Mengembalikan Fungsi Kekuasaan sesuai Ajaran Islam



Oleh Inah

Aktivis Muslimah


Pentingnya kekuasaan sangat disadari oleh Rasulullah saw., karena itulah sejak awal beliau berdoa kepada Allah Swt. agar diberi suatu kekuasaan (Sulthan). Tentu kekuasaan yang bisa menolong agama-Nya (Sulthan (an) nashira) seperti yang tercantum dalam QS Al-Isra ayat 80. Berkaitan dengan ayat tersebut imam Ibnu Katsir mengatakan sungguh nabi Muhammad saw. menyadari bahwa beliau tidak punya daya kekuatan untuk menegakkan agama Islam kecuali dengan kekuasaan, karena hanya dengan kekuasaan bisa menolong kitabullah, melaksanakan hudud, dan menunaikan semua kewajiban dari Allah Swt.


Sungguh kekuasaan adalah rahmat yang Allah berikan kepada para hamba-Nya. Andai bukan karena kekuasaan tersebut orang-orang bisa saling menyerang (menzalimi) satu sama lain sehingga pihak yang kuat akan menyerang pihak yang lemah.


Ada dua fungsi kekuasaan menurut imam Ibnu Katsir, yang pertama adalah untuk menegakkan agama Islam dan yang kedua adalah untuk mengurus berbagai urusan dan kepentingan masyarakat seperti yang dilakukan oleh Rasul terdahulu.


Berbeda dengan saat ini, sekarang Islam dan kekuasaan dipisahkan. Negara memberlakukan ideologi kapitalisme sekuler dan tidak memberlakukan syariah Islam. Akibatnya penguasa bukan hanya gagal mencegah berbagai kezaliman yang menimpa rakyatnya, bahkan lebih parahnya penguasa berkolaborasi dengan para oligarki  dalam membuat kebijakan yang menguntungkan oligarki dan merugikan rakyat,  seperti Undang-Undang migas, Undang-Undang mineral dan batubara, Undang-Undang ketenagakerjaan dll. Sumber daya alam pun tak luput dari kerakusan oligarki ini yang seharusnya milik rakyat seperti hutan, minyak dan gas, batubara, barang tambang emas, nikel dll.


Maka sudah seharusnya kita kembalikan fungsi kekuasaan sesuai ajaran Islam agar Allah turunkan keberkahan dari langit dan bumi seperti yang sudah dicontohkan oleh suri tauladan kita Baginda Nabi Muhammad saw.


Wallahualam bissawab



Post a Comment

Previous Post Next Post