Kesehatan Masyarakat Terjaga dengan Penerapan Syariat


Oleh Sriyanti

Ibu Rumah Tangga

 

 

Bisnis Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) saat ini makin meningkat, pemerintah pun tengah menggodok pemberlakuan cukai pada minuman berpemanis ini, baik yang menggunakan gula, pemanis alami maupun buatan. Kebijakan ini diharapkan bisa diterapkan tahun ini.

 

Ide pajak pada MBDK ini sebenarnya sudah mencuat sejak 2016 lalu, mengingat efeknya terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu ada potensi keuntungan juga di sana, sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyebutkan bahwa, negara bisa mendapatkan uang senilai 6,25 triliun dari penarikan pajak tersebut. (cnbcindonesiacom 23/02/2024)


Kebijakan Fiskal pada minuman berpemanis awalnya direkomendasikan secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia. Hal tersebut dianggap efektif karena dengan dikenakan pajak diharapkan masyarakat bisa mengurangi konsumsi terhadap minuman berpemanis, sehingga bisa menjadi salah satu cara dalam menjaga kesehatan hingga terhindar dari penyakit, juga mendorong perusahaan untuk mengurangi kadar gulanya. Selain itu pajak yang masuk pada negara juga bisa digunakan untuk pemerataan pembangunan.


Indonesia memang termasuk salah satu negara yang berpenduduk tinggi. Maka tidak heran jika negeri ini menjadi sasaran empuk berbagai bisnis, termasuk bisnis makanan dan minuman, terlebih keduanya merupakan kebutuhan pokok manusia. Berbagai produsen makanan dan minuman pun muncul beragam, demi memenuhi kebutuhan pasar. Di tengah kondisi masyarakat dengan tingkat kemiskinan tinggi serta literasi kesehatan yang minim, mereka sudah tidak akan memperdulikan asupan nutrisi yang penting perutnya kenyang. Menyeruput minuman manis pun telah menjadi tradisi, agar mereka bertenaga dengan kocek murah.

 

Di samping itu, lemahnya pengamanan pangan, telah membuka celah beredarnya minuman manis tidak terkontrol. Faktanya tidak sedikit dari produsen MBDK yang menggunakan zat berbahaya, agar harganya murah dan diminati masyarakat. Dengan keadaan dan pola hidup masyarakat yang demikian, pantas saja jika kesehatannya terganggu dengan berbagai penyakit semisal diabetes.

 

Lalu apakah rencana penerapan cukai untuk MBDK yang diklaim pemerintah, sebagai upaya mengurangi resiko diabetes pada masyarakat akan berhasil? Karena sudah terlihat jelas, dengan kondisi yang dialami masyarakat saat ini, solusinya tidak semudah itu. Adanya penetapan cukai tidak akan mampu menghalangi masyarakat mengkonsumsinya. Pemerintah seharusnya gencar mengedukasi masyarakat tentang kesehatan, juga mampu menyediakan makanan dan minuman yang baik dan sehat.

 

Penetapn cukai atas MBDK sejatinya bukan melindungi kesehatan masyarakat melainkan upaya rezim kapitalis menambah pemasukan negara. Inilah tujuan utamanya, pemerintah akan diuntungkan dari penarikan pajak tersebut karena memang itulah satu-satunya cara menambah pundi APBN selain utang. Hal demikian memperlihatkan betapa lemahnya tanggung jawab negara terhadap kesehatan rakyatnya. Pemerintah seharusnya mampu menjamin seluruh kebutuhan pokok masyarakat, di antaranya perihal  pangan dengan kualitas yang baik dan harga yang terjangkau. Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan gizi sebagai penunjang kesehatan tubuhnya. Bukan malah memberlakukan kebijakan cukai dengan alasan untuk melindungi kesehatan.


Begitulah wajah asli kapitalisme yang diterapkan negara saat ini. Alih-alih mengelola sumber-sumber keuangan negara yang bersifat umum seperti tambang, migas, air, hasil hutan dan hasil laut, negara justru memberikan dengan sukarela pengelolaannya pada invstor asing dan memilih memungut pajak kepada masyarakat. Padahal negara lah yang mestinya bertanggung jawab atas kepemilikan umum tersebut agar mampu memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat secara berkelanjutan. Karena dalam kapitalisme, negara hanya sebagai regulator dan fasilitator  untuk para kapital, bukan pelayan dan pengurus rakyat sebagaimana mestinya.

 

Hal di atas sangat berbanding terbalik dengan sistem Islam dalam menjaga kesehatan umat. Negara akan melakukan upaya yang maksimal secara mendasar dan menyeluruh, agar seluruh rakyatnya memiliki kesehatan yang prima. Penguasa akan memastikan setiap individu rakyat agar mampu memenuhi kebutuhan pangannya, dengan makanan yang sehat dan bernutrisi melalui mekanisme yang diatur dalam sistem ekonomi Islam. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki dan kepala keluarga, sehingga mereka tidak kesulitan dalam menafkahi keluarganya, termasuk mampu memberikan makanan yang layak, sehat dan baik 

 

Pemerintah akan membuat peraturan bagi pelaku industri makanan dan minuman, supaya produk yang mereka hasilkan sesuai dengan standar syariat yaitu halal dan baik. Jika ada yang menyalahi aturan, maka akan diberi sanksi yang telah diatur oleh syariat.

 

Selain itu, sarana kesehatan yang memadai akan disediakan secara merata, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya. Negara juga akan mengedukasi masyarakat tentang pola hidup sehat, baik dari segi makanan dan sebagainya dalam prinsip halal dan tayib. Allah Swt. berfirman:


“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (TQS Al A’raf ayat 157)

 

Pemerintah tidak akan menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan. Sistem pemerintahan Islam mempunyai pemasukan yang jelas, salah satunya adalah hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang dikelola oleh negara dengan hasilnya dikembalikan untuk  kebutuhan rakyat seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan.


Dalam Islam  ada juga pungutan sejenis pajak yang disebut dengan dharibah tetapi mekanismenya berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler yaitu, pungutan yang dilakukan negara ketika keuangan di Bitul mal benar-benar mengalami defisit, sifatnya pun hanya sementara saja dan hanya dibebankan pada laki-laki muslim yang mampu dan para agnia atau orang kaya. Dharibah ini diberlakukan dalam kondisi mendesak di saat pemenuhan kebutuhan rakyat harus disegerakan. Jika dana sudah terpenuhi sesuai kebutuhan maka pungutan dihentikan.

 

Oleh karena itu, tidak ada solusi lain untuk menjaga kesehatan masyarakat, selain dengan menerapkan Islam dalam sebuah sistem pemerintahan.

 

Wallahu a'lam bi as shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post