Oleh Nurendra
Aktivis Muslimah
Parkir liar merupakan suatu fenomena di
mana kegiatan parkir berdiri secara ilegal atau tidak resmi, dengan pengakuan
lahan parkir secara sepihak. Adapun lahan parkir liar berada di luar pembinaaan
pemerintah setempat, dengan uang hasil parkir tidak dapat disalurkan ke
pemerintah sebagai hasil pendapatan daerah.
Sebenarnya parkir di pinggir atau di bahu
jalan tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu mobilitas penguna jalan, apalagi
jika area jalan tersebut memiliki ukuran terbatas bahkan sangat sempit seperti
jalan-jalan di perumahan.
Tanggung jawab siapakah masalah parkir
liar ini, masalah ini seharusnya bukan hanya tanggung jawab bidang perparkiran
saja tetapi juga dari kesadaran masyarakat masing-masing, karena dalam mentertibksn
parkir bidang perrparkiran memiliki 2 (dua) program yang dijalankan yaitu
program sosialisasi dan program penindakan. Sosialisasi tersebut bisa dengan
mengumpulkan masyarakat untuk mendapatkan pencerahan serta tanya jawab di antara
peserta. Penyebaran pamflet, pemasangan banner di tempat-tempat yang diduga
banyak terjadi perbuatan pungutan liar seperti pada kantor - kantor pelayanan
publik.
Kegiatan
sosialisasi seperti ini tidak hanya dilakukan oleh pihak akademisi/universitas,
tetapi juga dilakukan oleh pihak-pihak lain baik secara formal maupun informal
secara berkelanjutan, pengawasan juga perlu dilakukan kepada masyarakat dan
oknum yang terlibat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal
pungli.
Apakah tukang parkir liar bisa dikatakan
pungli? Beberapa pendapat mengatakan demikian karena, sudah terbukti sebagai
pungli dan sudah dilakukan penindakan dengan adanya pasal yang berkaitan dengan
masalah pungli. Seperti halnya pada tingkat nasional pemungutan parkir liar
dengan pemaksaan dapat diadukan kepada Kepolisian mengunakan pasal pemerasan
dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menurut pasal 368 ayat (1)
KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pungli bisa tejadi disebabkan
ketidakjelasan prosedur pelayanan, adanya penyalahgunaan dalam hal wewenang, keterbatasan
mengenai informasi layanan yang diberikan sehingga tidak dapat diakses oleh
para pengguna layanan, serta kurangnya dalam hal integritas pelaksana layanan.
Hal ini disebabkan karena lemahnya riayah dan sistem pelayanan pemerintah.
Dalam sistem kapitalis, pelayanan prima seakan menjadi mimpi yang sulit
digapai, karena lemahnya iman dan takwa, menyebabkan setiap orang pemangku
kepentingan tidak meresapi bahwa pelayanan kepada umat adalah kewajiban dari
pemerintah. Hal inienyebabkan lemahnya integritas dalam setiap pemangku
kepentingan di negeri ini.
Pungutan liar
pun tidak dapat dipisahkan dari kemiskinan yang semakin tersistem di negeri
ini. Sulitnya pekerjaan dan tingginya biaya hidup, menyebabkan pungutan liar
ada di mana-mana. Bahkan dari hal remeh sekalipun. Hal ini terpaksa dilakukan
masyarakat karena tuntutan biaya hidup yang semakin berat.
Kasus seperti ini akan berbeda dengan
sistem Islam. Islam menanggapi pungli termasuk perbuatan yang haram karena
mangandung unsur kezaliman dan termasuk kategori dosa besar karena memakan
harta orang lain dengan cara bathil. Selain itu, pelayanan yang prima dari
negara akan menjamin setiap keamanan harta yang dimiliki warga negara. Dalam
negara yang menerapkan Islam, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan
fasilitas umum pada rakyatnya serta menjamin keamanannya. Negara juga menjamin
semua kebutuhan primer rakyat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya perbuatan yang dapat melanggar hukum
syara.
Alhasil hanya
Hukum-hukum Islamlah yang bisa mengatur dan mempersatukan umat di dalam
institusi pemerintahan Islam global umat sedunia yakni Khilafah sebagaimana
dalam firman Allah mengenai kepemilikan dan alam semesta.
"Kepunyaan Allah lah kerajaan di langit
dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan dia maha kuasa atas segala
sesuatu." (Qs Al - Ma'idah: 120)
Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhori Muslim)
"Wahai orang - orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil." (Qs. An - Nisaa : 29)
Wallahu'alam bissawab
Post a Comment