Oleh Neneng Sriwidianti
Pengasuh Majelis Taklim
Aturan hidup sekuler yang menolak peran agama dalam mengatur kehidupan, telah melahirkan berbagai kerusakan. Salah satunya, seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang ibu tega menjual darah dagingnya sendiri karena faktor kemiskinan yang menimpanya. Naluri keibuan yang seharusnya mencintai dan menjaga buah hatinya, tergerus oleh sistem sekuler yang diterapkan saat ini.
Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tambora Jakarta Barat. Salah satu tersangka adalah ibu bayi berinisial T (30), dan dua tersangka lainnya adalah EM (30) dan AN (33). T, yang tengah hamil delapan bulan dan kesulitan untuk membayar biaya persalinannya, seperti mendapat angin segar, tatkala EM dan AN menawarkan bantuan. Mereka dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 dan 5 UU 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Berita Satu, 25/2/2024)
Menurut pengakuan EM, dia telah melakukan aksinya itu sebanyak lima kali sejak 2020. Dari keterangan EM, penyidik juga berhasil menyelamatkan empat bayi lainnya yang sudah dibeli oleh EM melalui orang-orang ataupun perempuan yang melahirkan di beberapa rumah sakit. Sasaran EM adalah ibu hamil dari keluarga dengan tingkat ekonomi lemah. Contohnya, adalah T, ia menjual bayinya kepada EM seharga Rp4000.000.
Keadaan ini semakin menegaskan bahwa sistem sekuler telah mencetak individu menjadi liberal (serba bebas) dan permisif (serba boleh). Kehidupan sekuler juga telah membuat hati menjadi mati dan tidak punya arah. Ditambah lagi, tekanan ekonomi yang semakin melangit, segala cara dihalalkan untuk memperoleh uang, sementara lapangan pekerjaan tidak tersedia dan mencukupi.
Kasus TPPO bagaikan gunung es di negeri ini. Kondisi ini akan terus terjadi karena tidak adanya tiga pilar yang menjaganya, yaitu:
Pertama, tidak adanya ketakwaan individu. Saat ini pemahaman mereka terhadap Islam sangat minim. Standar hidupnya bukan lagi halal dan haram. Materi adalah sesuatu yang diagung-agungkan dalam kamus hidup mereka. Rasa takut kepada Allah, terkikis oleh gaya hidup liberal dan hedonis.
Kedua, amar makruf di tengah-tengah masyarakat tidak jalan sebagaimana mestinya. Masyarakat bersikap acuh terhadap lingkungan. Tolong menolong nyaris lumpuh saat ini.
Ketiga, abainya penguasa terhadap urusan rakyatnya. Masyarakat dibiarkan tanpa pengurusan. Sebaliknya, negara justru membebani rakyatnya dengan berbagai kebijakan yang menyengsarakan.
Maka, sudah sepatutnya negeri ini mengadakan muhasabah kolektif dan bersepakat bahwa "hukum kapitalisme sekuler haram untuk diadopsi dan dipakai sebagai aturan hidup bermasyarakat dan bernegara."
Sebagai negeri dengan mayoritas muslim, semestinya menyadari bahwa Islam adalah sebuah ideologi yang memiliki seperangkat aturan yang bisa menyelesaikan seluruh masalah dengan penyelesaian yang sesuai fitrah, memuaskan akal, dan menenangkan jiwa. Penerapan Islam secara kafah akan menutup celah kasus TPPO yang marak saat ini.
Islam akan memastikan jalur nafkah ketika ada seseorang melahirkan dan tidak mempunyai biaya untuk pengurusannya. Kalaupun dari jalur nafkah tidak ada karena faktor ekonomi yang sulit karena cacat atau tidak mampu lagi bekerja, maka negara yang akan mengambil peran menggantikan posisinya. Itulah, salah satu mekanisne penerapan sistem ekonomi dalam Islam.
Ketika terjadi TPPO, negara akan memberikan sanksi yang tegas yang bisa memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga ia akan berpikir ribuan kali ketika akan melakukannya. Karena, sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah dan penebus.
Oleh karena itu, sebuah keniscayaan, umat butuh negara yang bisa menerapkan hukum Islam secara kafah agar negeri ini mendapatkan ketenangan dan barakah dari langit dan bumi. Negara itu tidak lain adalah khilafah, sistem pemerintahan yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat setelahnya hingga khilafah diruntuhkan oleh Mustafa Kamal Attaturk pada tanggal 03 Maret 1924 setelah hampir 14 abad memimpin dunia.
Wallahu a'lam bishshawwab
Post a Comment