(Aktivis Dakwah)
Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sepanjang 2023 masih berjumlah ratusan atau tepatnya 317 kasus dari total 20.000 orang.
Kendati menurun dibanding tahun 2022 yang sebanyak 338, namun penanganan lebih komprehensif tetap diperlukan. Termasuk screening lebih masif pada setiap individu.
Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dewa Gede Dony Lesmana mengatakan, kasus HIV ini didominasi hubungan sesama jenis atau kelompok man sex with man (MSM), pekerja seks komersial, kelompok transgender, dan kelompok lainnya.
"Mereka penderita HIV ini didominasi oleh rentang usia 25-49 tahun, alias usia produktif. Dari jumlah tersebut, penderita terbanyak adalah laki-laki, karena populasinya lebih banyak," ungkap Dewa menjawab Kompas.com, Rabu (24/1/2024).
Adapun fatalitas kasus yang terjadi pada 2023, dari total 317 kasus terkonfirmasi positif, 28 kasus diantaranya meninggal dunia. Namun, mereka yang meninggal dunia ini termasuk pasien lama, yang tidak seluruhnya dari hasil screening baru.
Untuk menekan kasus penularan HIV ini, DKK Balikpapan berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan dengan memutus rantai penularan melalui testing dan screening yang gencar. Selain itu, mereka juga membuka dan menambah 23 pelayanan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit swasta, dan klinik-klinik.
Mengapa Hal Ini Terjadi?
Akan tetapi kasus HIV dan AIDS ini terbilang masih tinggi perlu solusi tuntas sampai ke akar-akarnya. Tidak cukup hanya dengan testing dan screening yang gencar. Sangat disayangkan, pemerintah bertanggung jawab dalam menekan dan menurunkan angka HIV/AIDS tanpa memperhatikan aspek penyebab nya secara meluas, baik aspek klinis maupun non klinis. Penting untuk diketahui, bahwa tingginya kasus HIV/AIDS ini tidak saja menunjukkan tingkat keparahan aspek klinis, tetapi juga non klinis. Bahkan, bahaya keparahan aspek nonklinis jauh lebih besar.
Adapun aspek nonklinis dari topik pembahasan ini ialah terkait dengan pemahaman dan hubungan sosial antar masyarakat, dimana sistem pengaturan yang diterapkan di tengah-tengah umat saat ini yang berasaskan sistem kapitalisme dan sekuler yang menumbuhsuburkan perilaku kebebasan yakni hubungan sesama jenis alias LGBT,PSK, dan pergaulan bebas.
Mirisnya, fakta terkait perilaku yang menjunjung kebebasan perilaku tersebut di perparah dengan aturan-aturan pemerintah yang sedikit banyak justru menumbuh suburkan peran para kapitalis untuk mengkomersilisasi dan menjadikan kecenderungan perilaku seks tersebut sebagai ladang untuk merauk keuntungan materil yang sebesar-besarnya.
Fakta ini seharusnya menjadi perhatian bagi kita betapa berbahayanya penerapan sistem kapitalisme saat ini, bagi kehidupan generasi. Inti ajaran kapitalisme adalah paham kebebasan yang memfasilitasi seks bebas untuk eksis di tengah masyarakat, padahal ini menjadikan sarana penyebaran berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS.
Pandangan Islam
Islam memberikan solusi tuntas untuk kasus HIV dan AIDS.
Dengan kembali kepada hukum Islam maka tidak akan ada lagi pergaulan bebas di tengah-tengah kaum muslim. Berpacaran dalam Islam kehidupan antara pria dan wanita diatur,mereka dilarang berkhalwat,berduaan pria dan wanita yang bukan mahram termasuk berpacaran.
Bukan hanya dilarang berkhalwat mereka juga dilarang untuk campur baur antara pria dan wanita (berikhtilat).Kecuali dalam hal yang diperbolehkan oleh syariat.
Jika semua itu dilaksanakan maka semua pintu perzinahan akan tertutup rapat.
Islam sendiri memberikan sanksi yang keras dan tegas untuk para pelaku zina, maka dari itu ketika ada yang melakukan zina sanksi yg dijatuhkan kepadanya adalah sanksi yg tegas dan keras .
Bagi yang sudah menikah dia dikenakan sanksi rajam dilempari batu hingga mati,bagi yang belum menikah dia akan di ke si sanksi jilid dicambuk hingga 100 kali.
Begitu juga hal nya dengan HIV & AIDS Islam menangani bagi mereka yang mengidap virus HIV AIDS jika terbukti sebagai pelaku zina,muhsan,ghairu muhsan.
Maka Islam akan menjatuhkan had zina kepada masing-masing pelaku dengan menjatuhkan hukuman sanksi Rajam bagi penderita HIV AIDS yang muhshan,di jatuhkan sanksi jilid atau cambuk 100 kali bagi pelaku ghairu muhsan dan setelah itu diperlakukan dengan khas sebagai penderita HIV AIDS.
Perlakuan Khas juga diberikan kepada mereka yang bukan pelaku zina seperti istri pelaku zina atau anak dari pelaku zina. Semua itu bisa diterapkan ketika kita mengambil Islam menjadi aturan hidup,semua sanksi bisa diterapkan hanya dengan tegak nya khilafah.
Wallahualam bissawab.
Post a Comment