Pungli Parkir Liar

 


Oleh Nurendra

Aktivis Muslimah


     Parkir liar merupakan suatu fenomena di mana kegiatan parkir berdiri secara ilegal atau tidak resmi, dengan pengakuan lahan parkir secara sepihak. Adapun lahan parkir liar berada di luar pembinaaan pemerintah setempat, dengan uang hasil parkir tidak dapat disalurkan ke pemerintah sebagai hasil pendapatan daerah.


      Sebenarnya parkir di pinggir atau di bahu jalan tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu mobilitas penguna jalan, apalagi jika area jalan tersebut memiliki ukuran terbatas bahkan sangat sempit seperti jalan-jalan di perumahan.


        Tanggung jawab siapakah masalah parkir liar ini, masalah ini seharusnya bukan hanya tanggung jawab bidang perparkiran saja tetapi juga dari kesadaran masyarakat masing-masing, karena dalam mentertibksn parkir bidang perrparkiran memiliki 2 (dua) program yang dijalankan yaitu program sosialisasi dan program penindakan. Sosialisasi tersebut bisa dengan mengumpulkan masyarakat untuk mendapatkan pencerahan serta tanya jawab di antara peserta. Penyebaran pamflet, pemasangan banner di tempat-tempat yang diduga banyak terjadi perbuatan pungutan liar seperti pada kantor - kantor pelayanan publik.


    Kegiatan sosialisasi seperti ini tidak hanya dilakukan oleh pihak akademisi/universitas, tetapi juga dilakukan oleh pihak-pihak lain baik secara formal maupun informal secara berkelanjutan, pengawasan juga perlu dilakukan kepada masyarakat dan oknum yang terlibat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal pungli.


     Apakah tukang parkir liar bisa dikatakan pungli? Beberapa pendapat mengatakan demikian karena, sudah terbukti sebagai pungli dan sudah dilakukan penindakan dengan adanya pasal yang berkaitan dengan masalah pungli. Seperti halnya pada tingkat nasional pemungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada Kepolisian mengunakan pasal pemerasan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menurut pasal 368 ayat (1) KUHP,  tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


     Pungli bisa tejadi disebabkan ketidakjelasan prosedur pelayanan, adanya penyalahgunaan dalam hal wewenang, keterbatasan mengenai informasi layanan yang diberikan sehingga tidak dapat diakses oleh para pengguna layanan, serta kurangnya dalam hal integritas pelaksana layanan. Hal ini disebabkan karena lemahnya riayah dan sistem pelayanan pemerintah. Dalam sistem kapitalis, pelayanan prima seakan menjadi mimpi yang sulit digapai, karena lemahnya iman dan takwa, menyebabkan setiap orang pemangku kepentingan tidak meresapi bahwa pelayanan kepada umat adalah kewajiban dari pemerintah. Hal inienyebabkan lemahnya integritas dalam setiap pemangku kepentingan di negeri ini.


    Pungutan liar pun tidak dapat dipisahkan dari kemiskinan yang semakin tersistem di negeri ini. Sulitnya pekerjaan dan tingginya biaya hidup, menyebabkan pungutan liar ada di mana-mana. Bahkan dari hal remeh sekalipun. Hal ini terpaksa dilakukan masyarakat karena tuntutan biaya hidup yang semakin berat.


    Kasus seperti ini akan berbeda dengan sistem Islam. Islam menanggapi pungli termasuk perbuatan yang haram karena mangandung unsur kezaliman dan termasuk kategori dosa besar karena memakan harta orang lain dengan cara bathil. Selain itu, pelayanan yang prima dari negara akan menjamin setiap keamanan harta yang dimiliki warga negara. Dalam negara yang menerapkan Islam, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan fasilitas umum pada rakyatnya serta menjamin keamanannya. Negara juga menjamin semua kebutuhan primer rakyat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya perbuatan yang dapat melanggar hukum syara.


    Alhasil hanya Hukum-hukum Islamlah yang bisa mengatur dan mempersatukan umat di dalam institusi pemerintahan Islam global umat sedunia yakni Khilafah sebagaimana dalam firman Allah mengenai kepemilikan dan alam semesta.


  "Kepunyaan Allah lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan dia maha kuasa atas segala sesuatu." (Qs Al - Ma'idah: 120)

    Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhori Muslim)

   "Wahai orang - orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil." (Qs. An - Nisaa : 29)


  Wallahu'alam bissawab



Post a Comment

Previous Post Next Post