Meminjamkan uang kepada seseorang boleh-boleh saja. Asalkan tak ada bunga atau riba yang terselip. Namun apa daya di era serba kapitalistik, aktivitas hutang piutang pun jadi cara memenuhi tuntutan hidup yang semakin berat. Besar kecil nominalnya tetaplah merugikan. Sungguh miris.
Utang melalui pinjol diprediksi mengalami kenaikan pada bulan Ramadhan. Pasalnya UMKM butuh modal untuk meningkatkan produksi akibat permintaan meningkat.
Dilansir dari tirto.id. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi pertumbuhan utang pada perusahaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) meningkat pada saat Ramadan sampai Lebaran 2024. Hal ini diproyeksi lantaran adanya demand atau permintaan terhadap kebutuhan masyarakat yang juga naik saat bulan suci tersebut.
Pinjol menjadi pilihan karena prosedur lebih mudah dibandingkan perbankan dan Perusahaan pembiayaan. Memperoleh pinjaman tak sebatas bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Namun lewat jalur dunia maya pun bisa dilakukan. Maraknya aplikasi pinjam online (Pinjol) berseliweran di HP pintar kita. Tak membukanya, tapi iklannya selalu nongol di layar gadget. Dengan berbagai rayuan maut pun disebarkan. Berharap banyak pihak yang tertarik.
Bahayanya, pinjol ini akan membentuk karakter hedonis pada kalangan masyarakat. Membujuk agar selalu menjadi konsumtif. Bahkan sesuatu yang kadang-kadang tidak kita butuhkan akhirnya kita beli juga. Dengan gencarnya gempuran dari kapitalisme tersebut, benar-benar mampu mengeksploitasi ekonomi masyarakat.
Bagi mereka kalangan orang mampu yang berkelimpahan, yang kaya, tentu tidak ada masalah. Mereka bisa menghambur-hamburkan uangnya. Tetapi akan menjadi problem kalau kemudian yang termakan provokasi untuk konsumtif adalah orang-orang yang kemampuannya terbatas.
Selain itu, tuntutan hidup menjelang bulan suci ramadhan masyarakat dilanda kebingungan. Pasalnya, seluruh elemen sembako mengalami kenaikan harga yg cukup besar. Uang simpanan yang harus dikeluarkan terbaca tak mampu mencukupi kebutuhan selama ramadhan, terpaksa harus melakukan pinjaman online tanpa memikirkan bahaya yang akan mencekik mereka kedepannya.
Fenomena pinjol dalam kapitalisme adalah fenomena yang lumrah, untuk bisa memenuhi lifestyle, alih-alih menawarkan solusi ditengah gempuran biaya kehidupan yang serba mahal. Tapi justru menjatuhkan kelubang kesesatan yang berujung pada pembayaran bunga seumur hidup.
Inilah topeng hitam pinjol. Menawarkan utang tapi bunga selangit sesuatu yang jelas keharamannya dalam islam.
Islam menjadikan negara sebagai raa’in, termasuk dalam menyediakan dana untuk UMKM. Negara berperan dalam mengembangkan usaha rakyat, sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat.
Islam memiliki sistem ekonomi Islam yang menjamin kemudahan berusaha termasuk dalam penyediaan dana. Dan tentu saja tanpa riba karena islam mengharamkan riba.
Firman Allah Swt., “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS al-Baqarah : 275)
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan,”Para ulama telah sepakat bahwa jika pemberi pinjaman (al muqtaridh) mensyaratkan adanya tambahan pada pinjamannya, maka tambahan tersebut hukumnya haram.” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ Al Fatâwâ, Juz XXIX, hlm. 334).
Solusi tuntas memberantas praktik pinjaman online adalah penyadaran sistemik baik bagi rakyat maupun penguasa negara ini dengan penguatan akidah dan pemahaman syariat Islam atas haramnya riba, keyakinan bahwa Allah tidak akan memberikan rezeki dengan cara yang haram.
Post a Comment