarakat dan Kepolisian serta pihak terkait lainnya, akan mempersempit ruang gerak para pengedar Narkoba.
“Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah masing-masing, untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian melalui aplikasi Whats App chat only “Hallo Pak Kapolres” di nomor 0882-27130-0033 dan juga nomor Hotline 110 untuk pengaduan dan respon cepat,” pintanya.
Post a Comment