KDRT Makin Marak, Di Mana Tanggung Jawab Negara?


Oleh : Yuliana 
(Aktivis Muslimah)


Malang sekali nasib Srigus Wulandari (27). Bukannya mendapat kasih sayang dari suaminya yang berinisial DZ (28), justru dia disiram dengan air panas sehingga kulit di punggungnya melepuh. Insiden penyiraman dilakukan DZ terhadap istrinya pada hari Jumat 23/2/2024, sekitar pukul 20.00 WIB. 


Warga Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju sempat geger saat mengetahui keributan ini. Korban pun langsung dibawa ke puskesmas terdekat. Luka bakar yang cukup serius membuat Srigus Wulandari harus dirujuk ke RS Muhammadiyah Palembang.


Kakak korban, Dedi sucipto mengatakan peristiwa ini terjadi saat korban dan suaminya cek-cok masalah keuangan. Saat itu, Srigus meminta suaminya untuk bekerja mencari nafkah, tetapi DZ malah naik pitam dan marah-marah. Melihat ada air mendidih di atas kompor, DZ lantas menyiram Srigus dari belakang (TribunSumsel, 26/2/24).


Perilaku KDRT atau Kekerasan dalam Rumah Tangga makin sering terjadi belakangan ini, bahkan angkanya semakin meningkat. Padahal, hukuman terhadap pelaku KDRT sudah diatur dalam Perundang-Undangan yaitu dalam UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun, di masa sekarang penerapan UU ini ternyata tidak mengubah atau membuat kasus-kasusnya berhenti. 


Bukannya menyelesaikan masalah, penerapannya justru menimbulkan persoalan baru. Misalnya, seorang suami menjadi pelaku KDRT kemudian dia dihukum dengan hukuman penjara, maka suami tidak bisa menjalankan fungsinya bekerja dan memberi nafkah untuk istrri dan anak-anaknya. Demi kelangsungan hidup, istri terpaksa harus bekerja mencari nafkah. Ini menyebabkan ibu atau istri menjadi terpaksa abai akan fungsi pengasuhan dan pendidikan anak-anak. Dampaknya anak-anak terlantar hingga timbul berbagai macam problem generasi.


Jumlah kasus kekerasan yang terus meningkat menggambarkan ada yang salah dengan kondisi keluarga hari ini. Sebagai unit terkecil yang membentuk generasi, perlu dicari tahu apa penyebab dan akar masalah KDRT. Mengapa kasusnya selalu meningkat secara signifikan per tahunnya?


Menelusuri Akar Masalah


Tindakan KDRT biasanya diawali pertengkaran yang dipicu banyak hal, seperti masalah ekonomi, hubungan yang tidak harmonis, hadirnya orang ketiga, dan banyak hal lainnya. Kondisi-kondisi ini mendorong munculnya emosi yang tidak terkontrol sampai akhirnya terjadi kekerasan terhadap pasangan ataupun anggota keluarga.


Jika ditelurusi, akar masalah KDRT adalah sistem kehidupan sekuler yang diadopsi mayoritas masyarakat dewasa ini. Sekularisme menyebabkan pasangan suami istri tidak memahami konsep pernikahan yang seutuhnya. Keduanya tidak memahami bahwa masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sebenarnya telah diatur dalam Islam. Suami sebagai pemimpin memiliki tanggung jawab terhadap penafkahan keluarga dan istri berkewajiban untuk taat kepada suaminya. 


Munculnya pemahaman ini sangat berhubungan erat dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Sistem kehidupan sekuler telah membentuk pribadi-pribadi yang berorientasi kepada materi semata. Pernikahan hanya dianggap sebagai akad transaksi yang semata-mata menginginkan keuntungan. Saat suami maupun istri tidak bisa memberikan yang diinginkan oleh pasangannya masing-masing, muncul kekecewaan, saling tuding yang berujung pada KDRT.


Dari sisi ekonomi, kondisi ekonomi masyarakat kian mengkhawatirkan. Pada Maret 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) mendata jumlah penduduk miskin mencapai 25,9 juta orang atau sekitar 9,36% (cnbcindonesia.com, 25/12/23). Angka yang cukup fantastis ini menggambarkan sebanyak itulah angka potensi terjadinya KDRT. Kegagalan membentuk kesejahteraaan ekonomi sangat berkaitan dengan sistem politik ekonomi yang diemban oleh negeri ini.


Sistem politik ekonomi negeri ini dibangun atas asas sekularisme. Pengaturannya didasarkan pada untung dan rugi, bukan halal dan haram. Pengelolaan sumber daya alam didasarkan pada keuntungan segelintir orang. Hasil pengelolaan itu tidak lantas dikembalikan kepada rakyat. Akibatnya, meskipun kekayaan alam sangat melimpah, tidak menjadikan negeri ini merasakan kekayaan itu.


Islam memberi solusi


Islam adalah pandangan hidup yang sempurna. Kesempurnaannya tercermin dalam kemampuannya untuk menjawab semua permasalahan yang dihadapi manusia. Termasuk dalam menyelesaikan perkara KDRT. Dalam Islam, penting untuk memastikan kesiapan setiap pasangan yang ingin menikah. Kesiapan itu bukan hanya berupa kesiapan fisik, tetapi juga kesiapan non fisik. 


Kesiapan non fisik adalah pemahaman yang komprehensif dari keduanya tentang konsep berumah tangga dan hukum syariat yang berkaitan dengannya. Sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam akan membentuk kepribadian masyarakat yang Islami. Kepribadian Islam inilah yang akan menjadi benteng utama bagi suami maupun istri untuk tidak bersikap zalim kepada pasangannya.


Untuk menghindari KDRT, pasangan juga perlu menjalin komunikasi dengan baik, saling percaya, tidak berprasangka buruk, saling berlapang dada, menjauhi perselingkuhan. Perlu memberikan pendidikan yang baik buat istri dan anak-anak, dan melakukan peran antar masing-masing anggota keluarga sesuai dengan aturan islam.


Di samping itu, tidak bisa dimungkiri bahwa faktor ekonomi sangat berpengaruh terhadap perilaku KDRT. Maka, hadirnya negara sangatlah penting untuk memberikan iklim ekonomi yang stabil.


Negara harus menyediakan kebutuhan rakyat berupa penyediaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi laki-laki agar mereka mampu menafkahi keluarganya. Hari ini, sulit bagi laki-laki nemperoleh nafkah karena sempitnya lapangan pekerjaan yang tersedia, sehingga timbul masalah ekonomi dalam rumah tangga.


Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan. Sebagaimana Allah Swt. berfirman,

" Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya,dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."(QS.Ar-Rum :21)


Agar hubungan suami istri menjadi persahabatan yang damai dan tentram (sakinah), syariat islam telah menetapkan hak istri kepada suaminya, dan hak suami terhadap istrinya.

Sebagaimana firman Allah Swt.,

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf."(QS.Al-Baqarah : 228)


Islam juga memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara pasangan suami-istri. Seperti firman Allah Swt.,

"Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik)."(QS.An-Nisa : 19)

Allah Swt. juga memerintahkan seorang istri agar taat terhadap suami. Saat istri sudah menaati maka suami harus bersikap ramah, toleran, dan lembut dalam berucap terhadap istri.


Maka, hanya Islam lah yang memiliki seperangkat aturan yang bisa menyelesaikan masalah KDRT sampai tuntas. Karena aturan dalam Islam bukan berasal dari manusia yang cenderung lemah dan saling bertentangan. Namun, aturan Islam datang dari Sang Pencipta yang sangat paham terhadap hambanya, baik laki-laki maupun perempuan. Pasti, Allah Swt. sebagai pencipta lah yang paling paham bagaimana mengatur segala urusan termasuk urusan dalam rumah tangga.

Post a Comment

Previous Post Next Post