Pemerintah Pusat mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi, dalam mempersiapkan pengadaan tanah dan penetapan lokasi (Penlok) atau Fly Over Sitinjau Lauik. Saat ini, Tim Persiapan tengah dibentuk untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pengadaan tanah.
Gubernur Mahyeldi melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumbar, Medi Iswandi menyebutkan, progres percepatan Penetapan Lokasi Fly Over Sitinjau Lauik terus dikebut dengan pelaksanaan rapat secara daring pada Rabu 6 Maret 2024 kemarin bersama jajaran OPD terkait di Pemprov Sumbar, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian LHK RI.
“Kemarin kita baru saja rapat daring dengan pusat, diikuti oleh Bappeda Sumbar, Dinas Perkimtan, Dinas BMCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum, Biro Pembangunan, dan sejumlah kementerian terkait,” kata Medi Iswandi di Padang, Kamis (07/03/2024).
Pembahasan dalam rapat tersebut, sambung Medi, fokus membahas kesiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi, serta upaya percepatan penyelesaian izin kehutanan, karena sebagian lokasi rencana pembangunan berada dalam kawasan hutan lindung.
“Pemprov Sumatera Barat melalui OPD terkait terus proaktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan terlibat dalam mendukung pemenuhan segala persyaratan yang diperlukan dan pelaksanaan pengadaan tanah. serta pekerjaan konstruksi pembangunan Fly Over Sitinjau Luik ini,” ucap Medi lagi.
Ada pun terkait progres persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi sendiri, Kepala Dinas Kadis Perkimtan Sumbar, Rifda Suriani menjelaskan, bahwa Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Fly Over Sitinjau Lauik telah diterima Pemprov Sumbar dari Kementerian PUPR pada 20 Februari 2024 lalu.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kita langsung membentuk Tim Verifikasi DPPT berupa Keputusan Gubernur Nomor 620-183-2024 tanggal 22 Februari 2024.3.7. Tim Verifikasi ini berguna untuk memverifikasi muatan DPPT, sebagaimana dimanatkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ujar Rifda.
Tim Verfikasi yang telah terbentuk itu, sambungnya, langsung menyelenggarakan rapat verifikasi pada 26 Februari 2024. Setelah verifikasi tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku maka akan dilaksanakan rangkaian kegiatan persiapan pengadaan tanah oleh Tim Persiapan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Rangkaian kegiatan yang dilakukan antara lain berupa sosialisasi, pendataan awal, hingga konsultasi publik kepada masyarakat yang berdomisili di lokasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik ini. Saat ini, Pembentukan Tim Persiapan ini sedang proses finalisasi, dan pada Minggu kedua Maret 2024 ditargetkan Tim Persiapan ini sudah mulai bekerja,” ucapnya.
Hasil dari kegiatan Tim Persiapan itu sendiri, tambah Rifda, kemudian akan diajukan kepada Gubernur Sumbar untuk masuk dalam proses penerbitan penetapan lokasi. Rapat pembahasan sendiri juga dihadiri oleh BPKH Medan, yang juga menyepakati langkah tindak lanjut penyelesaian izin atas sebagian lokasi pembangunan Fly Over yang masuk kawasan hutan.
Pemerintah pusat melalui Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastrutur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini, menyatakan sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemprov Sumbar dalam persiapan dan penerbitan penetapan lokasi Fly Over Sitinjau Luik tersebut, yang dilakukan secara simultan dengan penyelesaian izin kehutanan dari Kementerian LHK.
“Kita harapkan setelah penetapan lokasi terbit, maka pelaksanaan pengadaan tanah segera diproses permohonannya oleh Kementerian PUPR kepada BPN, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pekerjaan konstruksi sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2,5 tahun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ucap Reni Ahiantini. (adpsb/isq/bud)
Post a Comment