KASUS BULLYING TERJADI LAGI APA YANG HARUS DILAKUKAN NEGARA?


Oleh : Novi Syamila


Media Sosial kembali dihebohkan dengan video perudungan(bullying) yang menimpa seorang remaja putri di Batam. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang remaja putri mendapat tindakan kekerasan bertubi-tubi dari sekelompok remaja putri lainnya. (Tribuntren, 2-3-2024). 


Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Barelang, sekelompok remaja putri tersebut diduga menganiyaya korban dikarenakan adanya sakit hati atas tindakan korban yang merebut pacar pelaku juga mencuri barang miliknya. Atas dasar itulah, pelaku meminta bantuan teman-temannya untuk menganiyaya korban hingga babakbelur. (Kompastv, 2-3-2024). 

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat pasal 80 ayat 1, dan pasal 76 c UU 35 tahun 2004 tentang perundungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau membayar denda paling banyak Rp. 72 juta, dan juga dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara. (Liputan6, 3-3-2024).


Komisi Perlindungan Anak dan wakil ketua Devisi Anak Berhadapan Dengan Hukum(ABH) kota Batam menjelaskan bahwa kasus ini bisa terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua kepada anak dan tingginya angka putus sekolah yang menyebabkan anak berkumpul dengan lingkungan yang tidak semestinya dan erat melakukan perbuatan menyimpang. (batamnews, 2-3-2024).


Dari tahun ketahun kasus perundungan (bullying) terhadap anak terus saja terjadi. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) 2021 lalu, 24% peserta didik di Indonesia mengalami perundungan dalam setahun. Selain itu 41% pelajar usia 15 tahun di Indonesia pernah mengalami perudungan beberapa kali dalam sebulan. Sedangkan menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018 oleh Kementrian Pemberdayaan Anak dan Permpuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), 2 dari 3 anak perempuan dan laki-laki usia 13-17 tahun di Indonesia pernah mengalami paling tidak satu jenis kekerasan dalam hidup mereka. (krjogja.com, 7-10-2023).  


Fenomena ini menunjukkan betapa rusaknya cara berfikir dan cara bersikap remaja. Namun sejatinya kerusakan ini tidak terjadi begitu saja atau dikatakan kebetulan. Namun kehidupan yang diatur oleh sistem Sekulerisme dimana memisahkan agama dari kehidupanlah yang membuat manusia tidak memahami tujuan penciptaannya dan mereka awam terhadap agama, bertingkah laku sebagaimana yang mereka inginkan. Belum lagi cara pandang kapitalisme yang menjadikan manusia hanya mengejar materi, kekuasaan, popularitas,  dan sejenisnya.  Akibatnya kehidupan keluarga yang harusnya menjadi madrasah pertama generasi telah gagal membentuk kepribadian cemerlang mereka. Tidak sedikit keluarga membiarkan anak-anak mereka tanpa aturan dan bertindak semau mereka saja sehingga munculah sikap arogan pada anak.


Belum lagi negara yang tidak serius memberikan solusi dalam menangani masalah ini. Negara seolah abai terhadap kasus tersebut dan malah memfokuskan diri dengan isu radikalisme. Sedangkan kausus bullying, tawuran, kekerasan, bahkan pembunuhan dalam masyarakat tidak diusut secara tuntas.  Akibatmya fenomena ini terus terjadi dan meningkat setiap tahunnya. 


Sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negara telah terbukti gagal melindungi generasi dari kekerasan. Islam menawarkan solusi tuntas bagi setiap permasalahan kehidupan. Islam memberikan perhatian besar kepada generasi bahkan sejak dini. Ketika dimasa kejayaan Islam, keluarga kaum muslim menjadi madrasah bagi anak-anaknya. Orang tuah khususnya ibu sebagai madrasahtul ula' bagi putra putrinya mampu membentuk pondasi aqidah yang kuat dan pemahaman yang benar tentang jalan hidup yang telah allah tentukan. Bahkan sejak balita mereka telah membiasakan anak-anaknya  untuk menghafal al-qur'an, memperbiasakan melaksanakan sholat, berpuasa, saling memberi, dan masih banyak lagi. 


Disisi lain, negara juga memberikan perhatian khusus terhadap generasi misalnya dalam hal pendidikan. Negara menyediakan pendidikan yang bukan hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tapi juga pada kecerdasan spiritual, leadership dan juga kepribadian. Negara memastikan generasi memiliki kepribadian Islam juga ahli dalam potensi mereka. 


Sedangkan dalam lingkungan masyarakat, negara memastikan masyarakatnya beramar ma'ruf nahi mungkar. Sehingga kemaksiatan dan kekerasan dapat dicegah di lingkungan masyarakat dengan baik. Juga dalam media, negara memastikan pelarangan semua konten media yang merusak baik dalam buku, majala, surat kabar, media eletronik maupun virtual. 


Negara  sebagai perisai umat, berkewajiban menutup semua pintu kemaksiatan termasuk kasus perundungan dengan menerapkan aturan islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. Dan tentu aturan Islam hanya akan ada dalam intitusi Islam yakni Khilafah.


Wallahu 'alam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post