Dikutip dari tirto.id (8/3) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan seluruh kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan kembali dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal itu juga termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipastikan naik menjadi 12 persen pada 2025.
Ironisnya Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan kenaikan tarif ini akan berlanjut karena keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo. Sebab itu, kebijakan dan rancangan dari program Jokowi akan dilaksanakan pada pemerintahan berikutnya.
Bagaimana mungkin masyarakat menjadi alasan pemerintah menaikkan PPN, pasalnya kenaikan ini justru memberatkan masyarakat. Karena tidak menutup kemungkinan jika PPN naik maka akan ada kenaikan di setiap kebutuhan masyarakat pula.
Ini harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat dalam memilih pemimpin, karena pemimpin yang dipilih akan berimbas pada kehidupan masyarakat kedepannya, terlebih sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalis demokrasi. Sistem yang menerapkan bahwa manusia bisa menentukan peraturan. Selama ini peraturan yang dibuat tidak berpihak pada masyarakat sebaliknya justru memeras dan menyengsarakan rakyat.
Kemungkinan lainnya yaitu adanya tindakan korupsi dalam sektor pajak. Pemerintah belum bisa menjaga harta rakyat justru menghamburkan bahkan dikorupsi oknum pemerintah. Kejadian ini terus berlangsung karena belum ada hukum yang bisa menghentikan tindakan korupsi di sistem ini. Tindakan ini justru menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Berbeda dengan sistem Islam sumber pendapatan negara bukan dipungut dari pajak masyarakat, tetapi negara memperoleh pendapatan dari sumber daya alam yang dikelola sesuai dengan peraturan Islam. Fungsi pemerintah dalam Islam sebagai peri'ayyah (mengurusi) umat. Karena aturan Islam bersifat universal, bisa diterapkan untuk seluruh umat manusia bukan hanya umat Islam saja.
Islam mengatur pengeluaran dan pendapatan yang jelas. Pendapatan negara dikelola oleh Baitul mal, yang diperoleh dari kepemilikan umum seperti sumber daya alam, yang nantinya dialokasikan untuk kesehatan, pendidikan dan keperluan masyarakat umum lainnya. Jika Baitul mal mengalami penurunan pendapatan maka diberlakukan pajak. Pajak ini hanya untuk kaum muslimin yang kaya saja.
Tidak seperti saat ini, di sistem kapitalis rakyat miskin dipungut pajak sementara orang kaya diberi remisi pajak. Kebijakan pajak dalam Islam ini bersifat temporer, jika Baitul mal sudah membaik tidak ada lagi pungutan pajak.
Begitulah sistem Islam semua didorong atas dasar perintah Allah, Demikian pula orang-orang kaya akan sukarela memberikan hartanya karena ini perintah Allah, dan sedikit sekali kemungkinan tindakan korupsi karena hukuman berat bagi mereka yang merampas hak umat manusia. Sehingga menumbuhkan kepercayaan umat terhadap sistem Islam ini.
Post a Comment