Hanya Di Negara Sekulerisme Riba Di Fasilitasi


Oleh : Diah Setyarini

Aktivis Muslimah 


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau meningkat 28,11% secara tahunan (year on year/yoy).


Dari angka tersebut 38,39% merupakan biaya untuk para pelaku UMKM kecil dan menengah. Menurut Aman Santosa sebagai Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi penyaluran kepada UMKM masing masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun.


Aman Santosa mengatakan bahwa nilai diatas adalah hanya nilai pokok pinjaman dari masyarakat melalui Pinjaman Online atau pinjol yang jumlahnya bisa naik atau turun, dan bukan angka pinjaman yang bermasalah.


Sementara pinjaman yang bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di P2P mencapai 3,36% per bulan mei 2023 naik dari asalnya 2,82%. Angka ini adalah ukuran kelalaian terhadap perjanjian pinjaman diatas 90 hari sejak jatuh tempo.


Masyarakat juga dianjurkan untuk meminjam kepada OKJ yang sudah di setujui oleh pemerintah supaya tidak merasa di rugikan. Dan saat ini OJK yang dianjurkan oleh pemerintah itu sebanyak 102 perusahaan.


"OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif," tuturnya. Keterangan di kutip CNBC INDONESIA, Senin (10/7).


Inilah akibat dari negara yang menggunakan sistem Sekulerisme Kapitalis. Ketika masyarakat butuh modal untuk meningkatkan perdagangan maka pemerintah menganjurkannya untuk meminjam modal kepada pinjaman online. 


Pinjol memberikan pinjaman dengan cara yang mudah di bandingkan dengan perbankan, tapi tetap dengan ada kelebihan setiap nilai yang di pinjam atau riba. Karena sistem yang dianut adalah sistem Kapitalisme maka hal tersebut dianggap lumrah dan biasa saja. Padahal ini adalah gambaran nyata lepasnya tanggung jawab penguasa kepada masyarakat. 


Berbeda dengan sistem Islam atau sering di sebut dengan Negara Daulah Khilafah Islam. Negara bertanggung jawab untuk mengurusi kehidupan masyarakat mulai dari sandang , pangan dan papan. Karena negara beranggapan bahwa sebuah kepemimpinan akan di mintai pertanggung jawabkan di dunia dan kelak di akhirat. Sabda Nabi "Imam (Khalifah) adalah raa'in (Pengurus umat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya". (HR Al-Bukhori)


Aktivitas Ribawi juga merupakan perbuatan dosa besar, Allah berfirman dalam Al-Qur'an 

Surat Al-Baqarah Ayat 275


اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝٢٧٥


Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.


Dalam negara Islam terkait UMKM, negara Khilafah akan memfasilitasi atau memberikan pinjaman modal yang bersumber dari Baitul Mall atau lembaga keuangan negara Khilafah.


Lembaga ini memiliki 3 sumber pemasukan pertama pos pemilikan negara, kedua pos kepemilikan umum dan ketiga pos zakat. Setiap pos memiliki pengeluaran dan pemasukannya masing masing. 


Untuk hal ini yaitu UMKM negara Khilafah akan mengeluarkan modal dari pos kepemilikan negara atau umum. Negara langsung memberikan pinjaman modal tanpa mekanisme riba, bahkan secara cuma cuma. Pemberian ini tidak hanya sekali di berikan bahkan seperlunya selama di butuhkan. 


Untuk menghindari penyalahgunaan pemberian modal, negara Khilafah wajib melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jenis usaha yang di lakukan. Dan hal ini akan mempermudah pengusaha kecil atau UMKM kecil untuk melanjutkan perdagangannya.


Selain perdagangan dalam konsep ekonomi Islam ada yang di sebut dengan konsep kerjasama (syirkah) untuk mempertemukan para pemilik modal dengan pengembang. Mereka di perbolehkan untuk saling mengambil manfaat ketika menjalin kerja sama tanpa merugikan satu sama lain.


Seperti inilah Negara Khilafah berperan dalam mengembangkan usaha masyarakat kecil dan besar. Sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat. Dan negara juga akan menjaga agar masyarakat nya terhindar dari larangan syari'at ketika berusaha.

Wallahua'lam Bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post