Komunitas Ibu Cinta Syariah Kafah
Kembali terulang dan semakin mengerikan, pelajar SMP yang berusia 15 tahun di Kabupaten Lampung Utara diperkosa 10 pria. Perkosaan terjadi sejak Rabu (14/12/2024) korban dijemput pelaku D, untuk diajak menonton pertandingan futsal. Namun, di tengah perjalanan D mengarahkan kendaraanya ke arah perkebunan. D memaksa korban masuk ke gubuk, di dalamnya ada sembilan pelaku. Korban pun disekap selama tiga hari. Dari pihak kepolisian pun tidak tinggal diam dan langsung turun tangan untuk mengamankan enam pelaku, tiga pelaku masih di bawah umur, sedangkan empat pelaku masih dalam pencarian. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah. (Kompas.com, 11/3/1924)
Begitu menyayat hati melihat kejadian di Lampung yang menjadi korban pemerkosaan, apalagi orang tuanya pasti hancur anaknya jadi korban. Kejadian di atas pun seperti gunung es yang terlihat permukaannya saja, padahal sejatinya dari tahun ke tahun terus meningkat. Inilah hasil dari pendidikan sistem kehidupan sekuler yang melahirkan pola hidup hedonistik, permisif, dan liberal. Standar hidup tidak distandarkan pada agama, melainkan condong pada pencapaian atau keberhasilan yang bersifat materi dan menjadikan perilaku remaja bersikap serba bebas. Sistem sekuler juga telah menjauhkan ketaatan kepada Allah Swt. Sistem ini menjadikan remaja bisa mengakses apapun di dunia digital. Pemikiran asing menjadi tren bagi remaja, belum lagi tontonan yang berbalut maksiat atau game kekerasan menjadi hal lumrah di sistem ini.
Maka, saatnya negeri ini meninggalkan sistem buatan manusia yang tidak sesuai dengan fitrah agar pemerkosaan dan permasalahan remaja bisa terselesaikan dengan tuntas. Sejatinya kita sebagai manusia tidak mampu untuk membuat aturan hidup karena hanya akan menimbulkan kerusakan. Segera beralih kepada aturan yang datangnya dari Allah Swt. yang sempurna dan bisa menyelesaikan permasalahan manusia.
Oleh karena itu, hanya dalam bingkai khilafah yang menerapkan hukum Islam kafah yang bisa mewujudkan generasi yang unggul, beradab, dan bertaqwa. Karena pendidikan Islam berbasis aqidah Islam, dan pastinya akan memblokir pemikiran asing yang merusak. Khilafah juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan. Karena sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Dengan diberlakukannya sanksi oleh negara, hal itu akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Demikianlah, ketika Islam diterapkan secara kafah, maka generasi akan terselamatkan dari segala kerusakan.
Wallahu a'lam bishshawab
Post a Comment