Oleh Reni Juariah
Aktivis Muslimah
Kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi tentu menjadi problematika tersendiri. Mengingat sekolah atau pesantren sampai perguruan tinggi sebagai tempat belajar untuk menimba ilmu, kasus seperti ini harusnya terminimalisasi. Mengapa kasus ini terus terjadi ?
Media kembali ramai memberitakan kasus terkait kekerasan seksual di salah satu sekolah yang di mana seharusnya tempat mencari ilmu menjadi sebuah ancaman bagi murid atau siswinya, media online HAYO mengabarkan telah terjadi pelecehan seksual yang pelakunya tidak lain yaitu guru/pengajarnya sendiri. (29/2/2024)
Seorang guru yang seharusnya menjadi panutan, menjadi tempat teraman bagi muridnya untuk sekarang berbeda dan hampir kebanyakan seorang guru malah memanfaatkan situasi dan kondisi untuk melepaskan nafsunya, beratnya tanggung jawab menjadi seorang guru jika tidak di dasari dengan ke imaman, yang akan dimintai pertanggungjawaban besar kecilnya atas perbuatannya.
Hasil penerapan sistem sekularis yang melahirkan individu jauh dari ketakwaan, yang melahirkan pemikiran egoisme individualisme yang mengakibatkan kebebasan dalam perbuatan, pemikiran, berekspresi termasuk berekspresi seksualnya, jika seseorang memahami akan suatu tugas yang diembannya niscaya akan sadar bahwa apa yang dilakukan bisa melahirkan suatu amal perbuatan yang akan menghasilkan pahala di hadapan Allah SWT.
Abainya hukum dalam sistem sekuler ini telah menghasilkan pemikiran liberal yang mengakomodasi kebebasan. Tidak cukup dengan individu saja yang berusaha menjaga keamanan, tentu saja butuh negara yang menjamin keselamatan, menerapkan hukum atas kemaksiatan yang terjadi dan atas keamanan dari kekerasan atau pelecehan terhadap kaum perempuan.
Sungguh kondisi ini merupakan blunder sistemis dan berpotensi merugikan korban hingga masyarakat pada umumnya. Dengan kata lain, sistem hari ini tidak memiliki langkah preventif dan terarah untuk menangkal berulangnya kasus pelecehan. Terlebih lagi sanksi yang diberikan kepada pelaku sama sekali tidak membuat jera.
Islam membangun kerangka konsepnya berdasarkan fitrah manusia. Sesungguhnya Allah SWT. menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan. Ini bukan sesuatu yang harus dibantah lagi sebab Allah pun telah menurunkan seperangkat hukum yang mengarahkan naluri ini berjalan sesuai fitrah.
Langkah preventif itu antara lain, pertama, memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan mereka. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar'i berupa jilbab ( Qs Al-Ahzab :59). Dan khimar di Qs An-Nur :31, melengkapi perintah ini, Allah pun memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan.
Kedua, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat. Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan." (HR Ahmad)
Ketiga, dalam Islam, pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual semisal pemerkosaan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam. Bentuknya pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Negara juga dapat menjatuhkan sanksi takzir untuk pelaku pemerkosaan sesuai pandangan khalifah.
Wallahualam bissawab
Post a Comment