Ramadhan Mubarak, Mengapa pinjol Makin Marak?


Oleh: Sarinah


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) leanding atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp51,467 atau tumbuh sebesar 28,11 persen secara tahunan (vear on vear/ VOV).


Kepala departemen Literasi, inklusi keuangan dan komunikasi, Aman Santoso mengungkapkan dari jumlah sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,14 triliun.


Data Durstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar memiliki pinjaman online (PINJOL) dimana jumlahnya masih bisa naik atau turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah "

Ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/7/2023) dari CNBN INDONESIA.


Utang melalui PINJOL diprediksi mengalami kenaikan pada bulan Ramadhan.

Pasalnya UMKM butuh modal untuk meningkatkan produksi akibat permintaan tinggi.

PINJOL menjadi pilihan karena prosedur lebih mudah dibandingkan perbankan dan perusahaan pembiayaan.


Sudah menjadi logika normal bahwa PINJOL adalah solusi setiap permasalahan finansial, termasuk dalam UMKM. Sekalipun UMKM digadang sebagai penyangga ekonomi nasional, nyatanya tidak sedikit dari mereka yang mengalami permasalahan dalam hal permodalan.


terlebih saat permintaan meningkat, mereka membutuhkan modal untuk meningkatkan produksi.


Kondisi ini dijadikan peluang bagi pemilik modal. Mereka mendirikan perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman dengan prosedur lebih mudah dibandingkan perbankan dan perusahaan pembiayaan,   tetapi dengan mekanisme berbunga (riba).


Karena sistem kehidupan pada saat ini diatur oleh sistem kapitalisme maka, masyarakat memandang hal tersebut adalah solusi.

Padahal keberadaan perusahaan fintech adalah gambaran nyata lepas tanggung jawab penguasa kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan pengusaha.


Pengusaha kecil dibiarkan mencari modal sendiri tidak ada jaminan sedikitpun. Parahnya usaha mereka ada di ring yang sama dengan pengusaha bermodal besar.


Pengusaha dalam sistem kapitalisme tidak bervisi dunia akhirat hingga mengabaikan bahwa usaha sekedar berbicara untung dan  rugi, namun juga akhirat. 


Dalam sistem kapitalisme masyarakat terpaksa bahkan dibuat rela melanggar hukum syariat hanya demi mencari uang.


Sangat berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan secara praktis yang bernama Daulah Khilafah. Daulah Khilafah adalah negara raa' awiyah. Negara yang mengurus dan melayani masyarakatnya dengan sepenuh hati.


Sikap demikian karena konsekuensi logis bahwa kepemimpinan akan dipertanggungjawabkan di dunia maupun di akhirat.

Rasulullah Saw bersabda " imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.(HR Al- Bukhari)


Terkait umum, secara fakta aktivitas tersebut memang termasuk ekonomi dari sektor riil karena didalamnya ada aktivitas perdagangan.


Semua ntara perdagangan menjadi salah satu dari empat sumber ekonomi utama khilafah. Selain pertanian, jasa dan industri. 


Agar UMKM dapat berkembang dan memberikan kontribusi nyata pada perekonomian masyarakat khususnya perdagangan UMKM, Khilafah menciptakan suasana bisnis yang sehat dan syar'i yaitu, Khilafah tidak akan membuka sedikitpun sektor ekonomi non riil seperti perusahaan fintech dan Bank ribawi.


Karena konsep ribawi akan membuat uang macet menumpuk di pemilik modal, bahkan membuat angka tingkat ekonomi tidak riil, karena dihitung dari pergerakan saham .


Oleh karena itu Allah SWT mengharamkan riba dalam muamalah.

Allah SWT berfirman " Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

(TQS. Al-Baqarah 275) dengan demikian mekanisme permodalan UMKM tidak bersumber pada saham fintech, Bank atau perusahaan pembiayaan lainnya. Namun bersumber dari Baitul mall.


Dalam kitab Ajhizah ad-dawlah Al- khilafah

Dijelaskan bahwa Baitul mall adalah lembaga keuangan.


Khilafah memiliki 3 sumber pemasukan.

1. Pos kepemilikan negara

2. Pos kepemilikan umum

3. Pos zakat.

Masing-masing pos memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran masing-masing. 

Untuk pembiayaan modal usaha, khilafah bisa mengalokasikan dari kepemilikan negara atau umum.

Negara bisa langsung memberikan dana usaha tanpa menggunakan mekanisme riba.

Bahkan secara cuma-cuma.


 Pemberian ini pun tidak hanya sekali diberikan, namun di berikan khilafah seperlunya kurang lebih dalam 1 tahun.

Agar dana tersebut tidak disalah gunakan, khilafah akan mengontrol terhadap jenis usaha yang dikembangkan dalam permodalan, inilah yang akan memudahkan pedagang kecil dalam memulai usahanya.


Selain Itu, dalam ekonomi Islam juga ada konsep kerjasama (syirkah) untuk mempertemukan para pemilik modal dan pengembang, mereka dipersilahkan mengambil manfaat ketika menjalin kerjasama.


Seperi inilah khilafah dalam berperan sebagai negara dalam mengembangkan usaha rakyat. Sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat.

Allah hu a'llam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post