Harga Beras Kian Laju, Nasib Rakyat Kian Pilu


Oleh: Lisa Oka Rina

Pemerhati Kebijakan Publik


Bulan ramadhan tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan sudah mulai tampak. Misal ramai pengajian-pengajian untuk menyambut ramadhan dengan gembira dan suka cita, tarhib/pawai ramadhan yang biasa di selenggarkan anak-anak PAUD/SD, bahkan resep menu berbuka dan sahur, sudah di simpan rapi oleh emak-emak hebat. Karena bulan ramadhan hanya datang sekali tiap tahun. Bulan yang di dalamnya Allah obral pahala. Bulan kemuliaan diturunkan al-qur'an sebagai petunjuk dan pembeda antara yang haq dan yang batil, bagi umat islam. 


Dengan tujuan untuk mendapatkan kemuliaan dan pahala berlipat tadi, namun realita kehidupan saat ini, beban hidup semakin berat.


Di mulai dari mahalnya harga beras yang sudah menyentuh harga Rp. 16.000,- per kilo, mahalnya harga ayam yang masih nyaman di harga Rp.60.000,00 per ekor, harga telur, makanan yang murah dan cepat saji, pun juga mengalami kenaikan, harga di pasaran mulai dari Rp. 1.800,- per butir, harga cabe yang menyentuh harga Rp. 100.000,- per kilo, bahkan LPG gas melon yang masih setia di kisaran harga Rp. 35.000,- bahkan Rp. 50.000,- .


Sampai-sampai, sudah menjadi maklum di tengah masyrakat, adalah hal biasa bila harga bahan pokok terus menerus naik menjelang ramadhan.


Naiknya harga kebutuhan pokok menjelang ramadhan sejatinya bukan hal kewajaran. Namun itu menunjukkan ketidakwajaran alias masalah. Karena kenaikan harga barang pokok, setiap tahun terus terjadi/berulang. Dan kalau sudah naik, pasti susah turun, begitu masyarakat merasakannya.


Hal ini pula telah menunjukkan dengan gamblang dihadapan kita ketidakseriusan peran pejabat negara dalam mengurusi urusan/kepentingan rakyatnya.


Naiknya harga komiditi pangan semisal beras, ternyata karena spekulasi para pialang saham yang sudah memainkan naik-turunnya saham beras di bursa saham. Terdapat dua saham beras yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meraup untung di saat yang lain kesusahan, sebut saja PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dan PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI), yang nilai sahamnya meroket.


Ini adalah konsekuensi logis dari penerapan ekonomi kapitalisme dalam negara kita, dimana dalam kapitalisme, membiarkan tumbuh subur aktivitas ekonomi non-riil seperti bursa saham tersebut.


Di sisi lain, sudah jamak diketahui, karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini, naiknya harga bahan pokok semisal beras, itu dikarenakan terjadi penimbunan beras oleh para mafia beras.


Inilah kerusakan dan bahaya sistem ekonomi kapitalisme-liberal yang saat ini diterapkan di seluruh dunia, tidak terkecuali negeri kita yang mayoritas penduduknya adalah muslim.


Padahal agama islam, adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, karena datang dari Allah Sang Pencipta Manusia, Yang Maha Tahu keadaan manusia.


Islam tidak hanya mengatur masalah peribadatan individu, semisal sholat, puasa, haji, nikah, waris ataupun perceraian/talak. Namun islam juga mengatur sistem kehidupan yang lain, semisal ekonomi, politik dalam negeri, politik luar negeri, bahkan sistem sanksi.


Islam menetapkan, para pejabat negara adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam menerapkan aturan-aturan islam sebagai aturan dalam bermasyarakat. Hal ini ditegaskan dalam ayat al-qur'an surat An-Nisa ayat 59 : "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."


Dari ketentuan itu pula, sangat jelas kita lihat, fungsi dan kedudukan pejabat negara dalam sistem islam, bahwa mereka wajib kita taati karena mereka telah menerapkan islam atas diri kita sebagai warganegaranya.


Sistem ekonomi islam, akan melarang praktek penimbunan/ihtikar. Ihtikar adalah mengumpulkan barang dagangan dengan maksud menunggu harganya naik supaya barang dagangan itu dapat dijual dengan harga mahal dalam keadaan menyulitkan  masyarakat untuk membelinya.” (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 198). Ihtikar secara mutlak hukumnya haram, baik barang dagangannya berupa bahan makanan pokok (al quut), seperti beras, ataupun  barang dagangan lainnya, seperti BBM (Bahan bakar Minyak).


Islam juga telah menetapkan bahwa saham adalah harom, meskipun saham  itu dikeluarkan dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal semisal telekomunikasi, transportasi, industri tekstil dan lain sebagainya. Karena saham adalah bagian tidak terpisahkan dari badan usaha Perusahaan Terbatas (PT), padahal sesungguhnya badan usaha (PT) itu, tidak islami.


Syariah islam telah menjadikan masalah pengembangan kepemilikan harta, haruslah terikat dengan hukum-hukum tertentu. Syariah islam telah melarang individu untuk mengembangkan kepemilikan hartanya dengan cara tertentu antara lain : 


1. Perjudian

Syariah telah melarang secara tegas perjudian. Bahkan syariaj menilai harta yang diperoleh dari perjudian adalah harta yang haram dimiliki. Allah SWT berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, perjuradian, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum minuman keras dan berjudi sekaligus menghalang-halangi kalian untuk mengingat Allah dan sholat. Karena itu, berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (QS. Al-Maidah 90-91)


2. Riba

Syariah telah melarang secara tegas riba, berapapun jumlahnya baik sedikit maupun banyak. Harta hasil riba jelas haram. Tidak seorang pun boleh memilikinya. Harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya jika mereka telah diketahui. Allah SWT berfirman:"Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidaklah berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Hal itu karena mereka berpendapat bahwa jual-beli itu sama saja dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..." (QS al-Baqarah 275).


3. Al-Ghabn al-Fahisy

Ghabn adalah menjual atau membeli sesuati dengan harga yang lebih tinggi dari harga rata-rata, atau dengan harga yang lebih rendah dari harga rata-rata. Trik yang keji secara syar'i hukumnya memang haram. Sebab, keharamannya telah ditetapkan berdasarkan hadis shahih, yang mengandung tuntutan yang tegas untuk meninggalkannya.


4. Tadlis (penipuan)

Yang dimaksud dengan penipuan penjual barang adalah jika dia menyembunyikan cacat barang dagangannya dari pembeli, padahal dia jelas-jelas mengetahuinya; atau dia sengaja menutupi cacat tersebut dengan sesuatu yang busa mengelabui pembeli sehingga terkesan tidak cacat; atau dia menutupi barangnya dengan sesuatu yang bisa menampakkan seakan-akan barang dagangannya semuanya baik.


Penipuan dengan segala bentuknya adalah haram. Imam Ibnu Majah telah menuturkan hadis dari Uqbah bin Amir ra, dari Nabi SAW pernah bersabda:"Seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal baginya menjual barang kepada saudaranya, sementara didalamnya terdapat cacat, kecuali dia menjelaskannya kepadanya" (HR Ibnu Majah).


5. Penimbunan

Secara mutlak di larang dan hukumnya haram. Imam Muslim menuturkan hadis dari Said bin al-Musayyab bahwa Muammar ra berkata Rasulullah saw telah bersabda: "Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah (HR. Muslim).


Penimbun adalah oranv yang sengaja menumpuk barang dagangan karena menunggu saat harga barang tersebut naik sehingga dia bisa menjualnya dengan harga yang tinggi yang mengakibatkan warga setempat sulit untuk membelinya. 


Dengan demikian praktik penimbunan dalam segala hal hukumnya haram, tanpa dibedakan apakah menimbun makanan pokok manusia, hewan atau yang lain; apakah menimbun makanan dan non-makanan; apakah benda yang merupakan kebutuhan primer manusia ataupun sekunder.


Peraturan-peraturan tersebut sejatinya adalah hukum-hukum islam, syariat islam, yang diturunkan Allah Swt, dan sebaik-baik aturan adalah aturan dari Dzat Yang Maha Baik. Maka sudah selayaknya kita mengambil dan mengamalkan aturan-aturan tersebut.


Wallahu'alam bishowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post